Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”
Beliau menjawab:
” Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)
“Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan”.
“Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”
“Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain”.
“Kita katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:”
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Al Hajj:28)
Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari-hari tertentu di bulan Dzulhijjah, dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Hukum Berqurban
Allah mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya, artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2), dan Firman-Nya, artinya, “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (QS. al-Hajj: 36).
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan, “Bahwa Nabi berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.” (Muttafaq ‘alaih).
Imam asy-Syafi’i berkata, “Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengurbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (al-Umm, 2: 189).
Para sahabat berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 8: 301).
Puasa yang satu ini bisa kita rutinkan setiap bulannya. Setiap bulan minimal ada tiga hari berpuasa. Dan lebih utama jika dilakukan di pertengahan bulan, yaitu 13, 14 dan 15 Hijriyah, dikenal dengan puasa Ayyamul Bidh. Apa saja keutamaan puasa tersebut?
[Dalil pertama]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
[Dalil Kedua]
Mu’adzah bertanya pada ‘Aisyah,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍأَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَتْ نَعَمْ. قُلْتُ مِنْ أَيِّهِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ كَانَ لاَ يُبَالِى مِنْ أَيِّهِ صَامَ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
“Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Mu’adzah lalu bertanya, “Pada hari apa beliau melakukan puasa tersebut?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau).” (HR. Tirmidzi no. 763 dan Ibnu Majah no. 1709. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu" Hadits Riwayat Bukhari 4/99 ; Muslim 759.
Bulan suci Ramadhan sebentar lagi tiba, seluruh umat Islam kembali disibukkan dengan agenda tahunan berupa shaum dan qiyam Ramadhan. Ghirah atau semangat beribadah kembali bergelora manakala Ramadhan tiba, yang semestinya hal ini terjadi juga pada bulan diluar Ramadhan. Sebagai bagian dari rukun Islam, kita wajib mengetahui segala hal yang berkaitan dengan ibadah shaum kita. Bukankah syarat diterimanya amal harus memenuhi dua kriteria :
E-book paket Ramadhan berisi:
Kajian Seputar Ramadhan bersama beberapa Asatidz:
{showalbum 165}
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isro':32)
Jangan mendekati zina, mendekati saja tidak boleh lebih-lebih melakukan, kata mendekati mencakup segala perkara yang mengantarkan kepada zina, dalam konteks kehidupan bermasyarakat, zina terbukti menjadi salah satu sendi perusak ketenangannya, penghancur nilai keluhurannya, masyarakat yang binasa akibat penyakit ini bukan satu dua, dan dalam konteks keluarga, keadaannya tidak berbeda, ia merusak dan menghancurkan.
Islam merupakan agama yang memiliki tatanan dan aturan yang terbaik termasuk dalam masalah hubungan laki-laki dengan perempuan. Islam meletakkan kode etika yang beradab dalam hal ini yang tidak dimiliki oleh aturan dan tatanan manapun di dunia ini. Semua itu demi kebaikan dan kesucian masyarakat termasuk rumah tangga. Di antara tindak preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.