Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang menyolati seorang mayit yang dahulunya (semasa hidupnya) tidak melakukan shalat. Apakah dengan itu seseorang mendapatkan pahala atau tidak? Apakah seseorang berdosa bila meninggalkannya, sementara dia tahu bahwa dahulu si mayit tidak shalat? Demikian pula mayit yang dahulunya meminum khamr dan tidak shalat, bolehkah bagi yang mengetahui keadaannya untuk menyolatinya?
Jawab:
Seseorang yang menampakkan keislaman maka berlaku padanya hukum-hukum Islam yang zhahir (tampak), semacam pernikahan, warisan, dimandikan dan dishalati, dan dikuburkan di pekuburan muslimin, dan yang semacamnya.
Adapun yang mengetahui adanya kemunafikan dan kezindiqan pada dirinya (mayit), dia tidak boleh menyolatinya, walaupun si mayit (dahulunya) menampakkan keislaman. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyolati orang-orang munafik. Firman-Nya:
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
"Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (At-Taubah: 84)
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka." (Al-Munafiqun: 6)
Adapun yang menampakkan kefasikan bersamaan dengan adanya iman pada dirinya, seperti para pelaku dosa besar, maka sebagian muslimin tetap diharuskan menyolati (jenazah) mereka. Tapi (bila) seseorang tidak menyolatinya dalam rangka memperingatkan orang-orang yang semacamnya dari perbuatan seperti itu, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyolati seseorang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, serta yang mati meninggalkan hutang dan tidak memiliki (sesuatu) untuk membayarnya, juga sebagaimana dahulu banyak dari kalangan salaf (pendahulu) berhalangan untuk menyolati ahli bid'ah, maka pengamalannya terhadap sunnah ini bagus.
Dahulu putra Jundub bin Abdillah Al-Bajali berkata kepada ayahnya: "Aku semalam tidak dapat tidur karena kekenyangan." Jundub radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Seandainya kamu mati maka aku tidak mau menyolatimu." Seolah Jundub mengatakan: "Kamu bunuh dirimu dengan kebanyakan makan."
Yang semacam ini sejenis dengan pemboikotan terhadap orang-orang yang menampakkan dosa besar agar mereka mau bertaubat. Bila perlakuan semacam ini membuahkan maslahat yang besar maka sikap itu baik.
Barangsiapa tetap menyolatinya dengan mengharapkan rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala untuknya, sementara jika dia tidak menyolatinya juga tidak ada maslahat yang besar, maka sikap yang demikian juga baik.
Atau, seandainya dia menampakkan bahwa dia tidak mau menyolatinya namun tetap mendoakannya walaupun tidak menampakkan doanya -untuk menggabungkan dua maslahat- maka memadu dua maslahat lebih baik daripada meninggalkan salah satunya.
Orang yang tidak diketahui kemunafikannya sedangkan dia adalah seorang muslim, boleh memintakan ampunan untuknya. Bahkan itu disyariatkan dan diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
"Dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (Muhammad: 19)
Semua orang yang menampakkan dosa besar, boleh dihukum dengan diboikot dan cara yang lain, sampai pada mereka yang bila di-hajr (boikot) akan mengakibatkan maslahat yang besar. Sehingga dihasilkanlah maslahat yang syar'i dalam sikap tersebut semampu mungkin.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang terkadang shalat, tetapi banyak meninggalkan atau tidak shalat. Apakah (bila mati) dia dishalati?
Jawab:
Terhadap orang yang seperti ini, kaum muslimin tetap menyolatinya. Bahkan kaum munafik yang menyembunyikan kemunafikannya, kaum muslimin tetap menyolati dan memandikannya, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam, sebagaimana kaum munafik di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bila mengetahui kemunafikannya, maka ia tidak boleh menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dilarang menyolati orang yang beliau ketahui kemunafikannya. Adapun seseorang yang dia ragukan keadaannya, maka diperbolehkan menyolatinya bila ia menampakkan keislamannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyolati orang yang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam belum dilarang untuk menyolatinya. Di antara mereka ada yang belum beliau ketahui kemunafikannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan:
وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الْأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ مَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لَا تَعْلَمُهُمْ نَحْنُ نَعْلَمُهُمْ
"Di antara orang-orang Arab badui yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka." (At-Taubah: 101)
Terhadap orang yang semacam mereka tidak boleh dilarang untuk menyolatinya. namun shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum mukminin terhadap orang munafik tidak bermanfaat untuknya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata ketika memakaikan gamisnya kepada Ibnu Ubai (seorang munafik): "Dan tidak akan bermanfaat gamisku untuk menolongnya dari hukuman Allah." Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:
سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللهُ لَهُمْ
"Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan mengampuni mereka." (Al-Munafiqun: 6)
Orang yang terkadang meninggalkan shalat dan yang sejenisnya, yang menampakkan kefasikan, bila para ulama meng-hajr (memboikot) nya dan tidak menyolatinya akan membuahkan manfaat bagi muslimin -di mana hal itu akan menjadi pendorong mereka untuk menjaga shalat- maka hendaknya mereka memboikotnya dan tidak menyolatinya. Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menyolati orang yang mati bunuh diri, orang yang mencuri harta rampasan perang, serta orang yang mati meninggalkan hutang dan tidak ada yang untuk melunasinya. Orang ini (yang meninggalkan shalat) lebih jelek dari mereka.
(Majmu' Fatawa, 24/285-288)
Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=732