Saudaraku,...
Allah ﷻ menetapkan talak sebagai solusi dan jalan keluar bagi sepasang suami istri yang telah sampai kepada perasaan benar-benar tidak sanggup lagi menjalani kehidupan rumah tangga bersama. Maka sebagai ganti daripada mereka terus hidup bersama sementara mereka menduga tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah lagi, Allah ﷻ memberikan kelonggaran kepada mereka untuk bercerai dan berpisah. Agar masing-masing pihak mencari hunian baru dan pengalaman yang baru pula. Boleh jadi mereka akan mendapatkan kasih sayang dan ketenangan yang telah hilang dari mereka.
Allah ﷻ berfirman, "Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa' : 130)
Adapun bila talak menjadi cemeti siksaan di tangan seorang suami terhadap istrinya, maka ini merupakan hal yang tidak logis dan tidak bisa diterima. Ketika terjadi sebuah problema biasa atau timbul pertengkaran dalam rumah tangga, suami langsung mengancam akan menjatuhkan talak. Akibatnya si istri hidup dalam kekalutan, tidak bisa tidur, tegang, ketakutan, terguncang dan kebingungan.
Sikap ini tercela, tidak bisa diterima oleh tabiat alami manusia dan orang-orang yang memiliki perilaku baik pasti akan menjauhinya. Allah ﷻ telah menetapkan kebaikan dalam segala hal. Apabila kamu menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik! Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menuliskan kebaikan atas segala sesuatu. Apabila kamu membunuh maka perbaikilah cara membunuh. Apabila kamu menyembelih perbaikilah cara menyembelih. Hendaklah ia menajamkan mata pisaunya dan membuat nyaman hewan yang akan disembelihnya.” (Hadits riwayat Muslim (5167).