Artikel kali ini membahas permasalahan sholat jamak bagi musafir ditinjau dari segi hukum dan pendalilannya serta permasalahan yang timbul berkaitan dengan sholat jamak, seperti hukum menjamak sholat Jum'at, adzan dan Iqomah bagi sholat jamak, sholat di atas kendaraan, bolehkah dijamak saat jalanan macet atau sholat di ruang tunggu keberangkatan. Dikumpulkan dari beberapa sumber untuk melengkapi artikel di alquran-sunnah.com.
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menjamak antara zuhur dan ashar jika sedang dalam perjalanan. Beliau juga menjamak antara maghrib dan isya.” (HR. Al-Bukhari no. 1107)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu dia berkata:
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika beliau tergesa-gesa dalam perjalanan, beliau menangguhkan shalat maghrib dan menggabungkannya bersama shalat isya”.
Salim (anak Ibnu Umar) berkata, “Dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhu juga mengerjakannya seperti itu bila beliau tergesa-gesa dalam perjalanan. Beliau mengumandangkan iqamah untuk shalat maghrib lalu mengerjakannya sebanyak tiga raka’at kemudian salam. Kemudian beliau diam sejenak lalu segera mengumandangkan iqamah untuk shalat isya, kemudian beliau mengerjakannya sebanyak dua rakaat kemudian salam. Beliau tidak menyelingi di antara keduanya (kedua shalat yang dijamak) dengan shalat sunnah satu rakaatpun, dan beliau juga tidak shalat sunnah satu rakaatpun setelah isya hingga beliau bangun di pertengahan malam (untuk shalat malam).” (HR. Al-Bukhari no. 1109)
Dari Muadz bin Jabal radhiallahu anhu dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada perang Tabuk, ketika matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara shalat zuhur dan ashar (jamak taqdim). Dan jika beliau berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengundurkan shalat zuhur sehingga beliau singgah untuk shalat Ashar (lalu mengerjakan keduanya dengan jamak ta`khir). Demikian pula ketika shalat maghrib, apabila matahari terbenam sebelum beliau berangkat, maka beliau menjamak antara maghrib dan isya (dengan jamak taqdim), dan jika beliau berangkat sebelum matahari terbenam maka beliau mengakhirkan shalat maghrib hingga beliau singgah pada untuk shalat isya, kemudian beliau menjamak keduanya (dengan jamak ta`khir).” (HR. Abu Daud no. 1220, At-Tirmizi no. 553, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1344)
Menanggapi pertanyaan Akhi Triyono yanga ada di buku tamu tentang Qunut Subuh, berikut penjelasan lengkap tentang masalah dimaksud yang disampaikan oleh Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain.
Pertanyaan :
Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid'ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya ?
Jawab :
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur'an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid'ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
"Siapa yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak". Dan dalam riwayat Muslim : "Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak".
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan. Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam “memaknainya”.
Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu.
Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.
Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.
Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, “aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.
Selengkapnya: Meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam Ber'idul Fithri
Betapa indahnya Islam memilih kalimat zakat untuk mengungkapkan hak harta yang wajib dibayarkan oleh orang yang kaya kepada orang yang miskin.
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
Artinya :”Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu”. (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
Artinya :”Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”. (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar’i artinya tatkala tum-buhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari’ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari’at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.