بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Syarah Kitab Riyadush Shalihin.
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abu Nafi' Sukadi, hafizhahullahu Ta'ala.
🗓┃ Hari, Tanggal : Jumat [Sebelum Maghrib], 05 September 2025 M / 12 Rabi'ul Awal 1447
🕌┃Tempat : Masjid AL-Qomar - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo
- Bab 219: Larangan Mendahului Ramadhan Dengan Berpuasa Setelah Pertengahan Bulan Sya'ban Kecuali Bagi Orang Yang Menyambung Puasanya Dengan Hari Sebelumnya, Atau Bertepatan Dengan Hari Yang Biasa Dia Berpuasa, Seperti Yang Biasa Berpuasa Pada Hari Senin Dan Kamis
- Hadits no. 1233: Menyegerakan Berbuka Tanda Kebaikan
- Hadits no. 1234: Cara Berbuka Rasulullah ﷺ
- Hadits no. 1235: Menyegarkan Berbuka Dicintai Nabi ﷺ
- Hadits ke-1237: Petunjuk Rasulullah dalam Waktu Berbuka
- Hadits ke-1238: Disunnahkan Berbuka dengan Kurma
- Hadits ke-1239: Sunnah Berbuka dengan Ruthab [Kurma]
٢١٩- باب النَّهْي عن تقدم رمضانَ بصوم بعد نصف شعبان إلاَّ لمن وصله بما قبله، أَوْ وافق عادة لَهُ بأن كَانَ عادته صوم الإثنين والخميس فوافقه
Bab 219: Larangan Mendahului Ramadhan Dengan Berpuasa Setelah Pertengahan Bulan Sya'ban Kecuali Bagi Orang Yang Menyambung Puasanya Dengan Hari Sebelumnya, Atau Bertepatan Dengan Hari Yang Biasa Dia Berpuasa, Seperti Yang Biasa Berpuasa Pada Hari Senin Dan Kamis
📖 Hadits No. 1224: Larangan Berpuasa Mendahului Ramadhan
١/١٢٢٤- عن أَبي هُريرة رضيَ اللَّه عَنْهُ، عن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: "لاَ يتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكمْ رَمَضَانَ بِصَومِ يومٍ أَوْ يومَيْنِ، إِلاَّ أَن يَكونَ رَجُلٌ كَانَ يصُومُ صَوْمَهُ، فَلْيَصُمْ ذلكَ اليوْمَ "متفقٌ عَلَيْهِ.
1224. Dari Abu Hurairah , dari Nabi beliau bersbda: "Janganlah seseorang di antara kamu mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali seeorang yang biasa berpuasa pada hari itu, maka berpuasalah." - (Muttafaq alaihi)
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/127-Fathhul Bari) dan Muslim (1082).
💡 Kandungan Hadits
- Larangan menyambut bulan Ramadhan dengan berpuasa satu hari sebelumnya (yaitu hari terakhir bulan Sya'ban) dengan niat kehati- hatian dalam memasuki Ramadhan.
- Hikmah larangan berpuasa di hari tersebut agar stamina di dalam menyambut Ramadhan menjadi lebih prima sehingga kondisinya lebih kuat. Diharapkan karenanya kita dapat menyambut Ramadhan dengan penuh semangat dan energilk.
- Hadits ini merupakan sanggahan kepada orang yang lebih dahulu puasa sebelum melakukan ru'yah (melihat hilal bulan Ramadhan) seperti yang dilakukan oleh kaum Rafidhah.
- Perkecualian bagi orang yang memang biasa berpuasa, yakni ketika hari itu bertepatan dengan hari syak (ragu apakah hari itu akhir Sya'ban atau awal Ramadhan).
*****
📖 Hadits No. 1225: Berpuasalah Karena Melihat Hilal dengan Mata
٢/١٢٢٥- وعن ابنِ عباسٍ، رضيَ اللَّه عنهما، قال: قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "لا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ، صُومُوا لِرُؤْيتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ حالَتْ دُونَهُ غَيَايةٌ فأَكْمِلوا ثَلاثِينَ يَوْماً "رواه الترمذي وقال: حديث حسنٌ صحيحٌ.
1225. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, ia menuturkan: "Rasulullah ﷺ bersabda: Janganlah berpuasa sebelum Ramadhan! Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Kalau hilal itu tertutup dari pandanganmu, sempurnakanlah tiga puluh hari.'" - (HR. At-Tirmidzi. Dia berkata: "Hadits hasan shahih.")
📃 Pengesahan Hadits
- Hasan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (2327), at-Tirmidzi (688), An-Nasa’i (IV/153-154) melalui jalur Simak (bin Harb), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma dengan hadits ini.
Penulis berkata: "Sanadnya basan."
💡 Kandungan Hadits
- Sanggahan terhadap orang yang berkata: "Boleh berpuasa sunnah mutlak."
- Puasa itu karena melihat hilal dengan mata. Demikian pula berbuka puasa (awal Syawwal).
- Jika umat Islam tidak bisa melihat hilal bulan Ramadhan, mereka harus menyempurnakan bilangan bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Demikian pula jka tidak mampu melihat hilal Syawwal, mereka harus menyempurnakan Ramadhan tiga puluh hari.
*****
📖 Hadits no. 1226: Larangan (Makruh) Puasa setelah Pertengahan Sya'ban
٣/١٢٢٦-وعنْ أَبي هُريْرَةَ رضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ: قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "إِذا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبانَ فَلا تَصُومُوا" رواه الترمذي وقال: حديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ.
1226. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia bercerita: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila bulan Sya`ban tinggal separuh, Janganlah kamu berpuasa." (HR. At-Tirmidzi Dia berkata: "Hadits hasan shahih.")
📃 Pengesahan Hadits
- Shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Darud 237, at-Tirmidzi (738), Ibnu Majah (1651), dan selainnya melalui jalur dari al-'Ala bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah dengan hadits ini.
Penulis berkata: "Sanadnya shahih."
💡 Kandungan Hadits
- Makruh berpuasa sunnah sesudah pertengahan bulan Sya’ban bagi orang yang tidak biasa berpuasa. Apabila berada di hari Syak, haram hukumnya berpuasa pada hari itu.
- Antara hadits ini dan hadits-hadits yang sebelumnya tidak ada suatu pertentangan sebab hadits- hadits yang lalu khusus bagi orang yang bermaksud berhati-hati untuk mendapatkan Ramadhan. Oleh karena itulah, dia berpuasa padahal dia tidak biaa berpuasa.
