بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Syarah Kitab Riyadush Shalihin.
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abu Nafi' Sukadi, hafizhahullahu Ta'ala.
🗓┃ Hari, Tanggal : Jumat [Sebelum Maghrib], 15 Agustus 2025 M / 21 Safar 1447
🕌┃Tempat : MASJID AL-QOMAR PURWASARI - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo
٢١٦- باب تأكيد وجُوب الزكاة وبَيان فضلها وَمَا يتعلق بِهَا
Hadits ke-6/1211: Penyebab Seseorang Masuk ke dalam Surga
٦/١٢١١- وعن أَبي أَيوبَ رضِي اللَّه عنْه، أَنَّ رَجُلاً قَالَ للنَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: أَخْبِرْني بِعَملٍ يُدْخِلُني الجَّنَةَ، قَالَ:"تَعْبُدُ اللَّه وَلاَ تُشْرِكُ بِه شَيْئاً، وتُقِيمُ الصَّلاةَ، وتُؤْتي الزَّكاةَ، وتَصِلُ الرَّحِمَ" متفقٌ عَلَيهِ.
1211. Dari Abu Ayyub Radhiyallahu’anhu, bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ seraya berkata: “Beritahukanlah kepadaku suatu perbuatan yang bisa membuatku masuk Surga.” Beliau bersabda: “Beribadahlah kepada Allah ﷻ tidak menyekutukan sesuatu pun dengan Dia, dirikanlah shalat, ' tayarkanlah zakat, dan sambunglah silaturahim.” - (Muttafaqun 'alaih)
Pengesahan Hadits dan penjelasannya telah diberikan pada bahasan hadits nomor (331) dalam bab (40): “Berbakti kepada Kedua Orang Tua dan Menyambung Tali Silaturrahim”.
Hadits ini menunjukkan:
- Sahabat memiliki pemikiran yang cerdas dan berorientasi akhirat, sehingga bertanya dengan pertanyaan yang penting, yaitu amalan-amalan yang bisa memasukan ke dalam surga.
- Wajibnya membayar zakat.
- Syarat masuk surga adalah tauhid dan tidak syirik.
- Pentingnya ibadah shalat: dengan syarat ikhlas, ittibâ, khusyu, dikerjakan di awal waktu dan berjama'ah bagi laki-laki.
- Menyambung silaturahmi termasuk perkara yang menghantarkan ke surga.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (lII/261) dan Muslim (13).
- Bertauhid kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahim merupakan sebab yang mengharuskan seseorang masuk Surga dan jauh dari api Neraka.
- Pengetahuan tentang kebaikan dapat diperoleh melalui belajar.
- Ilmu Pengetahuan tidak akan didapat kecuali dengan mencarinya, dan yang pertama kali adalah dengan mengajukan pertanyaan.
- Tujuan seorang Muslim sesudah (mendapatkan) keridhaan Allah ﷻ adalah masuk Surga dan terhindar dari api Neraka.
*****
Hadits ke-7/1212: Penyebab Seseorang Masuk ke dalam Surga
> ٧/١٢١٢- وَعنْ أَبي هُرَيرَة رضِي اللَّه عنهُ، أَنَّ أَعرابِيًّا أَتى النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ دُلَّني عَلَى عمَل إِذا عمِلْتُهُ، دخَلْتُ الجنَّةَ. قَالَ:"تَعْبُدُ اللَّه وَلاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئاً، وَتُقِيمُ الصَّلاةَ، وَتُؤْتِي الزَّكاَة المَفْرُوضَةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ"قَالَ: وَالذي نَفْسِي بِيَدِهِ، لا أَزيدُ عَلى هَذَا. فَلَمَّا وَلَّى، قالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:"مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ فَلْيَنْظُرْ إِلى هَذَا "مُتفقٌ عَلَيْهِ.
1212. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, bahwasanya seorang Arab pedalaman pernah berkunjung kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, tunjukilah aku suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan dapat membuatku masuk Surga.” Beliau bersabda: “Beribadahlah kepada Allah dan tidak menyekutukan sesuatu pun dengan-Nya, kamu dirikan shalat, kamu membayar zakat, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” Orang itu berkata: “Demi yang jiwaku di tangan-Nya, aku tidak akan melebihi dari hal ini.”
Setelah orang tersebut pulang, Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa senang melihat seseorang dari penduduk Surga, hendaklah dia melihat orang ini.” (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/261—Fathul Bari) dan Muslim (14).
- Boleh bersumpah dengan nama-nama dan shifat Allah ﷻ. Maka, boleh bersumpah dengan Al-Qur’an, karena Al-Qur'an adalah kalamullah.
- Jika seseorang mencukupkan dengan amalan-amalan yang wajib, tidak dicela, tetapi jika meninggalkan amalan-amalan yang sunnah akan terluput kebaikan yang banyak dan tidak masuk dalam sifat wali-wali Allah ﷻ.
- Penetapan seseorang di surga harus dengan nash. Maka, pemakaian almarhum adalah kurang tepat meskipun maknanya pengharapan. Maka, yang tepat adalah rahimahullah atau ghufiralahu.
Lihat kembali hadits Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu’anhu pada nomor (1207) dalam bab ini:
- Keterangan tentang sifat kasarnya orang Arab pedalaman.
- Kegigihan seseorang yang baru memeluk Islam untuk mengetahui hukum-hukum Islam walaupun dengan menempuh padang pasir yang tandus. Dia ingin mengerti agamanya walupun seorang Arab badui yang bertempat tinggal di pedalaman.
- Shalat fardhu itu lima kali sehari.
- Keterangan tentang keutamaan tathawwu (ibadah sunnah sebagai tambahan dari yang fardhu). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tathawwu merupakan pagar pelindung bagi ibadah yang fardhu. Sebab, kekurangan dalam ibadah fardhu dapat ditambal oleh ibadah tathawwu sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits shahih yang jelas maksudnya.
- Puasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu. (Termasuk puasa nadzar dan kafarah).
- Anjuran untuk melaksanakan puasa sunnah.
- Zakat adalah bagian syariat Islam dan rukunnya.
- Orang yang berpegang kepada ibadah-ibadah fardhu akan selamat, jika benar-benar beriman dan ikhlas, walaupun tidak melaksanakan ibadah sunnah.
*****
Hadits ke-8/1213: Bai'at kepada Nabi ﷺ
٨/١٢١٣- وَعَنْ جَريرِ بنِ عبدِ اللَّهِ رَضيَ اللَّه عَنْهُ، قَالَ: بَايعْت النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم عَلى إِقامِ الصَّلاةِ، وَإِيتاءِ الزَّكاةِ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلمٍ. مُتفقٌ عَلَيهِ.
1213. Dari Jarir bin Abdullah Radhiyallahu’anhu, ia bertutur: “Aku berbai'at kepada Nabi ﷺ untuk mendirikan shalat, membayarkan zakat, dan menasihati sesama Muslim.” (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (111/267—Fathul Bari) dan Muslim (56).
- Bai'at Nabi ﷺ terhadap Islam tidak akan sempurna kecuali dengan berdisiplin mengeluarkan zakat. Orang yang enggan membayar zakat, berarti ia telah merusak perjanjian dan membatalkan bai'at. Dalam hal ini, memenuhi janji dan bai'at lebih istimewa daripada hanya penentuan wajib. Sebab, setiap kandungan bai'at Nabi wajib (dilaksanakan). Akan tetapi, tidak setiap yang wajib (dilaksanakan) itu terkandung di dalam bari'at Nabi ﷺ. Letak pengistimewaannya terletak pada pentingnya mengingat ketika sedang di dalam bai'at.
- Taubatnya seseorang dari kekufuran tidak membuatnya serta merta mendapatkan persaudaraan orang-orang yang beriman dalam agama, kecuali jika ia mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat.
- Menasihati sesama Muslim merupakan ikatan perjanjian kenabian.
- ”Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.” (Mukadimah Ibnu Khaldun, 1/108).
- Baiat hanya diperuntukkan untuk pemimpin atau penguasa muslim.
- Nasehat (keinginan kebaikan pada yang dinasihati atau perhatian hati kepada yang dinasehati) diperuntukkan bagi sesama muslim. Seperti menasehati sesama muslim dalam kebaikan atau mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.
*****
Hadits ke-9/1214: Hisab dalam Perkara Zakat di Akhirat
٩/١٢١٤- وَعَنْ أَبي هُريرةَ رضيَ اللَّه عنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "مَا مِنْ صاحِبِ ذهَبٍ، وَلا فِضَّةٍ، لا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ القِيامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفائِحُ مِنْ نَارِ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا في نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بهَا جنبُهُ، وجبِينُهُ، وظَهْرُهُ، كُلَّما برَدتْ أُعيدتْ لَهُ في يوْمٍ كَانَ مِقْدَارُه خمْسِينَ أَلْف سنَةٍ، حتَّى يُقْضَى بيْنَ العِبادِ فَيُرَى سبِيلُهُ، إِمَّا إِلى الجنَّةِ وإِما إِلى النَّارِ".قيل: يَا رسُولَ اللَّهِ فالإِبِلُ؟ قالَ: "وَلاَ صاحبِ إِبِلٍ لا يؤَدِّي مِنهَا حقَّهَا، ومِنْ حقِّهَا، حَلْبُهَا يومَ وِرْدِها، إِلا إِذَا كَانَ يَومُ القيامَة بُطِحَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ أَوْفر مَا كانتْ، لاَ يَفقِدُ مِنْهَا فَصِيلاً واحِداً، تَطؤُهُ بأَخْفَافِها، وتَعَضُّهُ بِأَفْواهِها، كُلَّما مَرَّ عليْهِ أَولاها، ردَّ عليْهِ أُخْراها، في يومٍ كانَ مِقْداره خَمْسِينَ أَلْفَ سَنةٍ، حتَّى يُقْضَي بَيْنَ العِبَاد، فَيُرَى سبِيلُه، إِمَّا إِلى الجنَّةِ وإِمَّا إِلى النارِ". قِيل: يَا رَسولَ اللَّهِ فَالْبقرُ وَالغَنَمُ؟ قالَ: "وَلاَ صاحِبِ بقرٍ وَلاَ غَنمٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حقَّهَا إِلاَّ إِذا كَانَ يَوْمُ القيامَةِ، بُطِحَ لهَا بقَاعٍ قَرقَرٍ، لاَ يفْقِد مِنْهَا شَيْئاً لَيْس فِيها عَقْصاءُ، وَلا جَلْحاءُ، وَلا عَضباءُ، تَنْطحه بِقُرُونهَا، وَتَطَؤُهُ بِأَظْلافِهَا، كُلَّمَا مَرَّ عَلَيْهِ أُولاها، رُدَّ عَلَيْهِ أُخْراها، في يومٍ كانَ مِقدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْف سنَةٍ حتَّى يُقْضَى بيْنَ العِبادِ، فيُرَى سبِيلُهُ إِمَّا إِلى الجَنَّةِ وإِمَّا إِلى النَّارِ".قِيلَ: يَا رسُول اللَّهِ فالخيْلُ؟ قَالَ:"الخَيْلُ ثلاثَةٌ: هِي لِرَجُلٍ وِزرٌ، وهِيَ لِرَجُلٍ سِتْرٌ، وهِي لرجُلٍ أَجْرٌ، فأَمَّا الَّتي هي لهُ وِزْرٌ فَرَجُلٌ ربطَها رِياءً وفَخْراً ونِواءً عَلى أَهْلِ الإِسْلامِ، فَهِيَ لَهُ وِزرٌ، وأَمَّا الَّتي هِيَ لَهُ سِتْرٌ، فَرَجُل ربَطَهَا في سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ لَمْ ينْسَ حقَّ اللَّهِ في ظُهُورِها، وَلاَ رِقابها، فَهِي لَهُ سِتْرٌ، وأَمَّا الَّتي هِيَ لَهُ أَجْرٌ، فرجُلٌ ربطَهَا في سبِيلِ اللَّهِ لأَهْل الإِسْلامِ في مَرْجٍ، أَو رَوضَةٍ، فَمَا أَكَلَت مِن ذَلِكَ المَرْجِ أَو الرَّوضَةِ مِن شَيءٍ إِلاَّ كُتِب لَهُ عَدَدَ مَا أَكَلَت حسنَاتٌ، وكُتِب لَه عَدَدَ أَرْوَاثِهَا وأَبْوَالِهَا حَسنَاتٌ، وَلا تَقْطَعُ طِوَلَهَا فاستَنَّت شَرَفاً أَو شَرفَيْنِ إِلاَّ كَتَب اللَّهُ لَهُ عددَ آثَارِهَا، وأَرْوَاثهَا حَسنَاتٍ، وَلاَ مرَّ بِهَا صاحِبُهَا عَلى نَهْرٍ فَشَرِبَت مِنْهُ، وَلا يُريدُ أَنْ يَسْقِيَهَا إِلاَّ كَتَبَ اللَّه لَهُ عدَدَ مَا شَرِبَت حَسنَاتٍ".
قِيلَ: يَا رسولَ اللَّهِ فالحُمُرُ؟ قالَ:"مَا أُنْزِل علَيَّ في الحُمُرِ شَيءٌ إِلاَّ هذِهِ الآيةُ الْفَاذَّةُ الجَامِعَةُ: {فَمَنْ يعْملْ مِثقَال ذرَّةٍ خَيْراً يرهُ، ومَن يعْملْ مثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّاً يرهُ} " [الزلزلة: ٨,٧] .
مُتَّفَقٌ عليهِ. وهذا لفظُ مُسْلمٍ.
1214. Dari Abi Hurairah Radhiyallahu'anhu, ia mengatakan, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Seseorang yang mempunyai emas dan perak lalu tidak membayarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak dibuatkan baginya setrika dari api yang dipanaskan di dalam Neraka Jahannam. Kemudian, disetrikakan kepada lambung, kening, dan Punggungnya. Setiap setrika itu dingin, akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kepadanya berulang kali pada setiap harinya, yang sehari baginya seperti lima puluh ribu tahun (lamanya). Setelah perkaranya diputuskan oleh pengadilan di tengah-tengah orang banyak, barulah dia mengetahui jalannya, apakah ke Surga atau ke Neraka".
Rasulullah ﷺ ditanya: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan unta?" Beliau menjawab: 'Demikian pula pemilik unta yang tidak membayar zakat untanya. Termasuk kewajibannya juga memerah susunya ketika untanya dibawa ke tempat minum. Pada hari Kiamat, orang itu akan ditelentangkan di dataran luas yang amat rata lalu diinjak-injak dengan kuku unta-unta yang amat besar dan gemuk, sampai-sampai anak-anak unta yang paling kecil pun tidak ketinggalan meskipun seekor. Selain Itu, unta-unta itu juga menggigitnya. Setiap yang pertama lewat, datang lagi yang lain, silih berganti menginjaki dan menggigitnya. Hal yang demikian berlangsung setiap hari, yang perhitungannya sehari sama dengan lima puluh ribu tahun lamanya baginya. Setelah perkaranya diputuskan oleh pengadilan di tengah-tengah orang banyak, barulah dia mengetahui jalannya, apakah ke Surga atau ke Neraka.'
Beliau ﷺ ditanya pula:' Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan sapi dan kambing?' Beliau menjawab: 'Demikian pula pemilik sapi dan kambing yang tidak membayar zakatnya. Pada hari Kiamat kelak, orang itu akan ditelentangkan di dataran luas yang amat rata, lalu ditanduki dan diinjak-injak oleh sapi-sapi dan kambing-kambing yang kuku dan tanduknya tajam-tajam. Setiap yang pertama telah lewat, datang pula yang lain, silih berganti menanduki dan menginjakinya bergantian. Hal yang demikian, berlangsung setiap hari, yang perhitungannya sehari sama dengan lima puluh ribu tahun lamanya baginya. Setelah perkaranya diputuskan oleh pengadilan di tengah-tengah orang banyak, barulah dia mengetahui jalannya, apakah ke Surga atau ke Neraka.'
Beliau ﷺ ditanya juga: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan kuda?” Beliau menjawab: “Kuda itu ada tiga macam: kuda penyebab dosa, kuda penutup kebutuhan hidup, dan kuda penyebab pahala.
Kuda penyebab dosa adalah kuda yang oleh pemiliknya dipelihara karena riya' (pamer), kebanggaan dan untuk memusuhi umat Islam. Maka kuda itu bagi pemiliknya menjadi sumber dosa.
'Kuda penutup kebutuhan hidup adalah kuda yang dipelihara oleh pemiliknya di jalan Allah (dengan benar), dan orang itu tidak lupa kepada hak Allah di dalam mempergunakannya sebagai angkutan dan kendaraan. Maka kuda itu bagi pemiliknya sebagai penutup kebutuhan hidupnya.
Kuda penyebab pahala adalah kuda yang dipelihara oleh pemiliknya untuk membela agama Allah dan untuk kepentingan umat Islam, yang dipelihara di ladang-ladang atau di kebun-kebun. Maka apa pun yang dimakan kuda itu, di ladang atau di kebun tersebut, tercatat baginya kebaikan-kebaikan sebanyak yang dimakan kuda tersebut. Selain itu dicatat pula baginya kebaikan-kebaikan sebanyak tahi dan kencing kuda tersebut.
Apabila tambatnya putus terlepas sehingga kuda itu lari mendaki satu atau dua bukit, Allah akan mencatat kebaikan-kebaikan bagi pemiliknya sebanyak jejak dan tahi di sepanjang perjalanan kuda tersebut. Setiap pemiliknya membawa kuda itu melintasi sebuah sungai lalu meminum airnya, pada hal pemiliknya tidak bermaksud untuk membawanya minum, maka Allah akan mencatat kebajikan-kebajikan bagi pemiliknya sebanyak air yang diminum kudanya.”
Kemudian, beliau ditanya lagi: “Lalu bagaimana dengan keledai?” Beliau menjawab: “Allah tidak menurunkan suatu wahyu pun kepadaku tentang keledai, kecuali satu ayat universal ini, yaitu:
فَمَنْ يعْملْ مِثقَال ذرَّةٍ خَيْراً يرهُ، ومَن يعْملْ مثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّاً يرهُ [الزلزلة: ٨,٧] .
“Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan, melihat (balasan)nya, dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah (99): 7-8). (Muttafaq 'alaih, Lafazh ini milik Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (111/267—Fathul Bari) dan Muslim (987).
- Makna قَرْقَرٍ : Dataran luas yang amat rata.
- Makna الفصيل : Anak unta yang sudah disapih dari induknya.
- Makna العقصاء: Bertanduk bengkok.
- Makna جلجاء: Yang tidak bertanduk.
- Makna عَضباءُ: Yang bertanduk retak.
- Hadits ini menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat. Barang siapa tidak mau mengeluarkan zakat, berarti ia telah menjatuhkan dirinya kepada adzab Allah ﷻ, karena hak zakat itu bergantung kepada dia.
- Barang siapa memiliki jenis harta yang wajib dizakati, tetapi dia tidak mengeluarkan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak dia akan mendapatkan adzab Allah.
- Penjelasan bahwasanya yang terungkap di dalam hadits ini bukan adzab Jahannam, tetapi masih merupakan permulaan adzab yang berlangsung sampai selesainya pengadilan semua manusia nanti.
- Lamanya satu hari waktu pengadilan umat manusia kelak sebanding dengan lima puluh ribu tahun lamanya.
- Penjelasan bahwa orang yang memelihara kudanya dengan ikhlas fi sabilillah (untuk membela agama Allah ﷻ akan dicatat baginya pahala.
- Keterangan mengenai hukum keledai dan hal yang sejenisnya serta semua apa yang tidak terdapat nashnya, bahwa semua itu tergolong dalam kandungan ayat berikut:
فَمَنْ يعْملْ مِثقَال ذرَّةٍ خَيْراً يرهُ، ومَن يعْملْ مثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرَّاً يرهُ [الزلزلة: ٨,٧] .
“Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan, melihat (balasan)nya, dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah (99): 7-8).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم