Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

qurbanQurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijjah, dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Hukum Berqurban

Allah mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya, artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2), dan Firman-Nya, artinya, “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (QS. al-Hajj: 36).

Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan, “Bahwa Nabi berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.” (Muttafaq ‘alaih).

Imam asy-Syafi’i berkata, “Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengurbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (al-Umm, 2: 189).

Para sahabat berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 8: 301).

Hewan yang Diqurbankan

Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu: Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan domba yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (al-Mughni: 9:439, Ahkamu adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).
Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing, firman Allah, artinya, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (QS. al-Hajj: 34).
Hewan itu harus sehat dan tidak memiliki cacat, Rasulullah bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata (picek -dalam istilah bahasa Jawa-) yang jelas, sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR. at-Tirmidzi).

Waktu Penyembelihan.

Setelah shalat Idul Adha, penyembelihan diizinkan dan berakhir saat matahari tenggelam hari tasyriq (13 Dzulhijjah) {Ibnu Katsir, 3: 301}, Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih).

Anjuran (Sunnah) dalam Berqurban:

1. Menajamkan pisau.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.” (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari).

2. Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang.

Ibnu Umar berkata, Rasulullah menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari pandangan hewan (yang akan disembelih).

3. Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya.

Ibnu Abbas menceritakan bahwa seseorang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pisaunya, Nabi bersabda, “Apakah Anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa tidak Anda asah pisau Anda sebelum Anda membaringkannya.” (HR. al-Hakim).

4. Menjauhkan atau menutupi penyembelihan dari hewan-hewan yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat.

Umar bin Khathab pernah memukul orang yang melakukannya. (Mughni al-Muhtaj, 4: 272).

5. Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknya.

Umar bin Khathab melihat orang menyeret hewan qurban pada kakinya ia berkata, “Celaka kalian! tuntunlah ia menuju kematian dengan cara yang baik.” (al-Halal wal Haram: 58).

Penyembelihan Qurban.

Disunnahkan bagi yang berqurban agar menyembelih sendiri. Adapun doa yang diucapkan saat menyembelih adalah,

.........بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ

“Bismillah wallahu Akbar, ini dari......(sebut nama yang berkurban atau yang berwasiat)”
Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ketika menyembelih mengucapkan,

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

“Bismillah wallahu Akbar, ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi).

Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.

Pembagian Qurban.

Allah berfirman, artinya, “Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj: 28), dan Firman-Nya, artinya, “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. al-Hajj: 36).

Sebagian kaum Salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 300).

Anjuran bagi Orang yang Berqurban.

Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah, maka hendaknya ia tidak memotong atau mengambil rambut atau kukunya sampai dia menyembelih hewannya. Dalam hadits Ummu Salamah, Rasulullah bersabda,
“Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” Dalam riwayat lain, “Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya hingga ia berqurban.”

Hal ini, untuk menyerupai orang yang menunaikan ibadah haji yang menuntun hewan qurbannya.

Firman Allah, artinya, ”...dan jangan kamu mencukur (rambut) kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya ..." (QS. al-Baqarah: 196).

Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berqurban saja, tidak termasuk istri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Hikmah Qurban

1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan qurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS. ash-Shaffaat: 102-107)

2. Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Idul Adha secara bersamaan dan tolong menolong dalam kebaikan (QS. al-Hajj: 32)

Rasulullah bersabda, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah.” (HR. Muslim dalam Mukhtashar, no. 623)

3. Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya, mengalirkan darah hewan qurban ini termasuk syukur, ketaatan dan bentuk taqarrub yang khusus.
Allah berfirman, artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. al-Hajj: 34)

Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan seperti bersilaturahim, menjaga diri dari rasa iri, dengki, kesal maupun amarah, menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kesulitan.

Bagi orang yang berqurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami-istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah. Namun hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma’ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah. Hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sungguh-sungguh sebagai realisasi bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar agama Islam.

Semoga Allah senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaan-Nya. Amin.
[Sumber:Ahkamudz Dzaba’ih, Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, Min Ahkamil Udhiyyah, Syaikh al-Utsaimin.]

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini