Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

📚┃ Materi : Kitab Bulughul Maram
📚┃ Syarah : Minhatul 'Allam fi Syarhi Bulughul Maram
🎙┃ Pemateri : Ustadz Deka Mujahidin, S.P.di Hafizhahullah (Pengajar Mabais Jajar Solo)
🗓┃ Hari/Tanggal : Kamis, 25 September 2025 M / 3 Rabi’ul Akhir 1447 H
🕌┃Tempat : Masjid Al-Qomar Purwosari Solo
🕌┃Daftar Isi:



 Pertemuan #1: Kitab Thaharah - Bab Air

كِتَابُ اَلطَّهَارَةِ - بَابُ اَلْمِيَاهِ

Mukadimah

Secara etimologi thaharah berarti bersih dari kotoran-kotoran yang bersifat hissi (inderawi) atau maknawi (dipahami dengan akal).

  • Hissi (Inderawi): bersih dari kotoran yang mengenai badan manusia. Seperti kencing, kotoran, dan lainya.
  • Maknawi: Bersih dari kotoran yang melekat pada jiwa, seperti kesyirikan.

Secara terminologi thaharah adalah terangkatnya hadats dengan air atau debu suci yang diperbolehkan dan hilangnya najis'. Yaitu hilangnya sifat (kotor) yang ada di badan.

Hadats adalah sifat atau status yang melekat pada diri seseorang, jelasnya, sifat yang menyebabkan seseorang itu tidak sah jika melakukan shalat selama status itu ada pada badannya.

Hadats ada 2 macam:

  1. Hadats akbar (hadats besar): dengan mandi wajib.
  2. Hadats ashghar (hadats kecil): dengan berwudhu atau tayamum.

Hukum sifat ini adalah mencegah seseorang unfuk melaksanakan shalat dan sebagainya. Ungkapan yang digunakan dalam hadats adalah lrtifa' (terangkat) karena ia bersifat maknawi sedangkan untuk najis digunakan kata Izalah (merghilangkan) karena ia bersifat inderawi. Sementara istilah izalah tidak digunakan kecuali pada sesuatu yang bersifat inderawi.

*****

Hadits Ke-1 : Sucinya Air Laut

١- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم- فِي اَلْبَحْرِ: – هُوَ اَلطَّهُورُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ,وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang (air) laut, “Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.”

(Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafaz hadits menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah dan dianggap sahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya). [HR. Abu Daud, no. 83; Tirmidzi, no. 69; An-Nasai, 1:50; Ibnu Majah, no. 386. Hadits ini sahih, perawinya terpercaya. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:26-27].

📗 Periwayat Hadis

Orang yang meriwayatkan hadis ini ialah Abu Hurairah (Radhiyallahu’anhu), nama ini sesuai dengan kebiasaan orang-orang Arab, menggunakan nama-nama binatang agar sesuai sifatnya. Nama aslinya adalah 'Abdurrahman ibn Shakhr al-Yamani al-Dausi.

Beliau masuk Islam pada saat perang Khaibar tahun ke-7 Hijriah dan meriwayatkan dari lebih 800 orang sebanyak 5,374 hadis dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist dan ahli dalam berfatwa. Beliau sangat mulia dan tawadhu'. Dan termasuk Ahlu Suffah.

Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriah dengan usia 78 tahun dan dikebumikan di Madinah.

📃 Penjelasan:

“Hadits ini adalah jawaban Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk sahabat yang bertanya.

Sebagaimana dalam kitab Al-Muwattho: Bahwasannya Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: “Datang seseorang”. Dalam Musnad Ahmad: “(Orang itu) dari Bani Mudlij”. Dalam riwayat Ath-Thobarani namanya “Abdullah”.

(Ia datang) kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa naik kapal di laut dan kami hanya membawa sedikit air, maka apabila kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan, bolehkah kami berwudhu dengannya?

Dalam lafaz Abu Daud: (Bolehkah kami berwudhu) dengan air laut?

Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Suci airnya, halal bangkainya.” [Subulus Salaam, 1/20]

💡 Faedah hadits:

  1. Air laut itu suci dan menyucikan.
  2. Air laut bisa mengangkat hadats besar dan hadats kecil.
  3. Air laut bisa menghilangkan najis.
  4. Bangkai hewan yang hidup di laut adalah halal.
  5. Hendaknya seorang mufti kalau melihat orang yang meminta fatwa dan memerlukan penjelasan yang lebih, hendaklah menjelaskannya, inilah kedalaman ilmu seorang mufti, cerdas dan bersemangat terhadap apa yang mereka butuhkan.

*****

Hadits ke-2: Hukum Asal Air adalah Suci

٢ - وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ – أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ

Dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya (hakikat) air adalah suci dan menyucikan, tak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai sahih oleh Ahmad).

[HR. Abu Daud, no. 66; Tirmidzi, no. 66; An-Nasai, 1:174; Ahmad, 17:190. Hadits ini sahih karena memiliki penguat atau syawahid. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:29].

📗 Periwayat Hadis

Abu Sa’id nama lengkapnya adalah Sa’id bin Malik bin Sinan Al Khazraji Al Anshari. Al Khudri dinisbatkan kepada Khudrah dari Khadzraj, salah satu suku Anshar sebagaimana dalam Al Qamus.

Beliau ikut peperangan bersama Nabi ﷺ(Ghozwah) 12 kali: yang pertama perang Handak, yang saat itu beliau masih kecil.

Adz Dzahabi berkata, “Ia termasuk ulama para shahabat yang menyaksikan Baiat Asy Syajarah. Meriwayatkan banyak hadits dan memberikan fatwa dalam beberapa waktu.”

Banyak meriwayatkan haditsnya. Sekelompok shahabat meriwayatkan hadits darinya. Ia memiliki 84 hadits dalam Ash-Shahihain.

Abu Sa’id meninggal pada awal tahun 74 H dalam usia 86 tahun. Di makamkan di Baqi.

📃 Penjelasan:

Hadits tersebut memiliki sebab, yaitu ketika

«قِيلَ لِرَسُولِ لِلَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيهِ الْحَيْضُ وَلَحْمُ الْكِلَابِ وَالنَّتْنُ فَقَالَ: الْمَاءُ طَهُورٌ»

Rasulullah ﷺ ditanya, “Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Budha’ah, yaitu sumur tempat membuang kain-kain bekas haidh, bangkai, anjing dan barang-barang busuk? Maka beliau menjawab, “Air itu suci”. 

Demikian yang terdapat dalam sunan Abu Daud dan dalam satu lafazh padanya:

[إنَّ الْمَاءَ]

Sesungguhnya air itu...

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh penulis.

Hadits ini termasuk Jawamiul Kalimat, yaitu ungkapan yang pendek namun penuh dengan makna, karena Nabi ﷺ langsung menjelaskan pada intinya sebagaimana asalnya laut sungai, sumur dan air hujan. Inilah asal kondisi air sampai benar-benar datangnya najis.

Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Furqan Ayat 48:

وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَرْسَلَ ٱلرِّيَٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَىْ رَحْمَتِهِۦ ۚ وَأَنزَلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً طَهُورًا

Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih,

💡 Faedah hadits:

  1. Setiap air itu suci. Alif laam pada kata al-maa’u adalah alif laam istighraqiyyah, menunjukkan makna umum, artinya semua.
  2. Ini adalah hadits tentang sumur budho’ah, yang tempatnya itu rendah sehingga kotoran seperti kain untuk pembalut darah haidh pun masuk di situ.
  3. Hukum asal air adalah suci, bisa berubah dari kesucian jika diketahui najisnya.

*****

Hadits Ke-3/4: Hukum Air yang Terkena Najis

٣. وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ اَلْبَاهِلِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ – صلى الله عليهوسلم – – إِنَّ اَلْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ, إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ, وَلَوْنِهِ – أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ

3. Dari Abu Umamah Al-Bahily radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.”

(Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim). [HR. Ibnu Majah, no. 521; Ad-Daruquthni, 1:28; Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, 8:123. Hadits ini dhaif. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:32].

وَلِلْبَيْهَقِيِّ: ٤ – اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ;بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ –

4. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, “Air itu suci dan menyucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya, atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.” [HR. Al-Baihaqi, 1:259. Ia mengatakan bahwa hadits ini tidaklah kuat].

📗 Periwayat Hadis

Abu Umamah, namanya As-Shudai. Al Bahili dinisbatkan kepada Bahilah. Nama ayahnya Ajlan. Abu Umamah pernah tinggal di Mesir kemudian pindah dan tinggal di Himah lalu meninggal di sana pada tahun 81 H, pendapat lain tahun 86 H. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah shahabat yang terakhir meninggal dunia di Syam. Termasuk shahabat yang banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ.

📃 Penjelasan:

Asal dari hadits Abu Umamah ini shahih, Ia mendha’ifkan hadits tersebut karena berasal dari riwayat Rasyid bin Sa’d. Ibnu Yunus berkata, “Dia adalah orang shalih dalam agamanya, lalu ditimpa kelalaian orang-orang shalih, maka ia rancu dalam haditsnya dan ia matruk.”

Ibnu Al Mundzir berkata, “para ulama telah sepakat bahwa air sedikit dan banyak jika ada najis yang jatuh ke dalamnya lalu mengubah rasa atau warna atau baunya maka air itu najis, maka ijma adalah dalil atas najisnya air yang berubah salah satu sifatnya bukan karena tambahan ini.

💡 Faedah Hadits:

  1. Para ulama sepakat bahwa air sedikit ataukah banyak jika kemasukan najis lantas berubah rasa, warna, atau bau, air tersebut dihukumi najis. Demikian kata Ibnul Mundzir sebagaimana dalam Al-Awsath, 1:260.
  2. Dari hadits ini disimpulkan bahwa air itu ada dua macam: air suci dan air najis.
  3. Air suci adalah air yang berada dalam bentuk aslinya seperti air sumur dan air laut.
  4. Air najis adalah air yang berubah karena kemasukan najis, baik terjadi perubahan yang banyak ataukah sedikit, baik terjadi percampuran ataukah tidak. Jika air kemasukan najis namun tidak berubah salah satu dari tiga sifat (rasa, warna, bau), air itu dihukumi suci. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya.

*****

Hadits ke-5: Air dua Qullah (Kulah)

٥. وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّىعَلَيْهِ وَسَلَّمَ: – إِذَا كَانَ اَلْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ – أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ. وَابْنُ حِبَّانَ

5. Dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika banyaknya air telah mencapai dua qullah (kulah) maka ia tidak mungkin mengandung najis.” Dalam suatu lafaz hadits, “(Jika air telah mencapai dua kulah), tidaklah najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban).

[HR. Abu Daud, no. 63; Tirmidzi, no. 67; An-Nasai, 1:75:46; Ibnu Majah, no. 517. Hadits ini adalah hadits yang sahih. Lihat Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram, 1:36].

📗 Periwayat Hadis

Abdullah bin Umar adalah putra Ibnu al Khaththab. Ia masuk Islam sejak kecil di Makkah. Perang yang pertama diikutinya adalah perang Khandak. Setelah meninggalnya Nabi ﷺ, beliau masih mencapai umur 60 tahunan.

Banyak yang meriwayatkan hadits darinya, dan ia termasuk perbendaharaan ilmu. Berhati-hati dalam berfatwa, dan tegas. Meninggal dunia di Makkah pada tahun 73 H dan dimakamkan di Dzawi Thuwa pada pemakaman kaum Muhajirin.

📃 Penjelasan:

Air dua qullah adalah air seukuran 500 L. Kalau Syafi'i sekitar 200-300 liter. Gambarannya air tersebut bervolume, 1 m x 1 m x 20 cm.

💡 Faedah Hadits:

  1. Air banyak adalah air yang telah mencapai dua qullah. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah.
  2. Jika air banyak kemasukan najis lantas berubah, air tersebut dihukumi najis.
  3. Jika air sedikit kemasukan najis, walau hanya sekadar bertemu saja, dihukumi najis, baik ada perubahan ataukah tidak.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini