-
Hewan yang disembelih harus dalam keadaan hidup.
Hewan yang telah mati sebelum disembelih, maka ia termasuk bangkai yang haram untuk dimakan. Allah berfirman :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ......
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai…” [QS. Al-Baqarah : 173].
Catatan :
Haram hukumnya mengambil dan memakan daging yang diambil dari bagian tubuh hewan yang masih hidup. Daging yang terambil tersebut termasuk katagori bangkai, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَمَا قُطِعَ مِنْهَا فَهُوَ مَيْتَةٌ
“Apa saja yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang masih hidup, maka ia termasuk bangkai” [HR. Abu Dawud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/203].
-
Memotong kedua urat leher dan tenggorokan, sehingga darahnya mengalir.
Syarat ini berlaku pada hewan yang dapat dikendalikan, sedangkan hewan buruan atau hewan yang kabur dan tidak dapat disembelih dengan cara biasa, maka boleh dimakan setelah membidiknya dengan senjata di bagian manapun dari badannya. Diperbolehkan pula untuk memakan hewan buruan yang diburu dengan menggunakan anjing yang terlatih untuk berburu.
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَاقُو الْعَدُوِّ غَدًا وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجِلْ أَوْ أَرْنِي مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَسَأُحَدِّثُكَ أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ قَالَ وَأَصَبْنَا نَهْبَ إِبِلٍ وَغَنَمٍ فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَبَسَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَإِذَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا شَيْءٌ فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا
Dari Raafi’ bin Khadiij ia berkata : “Ya Rasulullah, besok kita akan menghadapi musuh, sedangkan kita tidak mempunyai pisau untuk menyembelih (hewan yang akan kita makan) ?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “Segera cari apa saja yang bisa mengalirkan darah untuk menyembelih, sebutlah nama Allah, kemudian makanlah; asalkan bukan gigi dan kuku. Aku akan jelaskan padamu bahwasannya gigi itu pada hakekatnya tulang, sedangkan kuku itu adalah alat penyembelihan masyarakat Habasyah" [1]. Kemudian Raafi’ bin Khadiij berkata : “Kami banyak memperoleh harta rampasan perang berupa onta dan kambing. Ada seekor onta yang lepas, kemudian dibidik oleh seseorang dengan anak panah sehingga tertangkap. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya onta-onta ini mempunyai sifat liar seperti yang dimiliki oleh binatang liar. Jika ada yang tidak dapat kamu kendalikan, maka perlakukanlah (penyembelihan) sebagaimana tadi (yaitu membidiknya dengan anak panah)” [HR. Al-Bukhari no. 2488, 2507, 5509 dan Muslim no. 1968].