Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Islam
Dari Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu berkata, Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan jangan kalian membeli suatu barang yang (akan) dibeli orang. Jadilah kamu sekalian hamba-hamba Alloh yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya, tidak layak untuk saling menzhalimi, berbohong kepadanya dan acuh kepadanya. Taqwa itu ada disini (beliau sambil menunjuk dadanya 3 kali). Cukuplah seseorang dikatakan jahat jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Haram bagi seorang muslim dari muslim yang lainnya, darahnya, hartanya, dan harga dirinya” (HR. Muslim)

Kedudukan Hadits
Hadits ini sangat penting karena merupakan landasan dalam bermuamalah dengan sesama muslim dan menunaikan hak-hak mereka.

Hasad, Najas, Kebencian dan Boikot
Hasad adalah tidak suka melihat saudaranya mendapat kenikmatan, baik berangan-angan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya atau tidak. Hasad merupakan akhlak yang sangat tercela. Hasad di samping wujud protes terhadap takdir, juga su’udzon kepada Alloh tatkala menganggap bahwa nikmat tersebut tidak pantas didapat saudaranya.

Najas adalah bermuamalah dengan melakukan berbagai macam tipu daya. Najas hukumnya haram karena semestinya bermuamalah dengan saudaranya dengan muamalah yang baik.
Kebencian kepada saudaranya ada dua bentuk, yaitu:
  1. Benci karena agama. Kebencian seperti ini boleh bahkan wajib, yaitu membenci saudaranya karena kejelekan agamanya. Kebencian seperti ini tidaklah kebencian secara mutlak, dalam arti di samping rasa benci terdapat juga dalam hatinya rasa cinta karena masih saudaranya.
  2. Benci karena dunia. Kebencian seperti ini haram hukumnya. Maka jika seseorang mendapatkan dalam dirinya kebencian kepada saudaranya hendaklah dia melihat kepada kebaikannya agar kebencian tersebut hilang.

Hajr atau memboikot saudaranya, ada dua macam yaitu:

  1. Memboikot karena alasan agama. Hukumnya boleh jika mendatangkan maslahah bagi yang memboikot atau bagi yang diboikot.
  2. Memboikot karena alasan dunia. Hukumnya boleh jika saudaranya telah menyakitinya dengan batasan waktu maksimal tiga hari. Dan lebih baik dia memaafkan dan melupakan kesalahan saudaranya dan tidak memboikotnya.


Merendahkan Saudara Muslim

Haram seseorang merendahkan saudaranya. Yaitu dia berkeyakinan bahwa saudaranya lebih rendah dari dirinya karena keturunannya, daerahnya, pekerjaannya,dan sebab-sebab lain. Merendahkan saudaranya bertentangan dengan kewajiban untuk memuliakannya. Karena bagaimanapun keadaan seorang muslim ada pada dirinya keimanan, ketauhidan, dan lain-lain dari ketaatan yang wajib untuk dimuliakan.


Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)