Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam โmemaknainyaโ.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syarโi pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, โaromaโ Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas โwajibโ menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syarโi memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan. Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah.
Berikut ini sedikit penjelasan tentang bimbingan syariat dalam beridul Fitri.
Definisi Id (Hari Raya)
Ibnu Aโrabi mengatakan: โId1 dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.โ (Al-Lisan hal. 5)
Ibnu Taimiyyah berkata: โId adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.โ (dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jumโat.
ุนููู ุฃูููุณู ููุงูู: ููุฏูู ู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููู ูุฏูููููุฉู ููููููู ู ููููู ูุงูู ููููุนูุจููููู ููููููู ูุงุ ููููุงูู: ู ูุง ููุฐูุงูู ุงููููููู ูุงููุ ููุงูููุง: ูููููุง ููููุนูุจู ููููููู ูุง ููู ุงููุฌูุงูููููููุฉู. ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ุฅูููู ุงูููู ููุฏู ุฃูุจูุฏูููููู ู ุจูููู ูุง ุฎูููุฑูุง ู ูููููู ูุงุ ููููู ู ุงููุฃูุถูุญูู ููููููู ู ุงููููุทูุฑู
Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: โApa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?โ Mereka menjawab: โKami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.โ Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: โSesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.โ (Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)
Hukum Shalat Id
Ibnu Rajab berkata: โPara ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:
Pertama: Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.
Kedua: Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafiโi.
Ketiga: Wajib โain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jumโat. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Al-Imam Asy-SyafiโI mengatakan dalam Mukhtashar Al-Muzani: โBarangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jumโat, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib โain.โ (Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)
Yang terkuat dari pendapat yang ada โwallahu aโlamโ adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:
ุนููู ุฃูู ูู ุนูุทููููุฉู ููุงููุชู: ุฃูู ูุฑูููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃููู ููุฎูุฑูุฌูููููู ููู ุงููููุทูุฑู ููุงููุฃูุถูุญูู ุงููุนูููุงุชููู ููุงููุญููููุถู ููุฐูููุงุชู ุงููุฎูุฏูููุฑูุ ููุฃูู ููุง ุงููุญููููุถู ููููุนูุชูุฒููููู ุงูุตูููุงูุฉู ููููุดูููุฏููู ุงููุฎูููุฑู ููุฏูุนูููุฉู ุงููู ูุณูููู ููููู. ููููุชู: ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุฅูุญูุฏูุงููุง ูุงู ูููููููู ููููุง ุฌูููุจูุงุจูุ ููุงูู: ููุชูููุจูุณูููุง ุฃูุฎูุชูููุง ู ููู ุฌูููุจูุงุจูููุง
Dari Ummu โAthiyyah ia mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis- gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin. Aku berkata: โWahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?โ Nabi menjawab: โHendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul โIdain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)
Perhatikanlah perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.
Shiddiq Hasan Khan berkata: โPerintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzurโฆ Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jumโat bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.โ (Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Taโliqat Ar- Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmuโ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)
Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?
Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?
Beliau kemudian menjawab yang intinya: โUlama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.โ
Lalu beliau mengatakan: โYang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wadaโ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jumโat dan Shalat Idโฆโ (Majmuโ Fatawa, 24/177-178)
Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id
ุนููู ู ูุงูููู ุนููู ููุงููุนู ุฃูููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูู ูุฑู ููุงูู ููุบูุชูุณููู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููุจููู ุฃููู ููุบูุฏููู ุฅูููู ุงููู ูุตููููู
โDari Malik dari Nafiโ, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).โ (Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa` dan Al-Imam Asy-Syafiโi dari jalannya dalam Al-Umm)
Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada โAli radhiallahu 'anhu tentang mandi, maka โAli berkata: โMandilah setiap hari jika kamu mau.โ Ia menjawab: โTidak, mandi yang itu benar-benar mandi.โ Ali radhiallahu 'anhu berkata: โHari Jumโat, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.โ (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa`, 1-176-177))
Memakai Wewangian
ุนููู ู ูููุณูู ุจููู ุนูููุจูุฉู ุนููู ููุงููุนู ุฃูููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ููุบูุชูุณููู ููููุชูุทููููุจู ููููู ู ุงููููุทูุฑู
โDari Musa bin โUqbah, dari Nafiโ bahwa Ibnu โUmar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.โ (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)
Al-Baghawi berkata: โDisunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwaโ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.โ (Syarhus Sunnah, 4/303)
Memakai Pakaian yang Bagus
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูู ูุฑู ููุงูู: ุฃูุฎูุฐู ุนูู ูุฑู ุฌูุจููุฉู ู ููู ุฅูุณูุชูุจูุฑููู ุชูุจูุงุนู ููู ุงูุณูููููู ููุฃูุฎูุฐูููุง ููุฃูุชูู ุจูููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุงูู: ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุงุจูุชูุนู ููุฐููู ุชูุฌูู ูููู ุจูููุง ููููุนูููุฏู ููุงููููููููุฏู. ููููุงูู ูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู: ุฅููููู ูุง ููุฐููู ููุจูุงุณู ู ููู ูุงู ุฎููุงููู ูููู
Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Umar radhiallahu 'anhu berkata: โWahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.โ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata: โIni adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)โฆ.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jumโah Bab Fil โIdain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)
Ibnu Rajab berkata: โHadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.โ (Fathul Bari)
Makan Sebelum Berangkat Shalat Id
ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ูุงู ููุบูุฏูู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ุญูุชููู ููุฃููููู ุชูู ูุฑูุงุชู. ููููุงูู ู ูุฑูุฌููุฃู ุจููู ุฑูุฌูุงุกู: ุญูุฏููุซูููู ุนูุจูููุฏู ุงูููู ููุงูู: ุญูุฏููุซูููู ุฃูููุณู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููุฃูููููููููู ููุชูุฑูุง
Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajjaโ bin Rajaโ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepadanya: โNabi memakannya dalam jumlah ganjil.โ (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Akl Yaumal โIdain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: โMayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka โAli dan Ibnu โAbbas radhiallahu 'anhuma.โ
Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.
b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.
c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)
Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat
ููุงูู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฎูุฑูุฌู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููููููุจููุฑู ุญูุชููู ููุฃูุชููู ุงููู ูุตููููู ููุญูุชููู ููููุถููู ุงูุตูููุงูุฉูุ ููุฅูุฐูุง ููุถูู ุงูุตูููุงูุฉูุ ููุทูุนู ุงูุชููููุจูููุฑู
โAdalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.โ (Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: โDalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk menampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa mengeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara sebagaimana dilakukan sebagian manusia2โฆโ (Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)
Lafadz Takbir
Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam โwallahu aโlamโ. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.
Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Masโud radhiallahu 'anhu:
ุฃูููููู ููุงูู ููููุจูุฑู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑููููู: ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููููููููู ุงููุญูู ูุฏู
Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููููููููู ุงููุญูู ูุฏู
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)
Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Saโid dari Al- Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir.
Dalam salah satu riwayat Ibnu โAbbas disebutkan:
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููุจูููุฑูุง ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููุจูููุฑูุง ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููุฃูุฌูููู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ููููููููู ุงููุญูู ูุฏู
(Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)
Tempat Shalat Id
Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.
ุนููู ุงููุจูุฑูุงุกู ููุงูู: ุฎูุฑูุฌู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ู ุฃูุถูุญูู ุฅูููู ุงููุจูููููุนู ููุตููููู ุฑูููุนูุชููููู ุซูู ูู ุฃูููุจููู ุนูููููููุง ุจูููุฌููููู ููููุงูู: ุฅูููู ุฃูููููู ููุณูููููุง ููู ููููู ูููุง ููุฐูุง ุฃููู ููุจูุฏูุฃู ุจูุงูุตูููุงูุฉู ุซูู ูู ููุฑูุฌูุนู ููููููุญูุฑู ููู ููู ููุนููู ุฐููููู ููููุฏู ููุงูููู ุณููููุชูููุง
Dari Al-Baraโ Ibnu โAzib ia berkata: โNabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqiโ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: โSesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnahโฆโ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al- โIdain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil โId)
Ibnu Rajab berkata: โDalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shalatnya adalah di Baqiโ, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqiโ. Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqiโ dan nama Baqiโ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebutkan dengan sanadnya bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah sampai di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)
ุนููู ุฃูุจูู ุณูุนูููุฏู ุงููุฎูุฏูุฑูููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฎูุฑูุฌู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููุงููุฃูุถูุญูู ุฅูููู ุงููู ูุตููููู ููุฃูููููู ุดูููุกู ููุจูุฏูุฃู ุจููู ุงูุตูููุงูุฉู ุซูู ูู ููููุตูุฑููู ููููููููู ู ู ูููุงุจููู ุงููููุงุณู ููุงููููุงุณู ุฌูููููุณู ุนูููู ุตูููููููููู ู ููููุนูุธูููู ู ููููููุตูููููู ู ููููุฃูู ูุฑูููู ู ููุฅููู ููุงูู ููุฑูููุฏู ุฃููู ููููุทูุนู ุจูุนูุซูุง ููุทูุนููู ุฃููู ููุฃูู ูุฑู ุจูุดูููุกู ุฃูู ูุฑู ุจููู ุซูู ูู ููููุตูุฑููู
โDari Abu Saโid Al-Khudri ia mengatakan: Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)
Ibnu Hajar menjelaskan: โAl-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.โ Ibnul Qayyim berkata: โYaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.โ
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: โNampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqiโโฆโ (dinukil dari Shalatul โIdain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)
Waktu Pelaksanaan Shalat
ููุฒูููุฏู ุจููู ุฎูู ูููุฑู ุงูุฑููุญูุจูููู ููุงูู: ุฎูุฑูุฌู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุจูุณูุฑู ุตูุงุญูุจู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ูุนู ุงููููุงุณู ููู ููููู ู ุนูููุฏู ููุทูุฑู ุฃููู ุฃูุถูุญูู ููุฃูููููุฑู ุฅูุจูุทูุงุกู ุงููุฅูู ูุงู ู. ููููุงูู: ุฅููููุง ูููููุง ููุฏู ููุฑูุบูููุง ุณูุงุนูุชูููุง ููุฐููู ููุฐููููู ุญููููู ุงูุชููุณูุจูููุญู
โYazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata: Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: โKami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.โ Dan itu ketika tasbih.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari secara muaโllaq, Kitabul โIdain Bab At-Tabkir Ilal โId, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal โId: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil โIdain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al- Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Yang dimaksud dengan kata โketika tasbihโ adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.
Ibnu Baththal berkata: โPara ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbolehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.โ Demikian dijelaskan Ibnu Hajar. (Al-Fath, 2/457)
Namun sebenarnya ada yang berpendapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafiโi. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)
Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab: โSesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafiโ bin Khadij dan sekelompok tabiโin bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menunjukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.โ (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?
Ada dua pendapat:
Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.
Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafiโi dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: โDahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu โUmar dengan semangatnya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.โ (Zadul Maโad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)
Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehingga memakan hasil qurban mereka. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)
Tanpa Adzan dan Iqamah
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุณูู ูุฑูุฉู ููุงูู: ุตููููููุชู ู ูุนู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููุนูููุฏููููู ุบูููุฑู ู ูุฑููุฉู ูููุงู ู ูุฑููุชููููู ุจูุบูููุฑู ุฃูุฐูุงูู ูููุงู ุฅูููุงู ูุฉู
Dari Jabir bin Samurah ia berkata: โAku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุงููุฃูููุตูุงุฑูููู ููุงูุงู: ููู ู ูููููู ููุคูุฐูููู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ูููุงู ููููู ู ุงููุฃูุถูุญูู ุซูู ูู ุณูุฃูููุชููู ุจูุนูุฏู ุญููููู ุนููู ุฐููููู ููุฃูุฎูุจูุฑูููู ููุงูู: ุฃูุฎูุจูุฑูููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุงููุฃูููุตูุงุฑูููู ุฃููู ูุงู ุฃูุฐูุงูู ูููุตูููุงูุฉู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ุญููููู ููุฎูุฑูุฌู ุงููุฅูู ูุงู ู ูููุงู ุจูุนูุฏู ู ูุง ููุฎูุฑูุฌู ูููุงู ุฅูููุงู ูุฉู ูููุง ููุฏูุงุกู ูููุงู ุดูููุกูุ ูุงู ููุฏูุงุกู ููููู ูุฆูุฐู ูููุงู ุฅูููุงู ูุฉู
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata: โTidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.โ Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: โTidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.โ (Shahih, HR. Muslim)
Ibnu Rajab berkata: โTidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan โUmar radhiallahu 'anhuma melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.โ
Al-Imam Malik berkata: โItu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bidโah.โ (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)
Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jamiโah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:
Pertama: riwayat mursal dari seorang tabiโin yaitu Az-Zuhri.
Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).
Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dhaโif (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya. (Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu berkata: โQiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bidโah, dengan lafadz apapun.โ (Taโliq terhadap Fathul Bari, 2/452)
Ibnu Qayyim berkata: Apabila Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan โAsh-shalatu Jamiโahโ, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesuatupun dari (panggilan-panggilan) itu. (Zadul Maโad, 1/427)
Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id
Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.
Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir rukuโ, sebagaimana dijelaskan oleh โAisyah dalam riwayatnya:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจููุฑู ููู ุงููููุทูุฑู ููุงููุฃูุถูุญูู ุณูุจูุนูุง ููุฎูู ูุณูุง ุณูููู ุชูููุจูููุฑูุชููู ุงูุฑููููููุนู
โDari Aisyah, ia berkata: Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir rukuโ.โ (HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil โIdain. โAunul Maโbud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)
Pertanyaan: Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?
Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal. (Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul โAinain)
Pertanyaan: Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:
Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu โAbbas radhiallahu 'anhuma bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Maโbud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. (Al- Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)
Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafiโi. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:
ุนููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุดูุนูููุจู ุนููู ุฃูุจููููู ุนููู ุฌูุฏูููู: ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุจููุฑู ููู ุงููุนูููุฏููููู ุงุซูููุชููู ุนูุดูุฑูุฉู ุชูููุจูููุฑูุฉูุ ุณูุจูุนูุง ููู ุงููุฃูููููู ููุฎูู ูุณูุง ููู ุงููุขุฎูุฑูุฉู ุณูููู ุชูููุจูููุฑูุชููู ุงูุตูููุงูุฉู
โDari โAmr bin Syuโaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.โ(Ini lafadz Ath-Thahawi)
Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
ุณูููู ุชูููุจูููุฑูุฉู ุงููุฅูุญูุฑูุงู ู
โSelain takbiratul ihram.โ (HR. Ath-Thahawi dalam Maโani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)
Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Thaโifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, โAli Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Taโliqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul โAinain, hal. 158)
Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama โSabbihismaโ (Surat Al-Aโla) dan pada rakaat yang kedua โHal ataakaโ (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar (keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Maโad, 1/427-428)
Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al- Irwaโ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih dalam hal ini.
Kapan Membaca Doa Istiftah?
Al-Imam Asy-Syafiโi dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan. (Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmuโ, 5/26. Lihat pula Tanwirul โAinain hal. 149)
Khutbah Id
Dahulu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah.
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู: ุดูููุฏูุชู ุงููุนูููุฏู ู ูุนู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูุจูู ุจูููุฑู ููุนูู ูุฑู ููุนูุซูู ูุงูู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู ู ูููููููููู ู ููุงูููุง ููุตูููููููู ููุจููู ุงููุฎูุทูุจูุฉู
โDari Ibnu โAbbas ia berkata: Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, โUmar dan โUtsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.โ (Shahih, HR Al-Bukhari Kitab โIdain Bab Al-Khutbah Baโdal Id)
Dalam berkhutbah, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.
Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุงูุณููุงุฆูุจู ููุงูู: ุดูููุฏูุชู ู ูุนู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููุนูููุฏู ููููู ููุง ููุถูู ุงูุตูููุงูุฉู ููุงูู: ุฅููููุง ููุฎูุทูุจู ููู ููู ุฃูุญูุจูู ุฃููู ููุฌูููุณู ููููุฎูุทูุจูุฉู ููููููุฌูููุณู ููู ููู ุฃูุญูุจูู ุฃููู ููุฐูููุจู ููููููุฐูููุจู
Dari โAbdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: โKami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.โ (Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)
Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bidโah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu aโlam.
Wanita yang Haid
Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.
Sutrah Bagi Imam
Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id.
ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฎูุฑูุฌู ููููู ู ุงููุนูููุฏู ุฃูู ูุฑู ุจูุงููุญูุฑูุจูุฉู ููุชูููุถูุนู ุจููููู ููุฏููููู ููููุตููููู ุฅูููููููุง ููุงููููุงุณู ููุฑูุงุกููู ููููุงูู ููููุนููู ุฐููููู ููู ุงูุณููููุฑู ููู ููู ุซูู ูู ุงุชููุฎูุฐูููุง ุงููุฃูู ูุฑูุงุกู
โDari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.โ (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul โIdain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al- Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)
Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?
Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul: โBila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: โIni adalah Id kita pemeluk Islamโ.โ
Adalah โAtha` (tabiโin) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakhaโi, Malik, Al-Laits, Asy-Syafiโi dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)
Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุฑูุถููู ุงูููู ุนูููููู ูุง ููุงูู: ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููููู ู ุนูููุฏู ุฎูุงูููู ุงูุทููุฑููููู
Dari Jabir, ia berkata:โ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-โIdain Bab Man Khalafa Thariq Idza Rajaโaโฆ, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)
Ibnu Rajab berkata: โBanyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafiโi dan Ahmadโฆ Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.โ
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Maโad, 1/433)
Bila Id Bertepatan dengan Hari Jumโat
ุนููู ุฅูููุงุณู ุจููู ุฃูุจูู ุฑูู ูููุฉู ุงูุดููุงู ูููู ููุงูู: ุดูููุฏูุชู ู ูุนูุงููููุฉู ุจููู ุฃูุจูู ุณูููููุงูู ูููููู ููุณูุฃููู ุฒูููุฏู ุจููู ุฃูุฑูููู ู ููุงูู: ุฃูุดูููุฏูุชู ู ูุนู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุนูููุฏููููู ุงุฌูุชูู ูุนูุง ููู ููููู ูุ ููุงูู: ููุนูู ู. ููุงูู: ูููููููู ุตูููุนูุ ููุงูู: ุตููููู ุงููุนูููุฏู ุซูู ูู ุฑูุฎููุตู ููู ุงููุฌูู ูุนูุฉูุ ููููุงูู: ู ููู ุดูุงุกู ุฃููู ููุตูููููู ููููููุตูููู
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Muโawiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: โApakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?โ Ia menjawab: โIya.โ Muโawiyah berkata: โBagaimana yang beliau lakukan?โ Ia menjawab: โBeliau Shalat Id lalu memberikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: โBarangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlahโ.โ
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุนููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุฃูููููู ููุงูู: ููุฏู ุงุฌูุชูู ูุนู ููู ููููู ูููู ู ููุฐูุง ุนูููุฏูุงููุ ููู ููู ุดูุงุกู ุฃูุฌูุฒูุฃููู ู ููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ููุฅููููุง ู ูุฌูู ููุนููููู
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata: โTelah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jumโat dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jumโat.โ (Keduanya diriwayatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)
Ibnu Taimiyyah berkata: โPendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jumโat. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jumโat, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jumโat dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.โ (Majmuโ Fatawa, 23/211)
Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jumโat maka tetap Shalat Dzuhur.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya โAtha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)
Ucapan Selamat Saat Hari Raya
Ibnu Hajar mengatakan: โKami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: โPara shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
ุชูููุจูููู ุงูููู ู ููููุง ููู ููููู
โSemoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.โ (Lihat pula masalah ini dalam Ahkamul โIdain karya Ali Hasan hal. 61, Majmuโ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168)
Wallahu aโlam.
1 'Id artinya kembali.
2 Karena Nabi tidak memberi contoh demikian dalam ibadah ini. Lain halnya โwallahu aโlamโ bila kebersamaan itu tanpa disengaja.
Sumber: http://www.asysyariah.com/