Bab 1: Keutamaan Shalat
1.9 Keutamaan Shalat Jama'ah di Masjid
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Rasulullah ﷺ bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari 674 dan Muslim 649).
📄 Kosakata:
Kata سُوقِهِ : as-suq artinya pasar, yaitu tempat segala macam barang dagangan di bawa ke sana.
Kata دَرَجَةٌ : tingkatan atau derajat.
Kata خَطِيئَةٌ : dosa (kesalahan).
Kata تُصَلِّي عَلَيْهِ : malaikat mendoakan ampunan dan rahmat baginya.
🏷️ Penjelasan Singkat
Hadits yang singkat namun padat ini mengandung banyak hukum dan keutamaan. Ia menerangkan serta menegaskan mengenai keutamaan dan besarnya pahala shalat berjamaah di masjid. Bahkan tak sedikit ulama yang berpendapat shalat berjamaah hukumnya fardhu 'ain (diwajibkan per individu). Pendapat ini diperkuat oleh banyak dalil, dan merupakan yang menengah dan ideal di antara pendapat-pendapat lain yang disebutkan terkait hukum shalat berjamaah. Sebab ada yang berpendapat bahwa berjamaah adalah syarat sah shalat. Ada yang mengatakan, hukumnya fardhu kifayah, dan ada yang mengatakan, hukumnya sunnah. (Al-Ishwah karya Ibnu Hubairah (I/185)).
Memang hadits ini tak menafikan sahnya shalat sendirian (tidak berjamaah), akan tetapi jika seseorang shalat sendirian tanpa uzur, maka dia berdosa berdasarkan pendapat ulama yang mengatakan hukum shalat berjamaah fardhu 'ain.
Hadits ini juga menjabarkan tentang salah satu sebab atau faktor agar diberi pengampunan dosa dan dinaikkan derajat. Di dalamnya disebutkan ada tiga faktor, yaitu:
- Berwudhu secara sempurna dan mengerjakan sunnah serta adab-adabnya;
- Sengaja berangkat ke masjid semata-mata untuk shalat;
- Mengikhlaskan niat serta tujuan sehingga motivasi yang mendorongnya keluar rumah adalah semata-mata untuk shalat di masjid, bukan karena sebab lainnya.
Kemudian hadits ini mengisyaratkan tentang keutamaan menantikan shalat yang berikutnya. Bahkan ini yang menjadi sebab Malaikat mendoakan agar Allah ﷻ mengampuni dan merahmati seorang muslim yang melakukan amalan ini, dengan syarat yang disebutkan dalam riwayat lain: “Selama ia belum berhadats,” (HR Bukhari 628).
Dalam riwayat lain lagi disebutkan: “Selama ia belum berhadats, selama ia tidak menyakiti orang lain ketika menantikan waktu shalat berikutnya." (HR Bukhari 1013). Hadits ini dipahami dengan makna “belum batal wudhu’. Ada yang mengatakan maksud يؤذ di sini yaitu “menyakiti orang lain.” Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengisyaratkan bahwa maknanya lebih umum daripada sekadar menyakiti.” (Fathul Bari I/538).
🏷️ Intisari Hadits
- Keutamaan membangun masjid.
- Kedudukan niat dalam amal; alhasil setiap amalan akan berbuah pahala jika diniatkan hanya karena Allah ﷻ.
- Eksistensi surga dan ia adalah makhluk. Sebab Allah telah mengabarkan akan membuatkan rumah di dalam surga sebagai ganjaran pahala dari-Nya bagi seorang hamba yang membangun masjid di bumi-Nya karena Allah ﷻ.
- Luasnya rahmat dan karunia Allah kepada hamba-Nya. Karena Dia memberi imbalan yang banyak atas sedikit amalan yang dilakukan hamba-Nya.
Judul asli : Shahih Fadhail A'mal
Penulis : Musthafa Mahdi
Penerbit : Daar Ibnu Hazm, Kairo, cet. 1, 2010M
Penerjemah : Muhammad Ali, Lc
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم