Meminta Cerai karena Suami Menikah lagi
24 Apr 2014- Details
- Penulis: forumsalafy.net
- Dibaca: 5833 kali.
BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah seorang istri berdosa jika dia meminta cerai kepada suami karena suaminya tersebut menikah lagi?
Asy-Syaikh: Jika si istri ketika menikah mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak menikah lagi, lalu suaminya melanggar dan menikah lagi, bagi dia berhak melakukan fasakh (membatalkan pernikahannya –pent). Adapun jika dia tidak mensyaratkan, maka dia tidak berhak. Karena dia meminta cerai hanya gara-gara suaminya menikah lagi, padahal suaminya tidak menzhaliminya dan bersikap adil. Dalam keadaan seperti ini maka tidak boleh baginya untuk memintai cerai, karena itu bukan alasan yang dibenarkan, karena Allah membolehkan bagi suaminya untuk menikah lagi. Jadi engkau sebagai istri jangan mengingkari suamimu pada sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi kalau suamimu melampaui batas, berbuat zhalim kepadamu dan tidak bersikap adil, maka engkau berhak menuntut cerai dan engkau tidak bersalah.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10006
Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 20 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Artikel Sebelumnya
- Anak Angkat dalam Timbangan Islam - 22/11/2013 21:28
- Permasalahan Talak dan Rujuk - 15/03/2012 03:14
- Fatwa-fatwa tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Islam - 21/12/2011 10:33
- Mengganti Nama setelah Haji dan Memberi Gelar Haji/Hajjah - 06/12/2011 15:58
- Fatwa-fatwa tentang Puasa Enam Hari di Bulan Syawal - 03/09/2011 07:01