Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]
Jawaban.
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam” [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646]
Beliau juga bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan” [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]
Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sedangkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)”
Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.
Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat ‘Demi Ayahnya’ tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.
“Artinya : Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” [Ali-Imran : 7]
Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut –jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.
Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang mempertanyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkannya” Apa jawabanya ?
Kita katakan, sesungguhnya itu bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasaan tersebut.
Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan ‘Demi Nabi’. Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya”. Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa dia tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka kami katakana “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil”. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil”.
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur”
Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan besar”
[Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, Jld I]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Kesyirikan dalam Sumpah Pramuka “Tri Satya”
Tri Satya, demi kehormatanku aku berjanji…”
Demikianlah kata-kata yang sering kita dengar dari Pramuka. Dalam kalimat di atas terdapat ucapan sumpah dengan selain Allah yaitu bersumpah dengan ‘kehormatan’.
Apakah ini dibolehkan? Berikut ini jawabannya,
عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ قَالَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ رَجُلاً يَحْلِفُ لاَ وَالْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ إِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ ».
Dari Sa’ad bin Ubadah, suatu ketika Ibnu Umar mendengar seorang yang bersumpah dengan mengatakan ‘Tidak, demi Ka’bah’ maka Ibnu Umar berkata kepada orang tersebut, Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah maka dia telah melakukan kesyirikan” (HR Abu Daud no 3251, dinilai shahih oleh al Albani).
Bersumpah dengan Allah adalah bentuk mengagungkan Allah. Oleh karenanya, bersumpah dengan selain Allah dinilai sebagai bentuk tindakan lancang kepada Allah dan melecehkan kesempurnaan dan keagungan Allah. Karena seorang insan jika ingin menegakan bahwa dirinya benar dalam perkataannya atau berupaya membersihkan diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya maka dia akan bersumpah dengan sesuatu yang paling agung dalam hatinya. Adakah di alam semesta ini suatu yang lebih agung dibandingkan dengan Allah. Oleh karena itu, bersumpah dengan selain Allah tergolong kesyirikan.
Hukum bersumpah dengan selain Allah adalah haram menurut mayoritas ulama.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersumpah dengan makhluk hukumnya haram menurut mayoritas ulama. Inilah pendapat Abu Hanifah dan merupakan salah pendapat dari dua pendapat yang ada dalam mazhab Syafii dan Ahmad. Bahkan ada yang menyatakan bahwa para shahabat telah bersepakat dalam hal ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa sumpah dengan selain Allah itu makruh. Namun pendapat pertama jelas pendapat yang lebih benar sampai-sampai tiga shahabat nabi yaitu Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar berkata, ‘Sungguh jika aku bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan aku berbohong itu lebih aku sukai dibandingkan jika aku bersumpah dengan selain Allah dalam kondisi benar” (Majmu Fatawa 1/204).
Dalam kesempatan yang lain, beliau berkata, “Menurut pendapat yang benar dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf adalah tidak boleh bersumpah dengan makhluk baik nabi atau bukan nabi, malaikat, seorang raja ataupun seorang ulama. Terlarangnya hal ini adalah larangan haram menurut mayoritas ulama sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad” (Majmu Fatawa 27/349).
Tentang rahasia di balik larangan ini, Syaukani mengatakan, “Para ulama mengatakan bahwa rahasia di balik larangan bersumpah dengan selain Allah adalah karena bersumpah dengan sesuatu itu menunjukkan pengagungan dengan suatu yang disebutkan. Padahal keagungan yang hakiki adalah hanya milik Allah. Oleh karena itu tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah, zat dan sifatNya. Ini merupakan kesepakatan semua ahli fikih” (Nailul Author 10/160).
Jadi bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar yang mengeluarkan dari Islam jika diiringi keyakinan bahwa makhluk yang disebutkan dalam sumpah tersebut sederajat dengan Allah dalam pengagungan dan dalam keagungan. Jika tidak ada unsur ini maka hukumnya adalah syirik kecil.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِى رَكْبٍ وَهْوَ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَلاَ إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، وَإِلاَّ فَلْيَصْمُتْ »
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya beliau menjumpai Umar bin al Khattab bersama suatu rombongan. Saat itu Umar bersumpah dengan menyebut nama bapaknya. Nabipun lantas memanggil rombongan tersebut lalu bersabda, “Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Siapa yang hendak bersumpah maka hendaknya bersumpah dengan Allah atau jika tidak diam saja” (HR Bukhari no 5757).
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ حَلَفَ بِالأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا ».
Dari Ibnu Buraidah dari Buraidah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka dia bukanlah umatku” (HR Abu Daud no 3253, dinilai shahih oleh al Albani).
Oleh karena itu tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan Ka’bah, amanah, kehormatan, pertolongan, barokah fulan, kehidupan fulan, kedudukan nabi, kedudukan wali, bapak, ibu dan tidak pula dengan kepala anak. Ini semua hukumnya haram. Barang siapa yang terjerumus ke dalamnya maka kaffarah/tebusannya adalah dengan mengucapkan laa ilaha illallah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang shahih.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِى حَلِفِهِ وَاللاَّتِ وَالْعُزَّى . فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ . فَلْيَتَصَدَّقْ »
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang bersumpah lalu berkata dalam sumpahnya ‘demi Latta dan Uzza’ maka hendaknya mengucapkan laa ilaha illallah. Barang siapa yang berkata kepada kawannya ‘mari kita bertaruh’ maka hendaknya dia bersedekah” (HR Bukhari no 4579) [Muharramat Istahana biha anNas hal 21, maktabah al Khudairi].
Di sisi lain, dalam al Qur’an Allah sering bersumpah dengan menyebut makhlukNya semisal mengatakan, ‘Demi matahari dan terangnya’ atau ‘Demi malam jika telah gelap’ atau kalimat yang semisal.
Ada dua jawaban untuk mendudukkan masalah ini dengan benar. Pertama, ini adalah perbuatan Allah dan Allah tidak boleh ditanya tentang yang Dia lakukan. Dia berhak untuk bersumpah dengan makhluk apa saja yang Dia kehendaki. Dialah yang akan menanyai makhlukNya bukan malah ditanya. Dialah yang menghukumi bukan yang dihukumi.
Kedua, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk ini menunjukkan keagungan dan kesempurnaan kuasa dan hikmah Allah. Jadi jika Allah bersumpah dengan ini semua, maka ini menunjukkan pengagungan terhadap makhluk-makhluk tersebut. Sehingga secara tidak langsung menunjukkan sanjungan terhadap Allah. Sedangkan kita tidak diperkenankan untuk bersumpah dengan selain Allah karena kita dilarang untuk melakukan hal tersebut (al Qoul al Mufid 2/325-326).
Artikel:http://ustadzaris.com/