📖 Hadits No. 1227: Larangan Berpuasa di Hari Syak
٤/١٢٢٧- وَعَنْ أَبي اليَقظَان عمارِ بنِ يَاسِرٍ رضيَ اللَّه عنْهما، قَالَ: "مَنْ صَامَ اليَومَ الَّذِي يُشكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبا القَاسِمِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم" رواه أَبُو داود، والترمذي وقال: حديثٌ حسن صحيحٌ.
1227. Dari Abul Yaqzhan Ammar bin Yasir , ia berkata: "Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia benar-benar telah mendurhakai Abul Qasim " (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dan at-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih.")
📃 Pengesahan Hadits
Hasan oleh hadits-hadits penguatnya. Al-Bukhari meriwayatkannya dengan cara muallaq yakni seorang perawi atau lebih tidak disebutkan dari awal sanadaya (IV/119 - Fathul Bari). Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (3334) dengan sanad maushul, at-Tirmidzi (686), an-Nasa- (Y/153), dan Ibnu Majah (3334) melalui jalur Amr bin Qays al-Mula'i, dari Abu Ishaq, dari Shilah bin Zufar, dari Ammar dengan hadits ini.
Di dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yaitu Abu Ishaq as-Sabi'i, Dia seorang mudallis, bahkan meriwayatkannya dengan sanad mu'an'an. Pada waktu itu hafalan dia telah kacau. Meskipun demikian, hadits ini memiliki banyak jalur dan syahid, yang dikemukakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Taghliqat Ta'liq (lII/141-142) dengan menyatakan bahwa hadits itu menjadi hasan.
💡 Kandungan Hadits
- At-Tirmidzi di dalam kitabnya, as-Sunan, menerangkan: "Para ulama di kalangan para Sahabat dan Tabi'in mengamalkan hadits ini." Pendapat ini disetujui Sufyan ats-Tsauri, Malik bin Anas, Abdullh bin al-Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka menyatakan dimakruhkan seseorang berpuasa pada hari yang diragukan (syak). Mayoritas mereka mengatakan: "Jika seseorang berpuasa pada hari Syak, namun ternyata hal itu benar-benar telah masuk dalam bulan Ramadhan, maka hendaknya dia mengqadha'` satu hari puasanya di waktu yang lain."
- Pernyataan haram berpuasa pada hari syak tergolong hadits marfu Karena pernyatan seorang Sahabat ini bukan atas dasar pendapatnya sendiri, karena itu, hadits ini hukumnya marfu' walaupun lafazhnya mauquf.
*****
٢٢٠- باب مَا يُقَالُ عِنْدَ رُؤْيَةِ الهِلالِ
Bab 220: Ucapan Ketika Melihat Hilal
📖 Hadits No. 1228: Do'a Melihat Hilal
١/١٢٢٨- عَنْ طَلْحَةَ بنِ عُبْيدِ اللَّهِ رضِيَ اللَّه عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كانَ إِذا رَأَى الهِلالَ قَالَ: "اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ علَيْنَا بِالأَمْنِ والإِيمَانِ، وَالسَّلامَةِ والإِسْلامِ، رَبِّي ورَبُّكَ اللَّه، هِلالُ رُشْدٍ وخَيْرٍ "رواه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ
1228. Dari Thalhah bin Ubaidillah , bah wasanya Nabi ﷺ apabila melihat hilal mengucapkan: "Ya, Allah, perlihatkanlah hilal itu kepada kami dengan penuh aman dan iman, selamat dan Islam. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah. Semoga hilal tersebut membawa kebenaran dan kebaikan." (HR. At-Tirmidzi. Dia berkata: "Hadits basan.")
📃 Pengesahan Hadits
Hasan li ghairihi, tanpa kalimat "Hilalu rusydin wa khair." Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi (451), Ahmad (I/162), al- Hakim (V/285), dan perawi yang lainnya melalui jalur Sulaiman bin Sufyan. Dia berkata: "Bilal bin Yahya bin Thalhah bin Ubaidillah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya dari kakeknya dengan sanad marfu'."
Saya (penulis) katakan: "Sanadnya dha'if karena Abdurrahman dan ayahnya kedua-duanya sama-sama lemah."
Pada pokoknya hadits ini menjadi hasan karena keduanya, Wallahua`lam. Adapun kalimat Hilalu rusydin wa khair, kalimat ini tidak ada pada hadits at-Tirmidzi, tetapi hanya terdapat pada hadits Abu Dawud (5092) dari Qatadah dengan sanad mursal. Dengan demikian, keberadaan kalimat ini dari sisi periwayatan adalah dha'if.
📃 Kosa Kota Hadits
• Makna الرشد: Lawan kata kesalahan.
💡 Kandungan Hadits
- Aman dan selamat adalah dengan iman kepada Allah ﷻ sebagai Rabb, Muhammad sebagai Rasul, dan Islam sebagai agama. Sebab, apabila iman hilang, maka aman dan selamat itu pun hilang, yaitu apabila Islam tidak diimplementasikan dalam bentuk amaliah.
- Aman dan selamat adalah nikmat Allah yang wajib kita syukuri dan mohonkan kepada Allah agar kekal abadi dan inovatif.
- Disunmahkan membaca doa ini ketika maelihat hilal setiap bulan.
- Aman adalah nikmat yang besar
Lihatlah do'a Nabi ﷺ yang pertama kali menginjakkan kaki di Mekah adalah minta rasa aman.
Maka Ibrahim berdo'a seperti termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 126:
رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنْ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُمْ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
ʀᴀʙʙɪᴊ’ᴀʟ ʜᴀᴅᴢᴀ ʙᴀʟᴀᴅᴀɴ ᴀᴀᴍɪɴᴀɴ ᴡᴀʀᴢᴜQ ᴀʜʟᴀʜᴜ ᴍɪɴᴀꜱᴛ ꜱᴛᴀᴍᴀʀᴀᴀᴛɪ ᴍᴀɴ ᴀᴀᴍᴀɴᴀ ᴍɪɴʜᴜᴍ ʙɪʟʟᴀʜɪ ᴡᴀʟʏᴀᴜᴍɪʟ ᴀᴀᴋʜɪʀ
"Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian".
Kemudian setelah meninggalkan Mekah sekian waktu, kemudian kembali dan beliau berdo'a meminta aman, seperti termaktub dalam surat Ibrahim ayat 35:
رَبِّ ٱجْعَلْ هَٰذَا ٱلْبَلَدَ ءَامِنًا وَٱجْنُبْنِى وَبَنِىَّ أَن نَّعْبُدَ ٱلْأَصْنَامَ
ʀᴀʙʙɪᴊ'ᴀʟ ʜĀŻᴀʟ-ʙᴀʟᴀᴅᴀ Āᴍɪɴᴀᴡ ᴡᴀᴊɴᴜʙɴĪ ᴡᴀ ʙᴀɴɪʏʏᴀ ᴀɴ ɴᴀ'ʙᴜᴅᴀʟ-ᴀṢɴĀᴍ
Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.
Karena beliau tahu akan pentingnya keamanan, pokok kemaslahatan agama dan negeri adalah aman. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4)
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” - (QS. Al Quraisy: 1-4)
- Nikmat Iman juga nikmat yang besar
Karena kebaikannya mutlak, semua orang yang beriman pasti selamat, sedangkan nikmat duniawi sifatnya relatif, setiap orang mendapatkannya tetapi belum tentu bahagia.
*****
٢٢١- باب فَضْلِ السُّحورِ وتأخيرِهِ مَا لَمْ يَخْشَ طُلُوع الفَجْرِ
Bab 221: Bab Keutamaan Sahur dan Mengakhirkannya selama tidak khawatir terbit Fajar
📖 Hadits no. 1229: Sahur Mengandung Keberkahan
١/١٢٢٩- عنْ أَنسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"تَسَحَّرُوا فَإِنَّ في السُّحُورِ بَركَةً" متفقٌ عَلَيْهِ.
1229. Dari Anas , dia berkata: "Rasulullah bersabda: 'Bersahurlah kamu! Sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan."" (Muttafaq 'alaih)
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/139-Fathul Bâri) dan Muslim (1095).
- Hendaknya jangan meninggalkan sahur karena sahur mengandung kebaikan dan keberkahan. Sahur adalah sarana untuk memperkuat orang yang berpuasa, dan memberikan semangat untuk lebih banyak melakukan kebaikan karena akan terasa lebih ringan baginya. Oleh sebab itulah, Rasulullah menyebutnya di dalam hadits shahih melalui beberapa jalur:
((هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ.))
"Marilah makan makanan yang penuh berkah!" Maksud beliau adalah makan sahur.
*****
Hadits no. 1230: Jarak Waktu Sahur dengan Fajar sekitar Membaca 50 ayat
٢/١٢٣٠- وعن زيدِ بن ثابتٍ رَضيَ اللَّه عَنْهُ قَالَ: تَسحَّرْنَا مَعَ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، ثُمَّ قُمْنَا إِلى الصَّلاةِ. قِيلَ: كَمْ كانَ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسينَ آيةً. متفقٌ عليه.
1230. Dari Zaid bin Tsabit , ia mengatakan: "Kami pernah bersahur bersama Rasulullah , kemudian kami bangkit untuk mengerjakan shalat. Zaid ditanya: 'Berapa lama waktunya antara sahur dan shalat?' Dia berkata: 'Lamanya kira-kira sama dengan membaca al-Qur'an lima puluh ayat." (Muttafaq 'alaih)
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/138-Fathul Bâri) dan Muslim (1097).
💡 Kandungan Hadits
- Mengukur waktu dengan lamanya aktivitas fisik. Orang-orang Arab biasa mengukur waktu dengan lama pekerjaan, seperti ucapan mereka: "Ukuran lama memerah kambing." Maksudnya, ukuran lama menyembelih. Dalam hadits ini, Zaid bin Tsabit menyalahi kebiasaan, yaitu mengukur waktu dengan bacaan ayat al-Qur-an, sebagai indikasi bahwa pada waktu-waktu itu adalah waktu untuk membaca dan merenungi al-Qur'an.
- Disunnahkan mengakhirkan sahur sampai sedikit sebelum fajar, untuk lebih mencapai tujuan sahur.
- Bersikap lunak dan simpatik kepada Sahabat dengan mengundang makan bersama.
- Boleh makan sahur bersama.
- Bagusnya adab dan sopan santun para Sahabat Nabi ﷺ, sebagaimana kita ketahui dari ucapan Anas Radhiyallohu'anhu dalam hadits ini: "Kami pernah bersahur bersama Rasulullah ." Sahabat Anas tidak berkata: "Kami dan Rasulullah ﷺ makan ... " sebab kata ma'a 'bersama' ini memberi pengertian mengikuti beliau.
*****
Hadits no. 1231: Sunnahnya Dua Adzan di Waktu Subuh
٣/١٢٣١- وَعَنِ ابنِ عُمَرَ رَضيَ اللَّه عَنْهُمَا، قالَ: كانَ لرسولِ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مُؤَذِّنَانِ: بلالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ. فَقَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"إِنَّ بِلالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ"قَالَ: وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلاَّ أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا، متفقٌ عَلَيْهِ.
1231. Dari Ibnu Umares, ia berkata: "Rasulullah mempunyai dua Muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Rasulullah bersabda: 'Sesungguhnya Bilal menyerukan adzan pada waktu masih malam. Oleh karena itu, makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan." Ibnu Umar berkata: "Jarak waktu antara kedua adzan itu, hanya dari turunnya Bilal (menjelang terbit fajar) dan naiknya Ibnu Ummi Maktum untuk menyerukan adzan (di awal terbitnya fajar)." (Muttafaq 'alaih)
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (II/99-Fathul Bâri) dan Muslim (1092) (38).
💡 Kandungan Hadits
- Fajar ada dua. Dalam hal ini sesuai dengan penjelasan Rasulullah ﷺ, yaitu:
a. Fajar kadzib (bohong). Pada fajar ini tidak boleh mengerjakan shalat Shubuh, dan makan tidak diharamkan bagi yang hendak puasa.
b. Fajar shadiq (benar), yaitu pada waktu ini makan telah tiba waktu diharamkan bagi orang yang berpuasa dan telah dibolehkan mengerjakan shalat Shubuh.
Rasulullah bersabda:
((الْفَجْرُ فَجْرَانِ: فَأَمَّا الْأَوَّلُ: فَإِنَّهُ لَا يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَلَا يُحِلُّ الصَّلَاةَ وَأَمَّا
الثَّانِى فَإِنَّهُ يُحَرِّمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلَاةَ.))
"Fajar itu ada dua. Fajar yang pertama, yakni tidak mengharamkan makan dan tidak membolehkan shalat (Shubuh). Fajar yang kedua, yaitu mengharamkan makan dan boleh shalat (Shubuh)." - Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, dan lainnya dari Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu dengan sanad shahih.
Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ mengangkat dua orang Muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum.
- Perlu diketahui oleh seorang Muslim:
a. Fajar Kadzib adalah cahaya putih memanjang tegak seperti ekor singa.
b. Fajar Shadiq adalah cahaya merah memancar terang menyinari lereng-lereng dan puncak-puncak pegunungan, di jalan-jalan, dan perumahan-perumahan. Fajar inilah yang ada kaitannya dengan puasa dan shalat (Shubuh).
Dari Samurah Radhiyallohu'anhu, ia berkata: "Rasulullah bersabda:
((لَا يَغُرَنَّكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ وَلَا هُذَا الْبَيَاضُ لِعَمُوْدِ الصُّبْحِ حَتَّى يَسْتَطِيْرَ.))
"Janganlah kamu terpedaya untuk berhenti makan (sahur) oleh adzan Bilal, jangan pula oleh cahaya putih tegak di pagi (shubuh), hingga cahaya itu menyebar di ufuk." (Dikeluarkan oleh Muslim)
Dari Thalq bin Ali Radhiyallohu'anhu, bahwasanya Nabi bersabda:
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلا يَهِيْدَنَّكُمْ السَّاطِعُ الْمُصَعَّدُ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الْأَحْمَرُ.
"Makanlah dan minumlah! Janganlah terpedaya untuk meninggalkan makan (sahur) oleh cahaya tegak. Makanlah dan minumlah kalian sampai jelas bagimu cahaya merah (di ufuk)." (Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad)
- Karena itu Rasulullah menjelaskan bahwa Bilal menyerukan adzan pada waktu masih malam. Maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum menyerukan adzan karena ia tidak menyerukan adzan, kecuali setelah dikatakan kepadanya: "Sudah pagi! Sudah pagi!" Ketahui pula, wahai, saudaraku Muslim, semoga Allah selalu melimpahkan taufik-Nya kepada Anda, bahwa sifat-sifat fajar shadiq itu sebagaimana diterangkan di dalam ayat:
﴿ ... حَّ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِّ
" ... hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar .... " (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Cahaya fajar bila telah memancar di ufuk, maka akan menyinari lereng dan puncak gunung sehingga tampak seperti benang putih, sedangkan dari atasnya tampak bagaikan benang hitam, yang tidak lain adalah sisa-sisa gelap yang semakin menghilang.
- Apabila benar-benar terlihat seperti ini, Anda harus menahan diri jangan sampai makan, minum, atau berhubungan intim dengan istri. Apabila Anda sedang memegang segelas air atau minuman lainnya pada waktu itu, maka minumlah dengan nikmat dan lezat, sebagai rukhshah dari Yang Maha Pengasih terhadap para hamba yang hendak berpuasa, walaupun Anda mendengar seruan adzan.
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah # dengan dua sanad, satu hasan dan satunya shahih. Abu Hurairah berkata: "Rasulullah bersabda:
((إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ التِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.))
'Apabila seseorang di antara kamu mendengar adzan shalat (Shubuh) sementara dia sedang memegang bejana untuk minum, janganlah meletakkannya sampai dia selesai meminumnya." (Dikeluarkan
oleh Abu Dawud dan Ahmad).
Yang dimaksudkan dengan panggilan shalat dalam hadits ini adalah panggilan adzan kedua setelah terbit fajar shadiq, berdasarkan tambahan lafazh hadits dalam riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad
dan Ibnu Jarir ath-Thabari pada akhir hadits ini:
((وَكَانَ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ إِذَا بَزَغَ الْفَجْرُ.))
"Dan (biasanya) Muadzin menyerukan adzan setelah fajar terbit."
Maksud ini diperkuat oleh hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir di dalam kitab Tafsîr-nya, dari Umamah Radhiyalaahu'anhu, ia menuturkan: "Dikumandangkan iqamah dalam shalat sedang Umar kan masih memegang bejana untuk minum. Umar bertanya: "Apakah boleh saya minum, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ya." Maka, Umar meminumnya. Dengan demikian, maka menahan makan sebelum terbit fajar shadiq dengan alasan untuk lebih berhati-hati adalah bid'ah yang diada-adakan.
- Al-Hafizh Rahimahullah di dalam Fathul Bâri (IV/199) berkata: "Di antara bid'ah yang sesat adalah kebiasaan saat ini yaitu, memajukan adzan kedua dua puluh menit sebelum fajar di bulan Ramadhan dengan memadamkan lampu-lampu sebagai kode diharamkannya makan dan minum bagi yang hendak berpuasa. Mereka berkata, bahwa dengan demikian maka lebih berhati-hati dalam masalah ibadah. Hal itu hanya diketahui oleh sebagian orang saja. Bahkan, hal itu merambat kepada waktu untuk menentukan waktu berbuka puasa. Mereka tidak melakukan adzan Maghrib kecuali apabila matahari terbenam setelah satu derajat (lebih empat menit dari waktu yang seharusnya). Akhirnya, mereka mengakhirkan berbuka puasa dan memajukan makan sahur. Akibatnya, mereka pun menyalahi Sunnah Nabi. Maka dari itu, menjadi sedikitlah kebajikan yang mereka dapatkan, sehingga kejelekanlah yang banyak mereka peroleh". Wallâhul musta'ân.
- Bid'ah berupa menahan makan dan minum sebelum terbit fajar masih mentradisi hingga saat ini di tengah masyarakat. Mereka mengada-adakan adzan imsak pada waktu tertentu. Kepada Allah jualah kita mengadukan perkara ini.
*****
Hadits no. 1232: Faedah Disyari'atkannya Makan Sahur
٤/١٢٣٢- وعَنْ عمْرو بنِ العاصِ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ: " فَضْلُ مَا بيْنَ صِيَامِنَا وَصِيامِ أَهْل الكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ". رواه مسلم.
1232. Dari Amr bin Ash Radhiyallohu'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perbedaan puasa kita dan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)
- Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1096).
- Makna فَضْلُ : Perbedaan.
💡 Kandungan Hadits
- Allah mewajibkan kita berpuasa sebagaimana telah diwajibkan-Nya kepada umat sebelum kita, yaitu Ahlul Kitab.
Allah ta'ala berfirman:
﴿يَأَيُّهَا اُلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الضِّيَامُ كَمَا كُنِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَنَّقُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-otrang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Maka itu, waktu dan hukum berpuasa kita juga seperti halnya hukum dan waktu puasa Ahlul Kitab sebelum kita, yaitu tidak boleh makan, minum, dan berhubungan intim antara suami-istri. Setelah tidur, mereka tidak dihalalkan melakukan semua itu sampai datangnya waktu berbuka puasa berikutnya. Kemudian, Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemberi memberikan keluasan kepada kaum Muslimin, sebagai rahmat kepada mereka.
- Dilapangkanlah bagi mereka hal tersebut sehingga karenanya mereka berbahagia. Demikianlah yang dijelaskan di dalam hadits al-Bara Radhiyallohu'anhu, dia mengatakan: "Di kalangan para Sahabat Nabi ﷺ, apabila mereka berpuasa lalu waktu berbukanya tiba, mereka pun tidur sebelum berbuka puasa, maka semalaman dan harinya tidak makan sampai sore harinya." Disebutkan bahwa Qays bin Shirmah al-Anshari Radhiyallohu'anhu berpuasa. Ketika waktu berbuka telah tiba, dia datang kepada istrinya dan bertanya: "Apakah kamu punya makanan?" Istrinya menjawab: "Tidak punya. Tetapi, biarkanlah saya pergi mencarikan untuk engkau." Sehari itu Qays bekerja terus. Tidak lama dia tertidur, lalu istrinya datang. Setelah istrinya melihat Qays tertidur, berkatalah dia: "Percuma kamu!". Kemudian, di pertengahan siang Qays pingsan. Dilaporkanlah hal itu kepada Nabi , lantas turunlah ayat ini:
﴿أُحِلّ لَكُمْ لَيْلَةَ اُلصِيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآبِكُمْ
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu .... " (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Maka dengan ayat tersebut bergembiralah mereka karenanya. Selanjutnya, turunlah ayat:
﴿وَكُلُواْ وَاُشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ اُلْفَجْرِّ
" ... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar .... " (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Setelah hukum tersebut di-mansukh, Rasulullah g memerintahkan makan sahur sebagai pemisah yang dapat membedakan antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab, sebagaiman dalam teks hadits.
- Menyalahi Ahlul Kitab, kaum Yahudi dan Nasrani, adalah salah satu di antara tujuan syara' dan diutus-Nya Rasulullah ﷺ ke dunia. Hal ini berfungsi sebagai garis pemisah antara umat Islam yang lebih mulia daripada umat lainnya di permukaan bumi. Keterangan, dalil-dalilnya, dan contoh-contohnya dapat dibaca di dalam kitab penulis, al-Ummah al-Islâmiyyah baina at-Tamayyuz wat Tahayyuz.
*****
٢٢٢- باب فَضْل تَعْجِيل الفِطْرِوما يُفْطَرُ عَليهِ وَمَا يَقُولُهُ بَعْدَ الإِفْطَارِ
Bab 222: Keutamaan Mempercepat Berbuka Puasa, Makanan yang Disajikan ketika Berbuka Puasa, Dan Do'a setelah Berbuka Puasa
Hadits no. 1233: Menyegerakan Berbuka Tanda Kebaikan
١/١٢٣٣- عَنْ سَهْلِ بنِ سَعْدٍ رضِيَ اللَّه عَنْهُ، أَنَّ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: "لاَ يَزالُ النَّاسُ بخَيْرٍ مَا عَجلوا الفِطْرَ" متفقٌ عَلَيْهِ.
1233. Dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah bersabda: "Manusia akan senantiasa berada di dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Muttafaq 'alaih)
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/198-Fathul Bâri) dan Muslim (1098).
- Hendaknya ia tidak menambahkan pada siang hari sebagian dari waktu malam. Hal itu lebih baik memberikan kasih sayang bagi orang yang berpuasa dan menambah kemampuan untuk beribadah, para ulama telah sepakat bahwasanya waktu berbuka itu pada saat matahari benar-benar telah tenggelam berdasarkan penglihatan mata atau berdasarkan kesaksian dua orang yang adil. Menurut pendapat yang lebih kuat, kesaksian itu cukup dengan satu orang yang adil.
-
Hadits ini menyanggah kaum Syi'ah yang mengundur waktu berbuka puasa sampai munculnya bintang-bintang. Mungkin saja inilah alasannya mengapa dengan bersegera berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan. Sebab, orang yang mengundurkan berbuka puasa termasuk perbuatan menyalahi as-Sunnah. Sebaliknya, orang yang bersegera berbuka puasa, berarti dia telah berjalan mengikuti as-Sunnah.
- Jika umat Islam cepat-cepat berbuka puasa, berarti telah membuat sunnah Rasulullah ﷺ dan jalan hidup Salafush Shalih kekal abadi. Dengan izin Allah ﷻ mereka pun tidak akan tersesat selagi mereka berpegang teguh kepadanya dan membuang segala yang merusak kaidah-kaidahnya.
Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim, dan yang lainnya telah meriwayatkan hadits dengan sanad shahih, dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:((لَا تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِيْ مَالَمْ تَنْتَظِرْ بِفِظْرِهَا النُّجُوْمَ.))
"Umatku senantiasa berjalan di atas sunnahku selama tidak menunggu munculnya bintang-bintang untuk berbuka puasa."
-
Orang-orang akan menjadi baik jika mengikuti aturan-aturan hidup Rasulullah dan memelihara sunnahnya, sesungguhnya Islam akan tetap menang dan kuat, tidak dipersulit oleh siapa pun yang menyalahinya. Ketika itu, umat Islam akan menjadi lampu penerang di malam yang gelap gulita dan tolok ukur kebaikan yang menjadi panutan, bukan mengekor dunia timur dan barat, dan akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang terhempas angin.
Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan lainnya telah meriwayatkan hadits dengan sanad hasan dari Abu Hurairah , bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:((لَا يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًامَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِظْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ.))
"Agama akan tetap jaya selama orang-orang segera berbuka puasa karena kaum Yahudi dan Nasrani mengundurkannya."
- Di dalam beberapa hadits tersebut dapat ditarik banyak faedah dan pelajaran penting sebagai berikut:
a. Masih berjaya atau tidaknya agama-Nya ini serta berkibar atau tidaknya bendera Islam bergantung pada konsistensi kaum Muslimin dalam menyelisihi kebiasaan Ahlul Kitab, yaitu umat sebelumnya. Oleh karena itu, sikap tersebut (menyalahi Ahlul Kitab) menjelaskan kepada umat Islam bahwa mereka akan meraih kebaikan sepenuhnya apabila tetap menjadi umat rabbaniyyah yang berbeda dengan umat yang lain, tidak ke timur dan tidak juga ke barat, serta menolak untuk mengekor kepada kemauan Kremlin, tidak mencari kesenangan di 'ladang-ladang' Gedung Putih-semoga ia dinaungi oleh Allah dengan kegelapan, atau berkiblat ke arah London-dihancurkan Allah sehancur-hancurnya. Seandainya sikap umat Islam demikian, pastilah mereka bak titik putih di tengah-tengah semua bangsa yang selalu menjadi perhatian dan tumpuan jiwa. Semua itu tidak akan menjadi kenyataan, kecuali umat Islam kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah di dalam melaksanakan Islam, aqidahnya, dan pola hidupnya.
b. Berpegang teguh kepada Islam, baik secara keseluruhannya maupun secara rinci. Berdasarkan firman Allah:
﴿يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ ادخُلُوا فِي السِّلِمِ كَافَّةً
"Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan .... " (QS. Al-Baqarah [2]: 208)
Sehubungan dengan itu, membagi-bagi Islam dengan istilah Islam kulit adalah bid'ah Jahiliyah di masa modern sekarang, yang tujuannya menjadikan pola pemikiran umat Islam rancu dan terperosok kepada kepentingan-kepentingan tak berujung pangkal yang tak ada sumbernya di dalam agama Allah. Bahkan, akhirnya hal itu akan kembali kepada akar-akar yang berpangkal kepada kaum Yahudi yang dimurkai Allah, yaitu mengimani sebagian di antara al-Kitab ini dan kufur kepada sebagian lainnya, dan mengingkari pula kepada perintah agar kita menyalahi mereka seutuhnya secara global dan rinci. Anda telah mengetahui bahwa buah menyalahi kaum Yahudi dan Nasrani adalah kejayaan dan keperkasaan Islam.
c. Dakwah kepada Allah dan memberi peringatan kepada kaum beriman tidak pernah terputus untuk selamanya. Semua peristiwa yang bertubi-tubi menimpa umat Islam tidak dapat membuat kita harus membeda-bedakan syi'ar-syi'ar Allah serta mengutamakan sebagian dan meremehkan sebagian lainnya. Oleh karena itu, kita tidak boleh berkata seperti kebanyakan orang: "Ini masalah-masalah sepele, parsial, khilafiyah, dan sampingan saja yang wajib kita tinggalkan. Kita harus berkonsentrasi mengerahkan semua kekuatan untuk menanggulangi perkara-perkara besar yang membuat barisan dan persatuan kita terpecah-pecah sehingga menjadi kocar-kacir dan berantakan.
Oleh sebab itu, Anda, seorang Muslim yang berstatus sebagai juru dakwah, telah mengetahui jelas hadits-hadits ini. Selain itu, ia menjelaskan bahwa abadinya kejayaan Islam tergantung pula kepada kesegeraan berbuka puasa setelah matahari benar-benar tenggelam. Hendaklah bertakwa kepada Allah dan cepat-cepat meralat ucapannya, yakni orang-orang yang berkata bahwa berbuka ketika terbenamnya matahari itu fitnah, ajakan untuk berpegang kepada as-Sunnah ialah ajakan sesat dan kebodohan yang membuat umat Islam semakin menjauhi agama mereka, ajakan ini tidak ada artinya karena tidak mungkin umat Islam dipersatukan karenanya, sebab masalah itu masalah kecil dan masalah khilafiyah, bukan masalah inti atau masalah yang sederhana. Lâ haula wa lâ quwwata
illâ billâh.
*****
Hadits no. 1234: Cara Berbuka Rasulullah ﷺ
٢/١٢٣٤- وعن أَبي عَطِيَّةَ قَالَ: دخَلتُ أَنَا ومسْرُوقٌ عَلَى عائشَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا فقَالَ لهَا مَسْرُوقٌ: رَجُلانِ منْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم كلاَهُمَا لا يَأْلُو عَنِ الخَيْرِ: أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ المغْربَ والإِفْطَارَ، والآخَرُ يُؤَخِّرُ المغْرِبَ والإِفْطَارَ؟ فَقَالَتْ: مَنْ يُعَجِّلُ المَغْربَ وَالإِفْطَارَ؟ قالَ: عَبْدُ اللَّه يعني ابنَ مَسْعودٍ فَقَالَتْ: هكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، يصْنَعُ. رواه مسلم.
قوله:"لا يَأْلُوا"أَيْ لاَ يُقَصِّرُ في الخَيْرِ.
1234. Dari Abu Athiyyah, ia menuturkan: "Aku dan Masruq pernah berkunjung ke rumah Aisyah . Masruq lantas berkata kepadanya: 'Ada dua orang dari Sahabat Muhammad yang kedua-duanya tidak berlambat-lambat untuk bisa memperoleh kebaikan. Maka salah seorang di antara mereka segera mengerjakan shalat Maghrib dan berbuka puasa, sedangkan yang lainnya mengakhirkan shalat Maghrib dan berbuka puasa?' Aisyah pun bertanya: "Siapa yang segera mengerjakan shalat Maghrib dan berbuka puasa?' Jawab Masruq: 'Abdullah (Ibnu Mas'ud).' Berkata Aisyah: "Demikianlah yang biasa Rasulullah lakukan." (HR. Muslim).
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1099).
📃 Kosa Kota Hadits
- Makna لا يَأْلُو: Tidak berlambat-lambat.
💡 Kandungan Hadits
- Apabila ada masalah aneh atau masalah sulit, atau masalah-masalah yang dalilnya meragukan bagi diri seseorang, maka disunnahkan bertanya kepada ahli ilmu.
- Hadits ini menjelaskan betapa gigihnya para Sahabat Muhammad memburu kebaikan dan berlomba-lomba untuk mendapatkan amal kebaikan dan takwa, serta kuatnya berpegang teguh kepada sunnah Rasulullah ﷺ.
- Mengakhirkan makan sahur dan segera berbuka itulah as-Sunnah. Hadits-hadits yang menunjukkan hal ini banyak sekali dan statusnya mutawatir.
- Hadits ini menjelaskan sifat-sifat tepuji dari Abdullah ibnu Mas'ud dan usahanya untuk selalu menyesuaikan perilaku dengan Rasulullah ﷺ.
- As-Sunnah terkadang tidak diketahui juga oleh sebagian Muslim di kalangan Sahabat .
- Kebaikan yang dinyatakan sah oleh syara' (syariat) adalah kebaikan yang sesuai dengan as-Sunnah.
*****
Hadits no. 1235: Menyegarkan Berbuka Dicintai Nabi ﷺ
٣/١٢٣٥- وَعَنْ أَبي هُريرَةَ رَضِيَ اللَّه عنْهُ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، قَالَ اللَّه عَزَّ وَجَلَّ: أَحَبُّ عِبَادِي إِليَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْراً" رواه الترمذي وقالَ: حَديثٌ حسنٌ.
1235. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, dia bertutur; Rasulullah ﷺ bersabda: "Allah ﷻ berfirman: 'Para hamba yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling segera berbuka puasa."" (HR. At-Tirmidzi. Dia berkata: "Hadits hasan.")
📃 Pengesahan Hadits
Dha'if. Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (700, 701), Ahmad (II/329), Ibnu Hibban (3507), dan yang lainnya melalui jalur al-Awza'i, dari Qurrah bin Abdurrahman, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu dengan hadits ini.
Saya (penulis) pun berkomentar: "Sanadnya dha'if karena Qurrah bin Abdurrahman meskipun di-tsiqah-kan oleh Ibnu Hibban. Akan tetapi, jumhur Ahlul Jarhi wat Ta'dil menyatakannya dha'if. Maka yang kuat adalah pendapat mereka (Ahlul Jarhi wat Ta'dil). Hanya saja, hadits ini cukup baik juga untuk dijadikan mutaba'ah (pendukung) dan syahid (penguat) . Dengan demikian, pernyataan at-Tirmidzi bahwa hadits ini derajatnya hasan adalah tidak benar."
💡 Kandungan Hadits
- Hadits-hadits shahih dalam bab ini sudah cukup untuk memperkuat perihal bersegera untuk berbuka. Wallâhu a'lam.
*****
٤/١٢٣٦- وَعنْ عُمر بنِ الخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهُ، قالَ: قَالَ رَسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: " إِذا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ ههُنَا وأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ ههُنا، وغَرَبتِ الشَّمسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصائمُ "متفقٌ عَلَيْهِ.
1236. Dari Umar bin al-Khathab Radhiyallahu'anhu, dia menuturkan: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila malam telah datang dari arah sana (tempat terbitnya matahari), dan siang telah menghilang dari arah sana (tempat terbenamnya matahari), dan matahari telah terbenam, maka orang berpuasa benar-benar telah memasuki waktu berbuka puasa." (Muttafaq 'alaih)
📃 Pengesahan Hadits
- Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/196-Fathul Bâri) dan Muslim (1100).
📃 Kosa Kota Hadits
- Makna أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا : Malam datang dari arah terbitnya matahari.
- Makna أَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا : Siang pergi dari arah terbenamnya matahari.
- Makna فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ : Orang yang berpuasa telah berbuka secara hukum bukan realitanya, karena dia telah memasuki waktu berbuka.
💡 Kandungan Hadits
- Ketika berbuka puasa pasti ada sisa-sisa kegelapan.
- Syarat berbuka puasa tidak lepas dari tiga hal, hal yaitu:
a. datangnya malam,
b. hilangnya siang, dan
c. terbenamnya matahari. - Pada dasarnya, tiga syarat di atas tidak terpisahkan walaupun pada kenyataannya tidak demikian.
- Apabila ketiga syarat ini telah pasti, maka secara hukum, orang yang berpuasa sudah boleh berbuka. Adapun melebihi waktu itu dengan alasan berhati-hati, dan tindakan yang demikian menyalahi as-Sunnah. Tindakan tersebut tidak akan mendatangkan pahala, justru akan mendatangkan dosa bagi pelakunya karena sengaja menyalahi as-Sunnah. Sebab, keharusan berbuka ketika itu adalah keharusan berdasarkan nash.
***
Hadits ke-1237: Petunjuk Rasulullah dalam Waktu Berbuka
٥/١٢٣٧- وَعَنْ أَبي إِبراهيمَ عبدِ اللَّهِ بنِ أَبي أَوْفى رَضِي اللَّه عنْهُمَا، قالَ: سِرْنَا مَعَ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، وَهُوَ صائمٌ، فَلَمَّا غَرَبتِ الشَّمسُ، قالَ لِبْعضِ الْقَوْمِ:" يَا فُلانُ انْزلْ فَاجْدحْ لَنا، فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ لَوْ أَمْسَيتَ؟ قالَ:"انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا"قالَ: إِنَّ علَيْكَ نَهَاراً، قَالَ:"انْزلْ فَاجْدَحْ لَنَا"قَالَ: فَنَزَلَ فَجَدَحَ لَهُمْ فَشَرِبَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، ثُمَّ قالَ:"إِذا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ ههُنَا، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَائمُ "وأَشارَ بِيَدِهِ قِبَلَ المَشْرِقِ. متفقٌ عَلَيْهِ.
قَوْله:"اجْدَحْ"بِجيم ثُمَّ دال ثُمَّ حاءٍ مهملتين، أَي: اخْلِطِ السَّوِيقَ بالماءِ.
1237. Dari Abu Ibrahim Abdullah bin Abu Aufas, ia mengatakan: "Kami pernah pergi bersama Rasulullah sedang beliau berpuasa. Setelah matahari terbenam, beliau bersabda kepada seseorang (Bilal bin Rabah Radhiyallahu'anhu): 'Hai, Fulan, turunlah dan masaklah makanan (adonan tepung) untuk kita berbuka puasa.' Orang itu mengatakan: 'Wahai Rasulullah, sebaiknya lebih sore lagi.' Beliau bersabda: 'Turunlah dan masaklah makanan itu untuk kita berbuka puasa.' Orang itu berkata lagi: 'Engkau masih terlalu siang!' Beliau lalu bersabda: 'Turunlah dan siapkanlah makanan itu untuk kita berbuka puasa.' Maka orang itu turun dan memasak makanan tersebut (adonan tepung) untuk mereka berbuka puasa. Setelah Rasulullah meminumnya, beliau bersabda: 'Apabila kamu melihat malam telah datang dari arah sana (tempat terbitnya matahari), maka benar-benar telah tiba waktunya berbuka bagi orang yang berpuasa.' Beliau menunjuk ke arah terbitnya matahari dengan tangannya."(Muttafaq 'alaih)
📃 Pengesahan Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (IV/198-Fathul Bâri) dan Muslim (1101).
📃 Kosa Kota Hadits
- Makna اجْدَخ لَنَا : Buatlah adonan tepung dengan air.
💡 Kandungan Hadits
- Boleh meminta penjelasan hal-hal yang fenomenal sebab mungkin saja pelaksanaannya tidak seperti lahirnya. Ketentuan ini diambil dari ketetapan Rasulullah terhadap seorang Sahabat yang tidak segera melaksanakan perintah beliau.
- Disunnahkan bersegera ketika berbuka puasa.
- Tidak wajib menahan diri sampai tibanya sebagian waktu malam. Akan tetapi, apabila matahari benar-benar telah jelas terbenam, berarti telah halal bagi yang berpuasa untuk berbuka.
- Boleh mengingatkan seorang ulama, sebab dikhawatirkan dia lupa, tidak lebih dari tiga kali.
- Keterangan tentang waktu puasa. Waktunya adalah cukup dengan terbenamnya matahari. Waktu terbenamnya matahari dapat diketahui secara jelas apabila bundaran matahari itu hilang, sewaktu malam tiba dan siang menghilang, sebagaimana dalam riwayat Abdurrazzaq di dalam al-Mushannaf, ia berkata: "Andaikata seseorang mencari untuk melihat matahari di atas untanya, pasti dia akan melihatnya."
- Masalah syariat lebih dalam pengertiannya daripada hal yang bersifat fisik. Dalam hadits di atas, ketika mengulang jawabannya pada Rasulullah, Bilal berpegang pada hal-hal lahiriah yang bersifat fisik disertai dengan redaksi yang bervariasi dalam menghaluskan bahasanya kepada beliau . Pertama, dia mengatakan: "Sebaiknya engkau tunggu sampai masuk waktu sore." Demikian sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari. Pada kedua kalinya, dia berkata kepada beliau : "Sesungguhnya masih terlalu siang bagimu (untuk berbuka)". Sekalipun demikian, Rasulullah tetap mengulang-ulang permintaannya tersebut kepada Bilal demi untuk menjelaskan duduk perkaranya dari sisi syariat.
- Akal tidak dapat memutuskan ketentuan dalam menyelisihi syara'.
- Untuk lebih jelas, maka keterangan harus sama-sama dijelaskansebab dan akibatnya.
***
Hadits ke-1238: Disunnahkan Berbuka dengan Kurma
٦/١٢٣٨- وَعَنْ سَلْمَانَ بنِ عَامر الضَّبِّيِّ الصَّحَابيِّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ، عن النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: "إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ، فَلْيُفْطِرْ عَلى تَمْرٍ، فَإِنْ لَمْ يَجدْ، فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّه طَهُورٌ".
روَاهُ أَبو دَاودَ، والترمذي وقالَ: حديثٌ حَسَنٌ صحيحٌ.
1238. Dari Salman bin Amir adh-Dhabbi ash-Shahabi Radhiyallahu'anhu, Nabi bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu berbuka puasa, hendaklah dia berbuka dengan kurma. Jika tidak mendapatkannya, berbukalah dengan air. Sebab air itu suci lagi menyucikan." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih.")
Pengesahan dan penjelasan ke-dha'if-an hadits ini telah berlalu pada hadits nomor (332) dalam bab (40): "Berbakti kepada Kedua Orang Tua dan Menyambung Tali Silaturahim".
💡 Kandungan Hadits
- Disunnahkan untuk berbuka dengan memakan kurma. Bagi yang tidak mendapatkannya, maka hendaklah berbuka dengan air. Dan hal itu shahih dari perbuatan Rasulullah , meskipun tidak shahih dari ucapan beliau.
- Bersedekah dan berbuat baik kepada kaum kerabat mendapat pahala yang berlipat, sebab di situ terdapat sedekah sekaligus silaturahim.
***
Hadits ke-1239: Sunnah Berbuka dengan Ruthab [Kurma]
٧/١٢٣٩- وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ، قالَ: كانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلى رُطَبَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَتُمَيرْاتٌ، فإِنْ لمْ تَكُنْ تُميرْاتٌ حَسَا حَسَواتٍ مِنْ ماءٍ رواه أَبو داود، والترمذي وَقالَ: حديثٌ حسنٌ.
1239. Dari Anas , ia berkata: "Rasulullah biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan beberapa butir ruthab (kurma yang masak). Jika tidak ada ruthab, beliau berbuka dengan beberapa butir tamar (kurma kering) saja. Kalau tidak mendapat beberapa butir kurma kering, beliau minum beberapa teguk air saja." (HR. Abu Dawud dan atTirmidzi. At-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan.")
📃 Pengesahan Hadits
Hadits di atas benar-benar menyatakan perbuatan Rasulullahﷺ. Takhrij-nya telah berlalu dalam hadits nomor (332) bab (40) "Berbakti Kepada Kedua Orang Tua dan Menyambung Tali Silaturahim".
📃 Kosa Kota Hadits
- Makna حَسَا: Minum.
- Makna حَسَوَاتٌ: Beberapa tegukan.
💡 Kandungan Hadits
- Berbuka puasa itu setelah adzan, atau ketika syarat berbuka puasa benar-benar telah terpenuhi, dan sebelum shalat Maghrib. Sebab, berbuka terlebih dahulu sebelum shalat dapat memberikan tambahan semangat dalam melaksanakan ibadah.
- Sunnah berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak mendapatkannya, boleh berbuka dengan air. Cara ini menunjukkan betapa besarnya rasa kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umat beliau, sebagaimana dikatakan al-Allamah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zâdul Ma'âd (I/50-51), yang berbunyi:
"Beliau ﷺ menganjurkan berbuka puasa dengan kurma. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah berbuka dengan air. Ini menunjukkan betapa besarnya rasa kasih sayang dan setianya Rasulullah ﷺ kepada umat beliau. Sebab, ketika perut kosong, rasa manislah yang paling mudah diterima serta lebih memberikan energi, lebih-lebih untuk kekuatan pandangan mata. Sementara manisannya penduduk kota Madinah adalah kurma, yang darinya mereka buat selai, dijadikan makanan pokok dan lauk pauk. Sedangkan ruthab (kurma yang masaknya) mereka jadikan sebagai buah-buahannya. Sedangkan kenapa beliau berbuka dengan air (jika tidak ada kurma)? Itu karena ketika berpuasa, terjadi semacam kondisi kering pada hati. Apabila hati itu dibasahi dengan air, maka fungsi penyerapan gizi makanan selanjutnya menjadi lebih sempurna. Oleh sebab itu, bagi orang yang haus lebih diutamakan untuk minum sedikit air terlebih dulu sebelum mengonsumsi makanan, kemudian setelah itu barulah makan. Di samping, memang kurma dan air memiliki khasiat yang berpengaruh pada baiknya fungsi hati, namun hal ini hanya diketahui oleh dokter spesialis hati."
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم