بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Kajian Kitab Fawaid Syarah Al-Arba'in An-Nawawiyah Karya Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Muhsin Rahimahullah
🎙┃ Ustadz Mohammad Alif, Lc. حفظه الله تعالى
🗓️┃Jum'at, 06 Februari 2026 / 18 Sya’ban 1447 H
🕰️┃ Ba'da Maghrib
🕌┃ Masjid Al-Qomar Jl. Slamet Riyadi No. 414 Rel Bengkong Purwosari, Solo
📖┃ Daftar Isi:
📖 Hadits ke-3: Islam Dibangun atas Lima Dasar
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ "سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:" بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتَ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ "رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Abi Abdurrahman Abdullah Ibnu Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan”.
📗 HR Bukhari, no. 8 dan HR. Muslim no. 16.
👤 Perawi:
Abdullah bin Umar bin Khattab (wafat sekitar 73 H/693 M), atau yang lebih dikenal sebagai Ibnu Umar, adalah putra dari Khalifah Umar bin Khattab dan salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang terkemuka dalam hal ilmu dan keteladanan.
Beliau masuk Islam bersama ayahnya saat masih anak-anak di Mekah dan ikut serta dalam Hijrah ke Madinah. Ia juga merupakan saudara kandung dari Hafsah binti Umar, salah satu istri Rasulullah.
Beliau merupakan periwayat hadis terbanyak kedua setelah Abu Hurairah, dengan total 2.630 hadis yang dicatat dalam berbagai kitab. Ibnu Umar wafat di Mekah pada usia sekitar 84 tahun.
💡 Faedah Hadits:
- Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam membimbing kita bahwa Islam dibangun dan didirikan di atas lima rukun yang tanpanya Islam tidak sah.
- Wajib mengenal dan mempelajari rukun Islam dan mengamalkannya.
- Kelima rukun ini diwajibkan bagi setiap individu yang sudah mukalaf.
Mukalaf (مكلف) adalah individu Muslim yang sudah baligh (dewasa), berakal sehat, dan telah menerima dakwah Islam, sehingga kepadanya dibebankan kewajiban (taklif) untuk melaksanakan hukum syariat. Seorang mukalaf bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, wajib menjalankan perintah agama, serta menjauhi larangannya.
- Selain amalan-amalan ini, secara dzahir, bersifat sebagai tambahan dan penyempurna, kecuali amalan-amalan yang secara khusus ditetapkan sebagai kewajiban berdasarkan dalil-dalil yang ada.
- Diperbolehkan menyebut Ramadhan tanpa menggunakan kata "bulan".
💡 Kaidah nabawiyah:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ
Islam dibangun di atas lima (Dasar).
*****
📖 Hadits ke-4: Beriman Kepada Takdir dengan Benar
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا. متفق عليه.
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan, “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat perkara, yaitu rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta. Akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.”
📗 HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643.
👤 Perawi:
Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu’anhu (wafat sekitar 32 H) adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad ﷺ yang paling awal masuk Islam (orang keenam). Ia memiliki kedudukan istimewa sebagai ahli Al-Qur'an dan pelayan setia Rasulullah. Ia termasuk dari 10 orang yang dijamin masuk surga.
Dikenal khadim pribadi Nabi ﷺ yang mengurusi sandal, air wudhu, serta siwak beliau. Kedekatannya membuat orang luar sempat mengiranya sebagai anggota keluarga Nabi.
Ia ikut serta dalam Perang Badar dan berhasil menewaskan Abu Jahl. Di masa Khalifah Umar bin Khattab, ia diutus ke Kufah sebagai pengajar agama dan pengawas baitul mal, yang kemudian menjadikannya tokoh kunci dalam perkembangan madzhab fiqih di sana.
💡 Faedah Hadits:
- Petunjuk tentang pengetahuan tentang penciptaan dan akhirnya (kematian), dan penjelasan tentang apa yang berkaitan dengan umat manusia dan keadaan mereka baik kesengsaraan dan kebahagiaan, kemiskinan dan kekayaan mereka.
- Diperbolehkan bersumpah mengenai pernyataan yang benar untuk memperkuatnya dalam pikiran pendengarnya.
- Kepercayaan (iman) akan Hari kebangkitan dan Penghakiman setelah kematian.
- Penegasan tentang takdir dan kepercayaan akan hal itu.
- Wajibnya qona'ah dengan apa yang telah Allah tetapkan bagi hamba-Nya dalam hal rezeki, dan menghindari keserakahan yang berlebihan selama rezeki telah ditentukan, sambil mengambil langkah-langkah (usaha) yang diperlukan.
- Hendaknya takut akan akhir yang buruk (Su'ul khatimah).
- Bahwa taubat menghapus dosa-dosa apa yang telah terjadi sebelumnya.
- Bahwa kebahagiaan dan kesengsaraan telah ditetapkan dalam catatan takdir, dan bahwa setiap orang dimudahkan untuk apa yang telah diciptakan untuknya.
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Wabilush Shoyyib mengatakan tiga tanda kebahagiaan:
1. Bersyukur ketika diberi nikmat.
2. Bersabar ketika ditimpa musibah (cobaan).
3. Memohon ampun pada Allah ketika telah terjerumus dalam dosa.
Dan manusia akan selalu berputar dalam tiga kondisi ini.
💡 Kaidah nabawiyah:
وَيُؤَمِّرُ- الْمَلِكُ- بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكِتَابِ رِزْقِهِ، وَاجِلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِي أَمِّ سَعِيدٍ.
Dan Allah al-Malik memerintahkan pencatatan empat hal (bagi hamba-hambaNya): tentang rezekinya, ajalnya, amalannya, dan kebahagiaan atau kesengsaraannya.
*****
📖 Hadits ke-5: Peringatan Bahaya Bid'ah
Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”
📗 HR. Bukhari, no. 20 dan Muslim, no. 1718.
Dalam riwayat Muslim, disebutkan,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”
📗 HR. Muslim, no. 1718.
👤 Perawi:
Ummu Abdillah, Aisyah binti Abu Bakar adalah istri ketiga Rasulullah ﷺ dan merupakan salah satu tokoh wanita paling berpengaruh dalam sejarah Islam. Beliau dikenal karena kecerdasan luar biasa, kedalaman ilmu agama.
Sering dijuluki "Ummul Mukminin" (Ibu para Mukmin) dan "Al-Humaira" (yang kemerah-merahan pipinya) oleh Rasulullah.
Beliau adalah satu-satunya istri Nabi yang dinikahi dalam keadaan gadis dan menjadi istri yang paling dicintai Nabi setelah Khadijah binti Khuwaylid.
💡 Faedah Hadits:
- Dorongan agar selalu ittiba kepada Nabi ﷺ dan peringatan dari berbuat bid'ah.
- Bantahan terhadap semua perkara yang baru dalam agama dan tidak ada perbedaan antara dia sendiri yang mengada-ngada (Hadits 1) atau mengikuti apa yang telah orang lain lakukan dalam bid'ah tersebut (Hadits 2).
- Setiap perbuatan yang sesuai dengan syari'at (ada dalil Al-Qur’an, sunnah atau contoh sahabat), maka ini tidak tertolak.
- Hadits ini membatalkan adanya akad-akad yang terlarang.
- Keputusan hakim atau ulama tidak bisa merubah hakikat (halal menjadi haram atau sebaliknya) kecuali ada dalilnya.
Sebagaimana dalam hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda,
إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإن اجتهد الحاكم فأخطأ فله أجر
“Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad lalu salah, maka dia mendapatkan satu pahala.” (Muttafaqun ‘alaihi)
- Hendaknya setiap muslim waspada terhadap bid'ah dalam agama dan berpegang teguh pada petunjuk Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam.
💡 Kaidah nabawiyah:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم