Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Islam

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

📚┃Materi : Syarah Kitab Riyadush Shalihin.
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abu Nafi' Sukadi, hafizhahullahu Ta'ala.
🗓┃ Hari, Tanggal : Jumat [Sebelum Maghrib], 8 Agustus 2025 M / 14 Safar 1447
🕌┃Tempat : MASJID AL-QOMAR PURWASARI - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo



٢١٦- باب تأكيد وجُوب الزكاة وبَيان فضلها وَمَا يتعلق بِهَا

Bab-216: Peneguhan Wajibnya Zakat dan Penjelasan Keutamaannya serta hal-hal yang berkaitan dengannya.

Hadits ke-2/1207: Penjelasan tentang Rukun Islam, termasuk Zakat

٢/١٢٠٧- وعن طَلْحَةَ بنِ عُبيْدِ اللَّهِ رَضِي اللَّه عنْهُ، قالَ: جَاءَ رجُلٌ إِلى رسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ، ثَائِرُ الرَّأْسِ نَسَمْعُ دَوِيَّ صَوْتِهِ، وَلاَ نَفْقَهُ مَا يقُولُ، حَتى دَنَا مِنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فإِذا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلامِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "خَمْسُ صَلَواتٍ في اليوْمِ واللَّيْلَةِ"قالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ:"لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ"فَقَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"وصِيَامُ شَهْرِ رَمضَانَ"قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غيْرُهْ؟ قَالَ:"لاَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ"قَالَ: وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، الزَّكَاةَ فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ:"لاَ، إلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ"فَأَدْبَر الرَّجُلُ وهُوَ يَقُولُ: واللَّهِ لاَ أَزيدُ عَلى هَذَا وَلا أَنْقُصُ مِنْهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ" مُتفقٌ عليهِ.

1207. Dari Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki dari penduduk Najd yang berambut kusut pernah datang kepada Rasulullah ﷺ. Kami mendengar gumam suaranya tanpa kami pahami apa yang dia katakan. Setelah kami mendekat kepada Rasulullah ﷺ, ternyata orang itu bertanya tentang Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Lima kali shalat dalam sehari semalam.” Laki-laki itu berkata: “Adakah shalat lainnya yang wajib terhadap saya? Beliau menjawab: “Tidak ada, kecuali kamu mau bertathawwu (shalat sunnah). Selanjutnya, Rasulullah ﷺ bersabda: “Berpuasa di bulan Ramadhan". Laki-laki tersebut bertanya: “Adakah lainnya yang wajib terhadap saya?" Beliau menjawab: “Tidak ada, kecuali kamu mau berpuasa tathawwu (puasa sunnah)." Thalhah melanjutkan bahwa Rasulullah ﷺ pun menyebutkan zakat kepadanya. Laki-laki itu berkata: “Adakah lainnya yang wajib kepada saya?" Beliau menjawab: “Tidak ada, kecuali kamu bertathawwu."

Setelah itu, laki-laki tersebut mundur seraya berkata: “Demi Allah, saya tidak akan melebihi kewajiban ini dan tidak akan menguranginya". Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Beruntunglah dia jika benar (apa yang ia katakan).'”

Pengesahan Hadits:    Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (1/106—Fathul Bari) dan Muslim (11).

⚠ Perhatian:

Dalam riwayat Imam Muslim, hadits nomor (11) dan (9) disebutkan: “Demi ayahnya, beruntunglah kalau dia benar!” Dalam riwayat lain: “Demi ayahnya, dia akan masuk Surga jika itu benar.” Akan tetapi, riwayat itu syadz (riwayat perawi yang menyelisihi riwayat perawi lain yang lebih kuat).

📃 Kosa Kata Hadits

  • Makna ثَائِرُ الرَّأْسِ : Berambut kusut.
  • Makna دَوِيَّ صَوْتِ : Suara keras yang berulang-ulang namun tidak dapat dipahami, sebab suara itu terdengar dari jauh.

Zakat ini pembersih jiwa dari rasa tamak dan kikir, Serta pembersih tubuh dari dosa-dosa.

🏷 Fiqhul Hadits:

  1. Keterangan tentang sifat kasarnya orang Arab pedalaman.
  2. Kegigihan seseorang yang baru memeluk Islam untuk mengetahui hukum-hukum Islam walaupun dengan menempuh padang pasir yang tandus. Dia ingin mengerti agamanya walupun seorang Arab badui yang bertempat tinggal di pedalaman.
  3. Shalat fardhu itu lima kali sehari.
  4. Keterangan tentang keutamaan tathawwu (ibadah sunnah sebagai tambahan dari yang fardhu). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tathawwu merupakan pagar pelindung bagi ibadah yang fardhu. Sebab, kekurangan dalam ibadah fardhu dapat ditambal oleh ibadah tathawwu sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits shahih yang jelas maksudnya.
  5. Puasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu. (Termasuk puasa nadzar dan kafarah).
  6. Anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah.
  7. Zakat adalah bagian syariat Islam dan rukunnya.
  8. Orang yang berpegang kepada ibadah-ibadah fardhu akan selamat, jika benar-benar beriman dan ikhlas, walaupun tidak melaksanakan ibadah sunnah.

⚠ Perhatian:

  • Rasulullah ﷺ dalam hadits ini tidak menyebutkan dua kalimat syahadat karena beliau tahu bahwa orang ini telah mengetahuinya. Mungkin juga penanya hanya menanyakan syariat-syariat fi'liyah (praktis).
  • Rasulullah ﷺ tidak pula menyebutkan ibadah haji dalam hadits ini, mungkin karena haji belum difardhukan atau perawi sendiri hanya meriwayatkan dengan singkat.

*****

Hadits ke-3/1208: Yang Pertama Didakwahkan adalah Pokok Islam: Iman dan Tauhid.

٣/١٢٠٨- وعن ابن عبَّاس رَضيَ اللَّه عَنهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، بعَثَ مُعَاذاً رضيَ اللَّه عَنْهُ إِلى اليَمنِ فَقَالَ: "ادْعُهُمْ إِلى شهادَةِ أَنْ لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وَأَنِّي رسُولُ اللَّهِ، فإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذلكَ، فَأَعْلِمْهُم أَنَّ اللَّهَ تَعَالى افْتَرَضَ عَليهِمْ خَمسَ صَلواتٍ في كُلِّ يَوْمِ وليلةٍ، فَإِن هُمْ أَطاعُوا لِذلكَ فَأَعْلمْهُمْ أَنَّ اللَّه افْتَرَضَ عَليهِمْ صَدقَةً تُؤخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، وَتُردُّ عَلى فُقَرائهِم" متفقٌ عليه.

1208. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Nabi ﷺ pernah mengutus Muadz Radhiyallahu’anhu ke Yaman, seraya bersabda: “Ajaklah mereka bersyahadat bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwasanya aku adalah Rasul Allah. Jika mereka telah mentaatinya, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima kali dalam sehari semalam. Jika mereka telah mentaatinya beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah (zakat) kepada mereka, yang diambil dari orang-orang yang kaya untuk dikembalikan kepada kaum fakir miskin.”

  • Pengesahan Hadits dan penjelasannya diberikan pada pembahasan hadits nomor (208) di dalam bab (26): “Larangan Berbuat Zhalim dan Perintah Mengembalikan Hak Orang yang Dizhalimi”. yaitu:
    - Hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari (III/261-Fathul Bari) dan Muslim (no. 19).

🏷 Kandungan Hadits

  1. Seorang imam (pemimpin umat Islam) diharuskan mengirim utusan kepada orang-orang untuk menyerukan dakwah Islam, dan sungguh, inilah kewajiban teragung yang dibebankan kepadanya.
  2. Para ulama adalah dai (juru dakwah) yang sepantasnya diutus oleh sang imam. Bahkan seandainya kaum Muslimin tidak lagi berkumpul dalam satu jamaah dan satu imam, para ulama tetaplah berkewajiban menyebarluaskan dakwah dan mengendalikan bahteranya agar tidak berbenturan dengan ombak kesesatan. Karena jika yang menahkodai kapal kebenaran itu bukan seorang yang berilmu atau ulama, niscaya bahtera tersebut akan tenggelam.
  3. Yang pertama didakwahkan adalah iman dan tauhid, pokok Islam.
  4. Beralih dari satu sendi Islam ke sendi yang lainnya dalam berdakwah tidak mungkin sempurna sebelum pelaksanaan sendi yang pertama. Yang demikian itu menekankan salah satu pokok dakwah di jalan Allah, yaitu menerapkan beberapa tahapan dalam mendidik umat dan membebani mereka dengan apa apa yang dimampu terlebih dahulu. Kita memohon taufik dan hidayah kepada Allah ﷻ.
  5. Seorang imam wajib berpesan kepada para utusannya agar melakukan hal-hal yang memberi kebaikan dan mencegah kerusakan serta tidak menimbulkan bahaya dan ancaman bagi kaum Muslimin.
  6. Zakat dari harta orang-orang kaya adalah hak orang-orang fakir.
  7. Orang yang dizhalimi tidak ditolak doanya, baik dia seorang Muslim maupun seorang kafir.

Dalam hadits Anas Radhiyallahu’anhu yang berderajat hasan dinyatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Takutlah terhadap do'a orang yang dizhalimi meskipun diucapkan oleh seorang yang kafir, karena sesungguhnya tidak ada hijab (penghalang) atas doanya.”

Pernyataan serupa terdapat di dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, yang juga berderajat hasan, Rasulullah ﷺ bersabda:  “Doa orang yang dizhalimi pasti terkabul walaupun diucapkan oleh seorang fajir (yang suka berbuat jahat), sebab kejahatannya itu akan kembali kepada diri sendiri.”

Dengan demikian, balasan tersebut akan didatangkan sejak dini dari Allah tabaraka wa ta'ala. Sungguh indah ungkapan berikut ini:

Janganlah sekali-kali kamu berbuat zhalim jika diberi kekuasaan... sebab kezhaliman hanya akan berakhir dengan penyesalan... Matamu tertidur sedang mata orang yang dizhalimi selalu terjaga. Dia mendo'akan keburukan atasmu, sedang mata Allah ﷻ tiada tidur.

Di dalam kitabnya, Mujaabud Da'wah, Ibnu Abid Dunya Rahimahullah sudah mengemukakan beberapa contoh yang bisa menyebabkan anak-anak beruban, karena begitu mengerikannya.

Tambahan Faidah:

  • Cakupan ilmu dalam dakwah:
    1. Ilmu yang akan disampaikan.
    2. Cara menyampaikan.
    3. Objek yang didakwahkan.
  • Hadits ini merupakan salah bantahan kepada penolak hadits ahad, seperti kelompok hizbut tahrir.

***

Hadits ke-4/1209: Perintah Memerangi Manusia Hingga Masuk Islam

٤/١٢٠٩- وعَن ابن عُمَر رَضِيَ اللَّه عنْهَما، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "أُمِرْتُ أَن أُقاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَن لا إِلهَ إِلاَّ اللَّه وأَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللَّهِ، ويُقِيمُوا الصَّلاةَ، وَيُؤْتُوا الزَّكاةَ، فَإِذا فَعَلوا ذلكَ، عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وأَمْوَالَهم إِلاَّ بحَقِّ الإِْسلامِ وحِسابُهُمْ عَلى اللَّهِ" مُتفقٌ عليه.

1209 . Dari ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma, dia menuturkan Rasulullah ﷺ bersabda:  Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada ilah yang berhak dihadiahi melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, juga hingga mereka menegakkan shalat, serta membayar zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka terlindunglah darah (jiwa) dan harta mereka, kecuali Karena melanggar hak dan kewajiban dalam Islam Adapun hisab mereka, ia diserahkan kepada Allah "

Pengesahan Hadits dan penjelasannya telah diberikan pada bahasan hadits nomor 390 , di bab 49: "Menghukumi Manusia Berdasarkan Kondisi Lahiriahnya" yaitu:

  • Hadits Riwayat Imam Bukhari (I/75-Fathul Bari) dan Muslim no. 22 (Mutawatir dari sejumlah sahabat).

🏷 Kandungan Hadits

  1. Peperangan dalam Islam ditujukan kepada para penyembah berhala sehingga mereka masuk Islam. Sementara bukti masuknya mereka ke dalam agama Islam ini adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Demikian juga dengan pengakuan terhadap rukun rukun Islam lainnya. Dan tidak disebutkannya rukun rukun Islam lainnya di dalam hadits ini bisa jadi disebabkan oleh beberapa hal, baik lantaran pada waktu itu belum diwajibkan ataupun karena dirasa cukup dengan penyebutan urutan teratas sebagai peringatan terhadap urutan terbawah.
  2. Apabila para penyembah berhala mengumumkan keislaman mereka, maka pasti darah dan hartanya dilindungi. Sedangkan penghitungan batin dan kebenaran sanubari mereka diserahkan kepada Allah ﷻ. Adapun kita hanya perlu bermuamalah dengan mereka sebagaimana halnya bermuamalah dengan kaum Muslimin dalam memberlakukan hukum hukum Isiam di dunia.
  3. Terdapat dalil yang menunjukkan diterimanya amal-amal lahiriah, dan bahwasanya menghukumi sesuatu berdasarkan pada lahirnya.
  4. Tauhid yang karenanya manusia diperangi sehingga ada pengakuan atasnya adalah pengesaan Allah dalam beribadah dan menyifati-Nya dengan sifat-sifat kesempurnaan dan keagungan. Jadi, bukan tauhid Rububiyyah, karena bangsa Arab yang diperangi oleh Rasulullah ﷺ sehingga mereka rela mengucapkan syahadat “Tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya”, semua telah mengakui tauhid Rububiyyah, yaitu pengakuan bahwa Allah adalah Pencipta, Pemberi rezeki, Yang menghidupkan dan Yang mematikan, serta Yang menurunkan hujan, tapi mereka musyrik (menyekutukan diri)-Nya dalam beribadah, dan mereka menyatakan bahwa berhala berhala itu hanya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah:

“...Kami tidak menyembah mereka melainkan (berharap) agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya ....” (QS. Az-Zumar (39) : 3)

Dan perlu ditambahkan pula bahwa tauhid rububiyyah merupakan masalah yang bersifat fitrah dalam diri manusia.

Demikianlah sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ﷻ melalui lisan para Rasul:  “Rasul-Rasul mereka berkata: "Apakah ada keraguan terhadap Allah, Pencipta langit dan bumi...?” (QS. Ibrahim (14): 10)

Atas dasar kalimat yang baik (kalimat tauhid “La iliha illallah”) yang karenanya manusia diperangi sehingga mereka mengucapkannya ini bermakna tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah, dan tidak ada pula yang layak untuk diikuti kecuali Muhammad ﷺ. Dan hal itu telah dijelaskan secara panjang lebar dalam buku-buku aqidah Ahlus Sunnah, ahli hadits, serta para pengikut kaum Salafush Shalih yang shahih pemahamannya.

***

Hadits ke-5/1210: Abu Bakar Memerangi Orang yang Enggan Berzakat

٥/١٢١٠- وَعَنْ أَبي هُريرةَ رَضِي اللَّه عَنْهُ، قالَ: لمَّا تُوُفي رَسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، وَكانَ أَبُو بَكْر، رَضِي اللَّه عَنْهُ، وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنَ العربِ، فَقَالَ عُمرُ رَضيَ اللَّه عَنْهُ: كيفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقدْ قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "أُمِرتُ أَنْ أُقاتِل النَّاسَ حتَّى يَقُولُوا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللَّه فَمَنْ قَالهَا، فقَدْ عَصَمَ مِني مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلاَّ بِحَقِّه، وَحِسَابُهُ عَلى اللَّهِ؟ " فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: واللَّهِ لأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلاةِ والزَّكاةِ، فإِن الزَّكَاةَ حَقُّ المَالِ. واللَّهِ لَو مَنعُوني عِقَالاً كانَوا يُؤَدونَهُ إِلى رَسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى منعِهِ، قَالَ عُمرُ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ: فَوَاللَّهِ مَا هُو إِلاَّ أَن رَأَيْتُ اللَّه قَدْ شَرَحَ صَدْرَ أَبي بَكْرٍ للقِتَالِ، فَعَرفْتُ أَنَّهُ الحَقُّ. مُتفقٌ عَلَيْهِ.

1210. Dari Abu Hurairah , dia bertutur: "Pada saat Rasulullah wafat, Abu Bakar kemudian menjadi Khalifah. Setelah itu, beberapa orang Arab ada yang kafir (dengan tidak mau membayar zakat, dan mereka diperangi oleh Abu Bakar), maka Umar berkata: Bagaimana engkau memerangi orang-orang itu, sedang Rasulullah telah bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersyahadat bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah. Barangsiapa mengucapkannya, terlindunglah harta dan jiwanya dariku, kecuali karena melanggar hak Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah ﷻ, Abu Bakar menjawab: 'Demi Allah, aku akan benar-benar memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah hak yang berkaitan dengan harta. Demi Allah, seandainya mereka itu mencegahku mengambil ternak-ternak zakat yang telah biasa mereka bayarkan dahulu kepada Rasulullah sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karenanya.
Umar Berkata: Demi Allah, tidak - lain yang bisa kuketahui adalah Allah benar-benar telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang. Dari situlah aku mengetahui bahwa dialah yang benar.'" (Muttafaq 'alaihi)

📃 Pengesahan Hadits:   Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (Il/ 262-Fathul Bari) dan Muslim (20).

🏷 Kandungan Hadits

  1. Keterangan mengenai keutamaan Abu Bakar, kedalaman dan keluasan ilmunya, serta keteguhan hatinya di dalam menjalankan perintah Allah.
  2. Adanya taufik Allah terhadap Abu Bakar Radhiyallahu’anhu dan ditonjolkannya keutamaan beliau melalui cahaya mata batinnya dan pendapatnya yang jitu.
  3. Boleh memakai dalil qiyas (analogi), sebagaimana Abu Bakar mengambil ketentuan hukum beberapa hal yang memiliki kesamaan. Dia berkata: "Sungguh aku benar-benar akan memerangi siapa pun yang membedakan antara shalat dan zakat..."
  4. Orang-orang diperangi hingga beraqidah tauhid (mengesakan Allah) benar-benar jelas di permukaan bumi.
  5. Penjelasan mengenai keutaman kalimat Al-Ikhlas. Jika seseorang mengucapkannya dengan penuh keimanan, maka terlindunglah harta, darah, dan jiwanya.
  6. Hakim menjatuhkan hukum kepada terdakwa berdasarkan fakta lahiriah, sedangkan hal-hal yang tersirat di dalam hati hanya Allah yang mengetahuinya.
  7. Taubat orang yang murtad diterima.
  8. Sikap Abu Bakar diperkuat oleh hadits yang keshahihannya dinyatakan Muttafaq alaihi, yaitu: "Aku diperintahkan memerangi umat manusia sehingga mereka bersyahadat bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, juga hingga mereka menegakkan shalat dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukannya, maka akan terlindunglah dariku darah dan harta mereka, kecuali karena melanggar hak Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah."

Akan tetapl, sebelum itu hadits ini tidak ketahui. Dari sinilah dapat ditarik kesimpulan bahwasanya as-Sunnah terkadang tidak diketahui oleh sebagian tokoh Sahabat , bahkan diketahui oleh perorangan saja. Sebab itu, kita tidak perlu memperhatikan pendapat- pendapat, sekalipun kuat, apabila terdapat dalil dari as-Sunnah yang berlawanan dengan pendapat tersebut. Maka, tidak boleh dikatakan: "Bagaimana hadits ini bisa tidak diketahui oleh si Fulan?"

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم