Al Imam Al Hafizh Ibnul Qayyim berkata selepas menjelaskan tentang hasad, sihir,dan ‘ain: “Kejahatan orang yang hasad terhadap yang dihasadi dapat ditolak dengan 10 cara, diantaranya:
Berikut penjelasannya:
Menyoal masalah aqidah, tidak akan pernah ada pupusnya. Terlebih ketika masyarakat banyak diracuni dengan pemikiran liberal yang secara terang-terangan mengayomi situs klenik dan kesyirikan.Untuk itu, ada baiknya kita mereview ulang beberapa artikel penting tentang aqidah yang mungkin sudah anda lupakan.
{slide=1. Bolehkah Percaya kepada Tradisi?|closed}
Sebagian orang beranggapan, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh percaya pada tradisi. Tapi tahukah anda, ternyata ada tradisi yang boleh diyakini dan dipraktekkan dalam islam.
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya: bagaimana hukumnya percaya kepada tradisi? Contoh: Seorang wanita belum boleh menikah jika kakak perempuan dari wanita itu belum menikah. Mereka beranggapan (bahwa) ini sudah turun-menurun, tidak bisa dilanggar. Bagaimana menurut pandangan ahlus sunnah? Syukran (terima kasih). Wassalamu ‘alaikum.
Satrio (rhiop**@****.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Sesungguhnya, tradisi di masyarakat kita dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Tradisi yang sesuai dengan syariat, seperti: silaturahmi, menjenguk orang sakit, kerja bakti, dan lain-lain.
2. Tradisi yang bertolak belakang dengan syariat. Semua tradisi yang mengandung kemaksiatan termasuk dalam tradisi ini, berupa:
3. Tradisi yang didiamkan syariat (mubah), seperti: jual beli dan arisan. Tradisi jenis ketiga ini diperbolehkan, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan syariat.
Jika kita cermati tiga tradisi di atas, tradisi yang disebutkan oleh Penanya termasuk tradisi yang mengandung kezaliman. Siapa pun yang lebih dahulu mendapatkan jodoh, dia dianjurkan untuk segera menikah. Karena itu, tradisi ini wajib ditinggalkan.
Allahu a’lam.
{/slide}
PERKARA KEIMANAN YANG GLOBAL DARI POKOK-POKOK AQIDAH SALAFIYYAH
Penyusun :
Syaikh Husain bin Audah al-Awaisyah
Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr
Syaikh Salim bin Ied al-Hilaaly
Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby al-Atsary
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
Diperiksa dan Disepakati oleh :
Sejumlah Ulama dan Penuntut Ilmu
Diterbitkan oleh :
Markaz Imam Albany
Divisi Pengajaran Manhaj dan Riset Ilmiah
Amman - Yordania
1421 H./2000 M.
Dialihbahasakan oleh :
Abu Salma bin Burhan al-Atsary
Dikoreksi oleh :
Ust. Abu ‘Athiyyah, Lc., M.Ag.