ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
📚 Kitab Zadud-Daiyyah ilalloh [Hikmah Nabi dalam Berdakwah]
- Karya : Al-Imam Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله
🎙 Oleh: Al Ustadz Didik Nugroho حفظه الله تعالى
🗓 Hari : 4 Safar 1447 / 30 Juli 2025
🕰 Waktu: ba'da maghrib - isya
🕌 Tempat: Jajar Islamic Center Surakarta
Bekal Da'i: Berdakwah dengan Hikmah
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya, Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan hingga masih dipertemukan dalam majelis ilmu, semoga menjadikannya jalan mudah bagi kita menuju surga Allah ﷻ.
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa bekal dakwah adalah :
1. Ikhlas karena Allah ﷻ.
2. Ilmu
3. Sabar
Seorang da’i haruslah menyeru Kepada Allah ﷻ dengan hikmah. Dan alangkah pahitnya orang yang tidak memiliki hikmah.
Dakwah ke jalan Alloh itu haruslah dengan :
Jadi, tingkatan ini ada empat. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nahl Ayat 125:
ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
KITAB NIKAH - BAB TALAK
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyari'atkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma'.
Islam terhadap usrah muslimah (keluarga muslimah) dan keselamatannya serta terhadap damainya kehidupan di dalamnya, dan kita juga melihat metode- metode terapi yang Islam syari'atkan untuk mengatasi segala perpecahan yang muncul dalam usrah rumah tangga.
Islam menghendaki terbinanya keutuhan rumah tangga, hingga jika terjadi perselisihan, masih ada kesempatan untuk memperbaikinya.
Barangkali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta'ala menjadikan dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.
بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Istighfar Do'a Terbaik
🎙┃ Pemateri : Ustadz Yunan Hilmi, Lc Hafizhahullah [Staff Pengajar Ponpes Imam Bukhari]
🗓┃ Hari, Tanggal : Kamis , 10 Juli 2025 M / 14 Muharram 1447
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto Jajar Solo
Perintah dzikir (mengingat Allah) terdapat dalam Al-Quran dan hadits, dengan tujuan agar umat Islam senantiasa mengingat Allah dalam segala aspek kehidupan. Dzikir bukan hanya sekadar ucapan lisan, tetapi juga melibatkan hati dan pikiran untuk menghadirkan Allah dalam setiap keadaan.
Diantara Dalil-dalil Perintah Dzikir:
Dan diantara dzikir yang agung adalah memperbanyak istighfar. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُوْبَى ِلمَنْ وَجَدَ فِي صَحِيْفَتِهِ اسْتِغْفَارًا كَثِيْرًا.
“Sungguh beruntung seseorang yang mendapati pada catatan amalnya istighfar yang banyak” (HR Ibnu Maajah no 3818, dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah)
بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz | Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
🎙┃ Pemateri : Ustadz Hamzah Al-Fajri, S.Pd Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari, Tanggal : Ahad , 22 Juni 2025 M / 26 Dzulhijjah 1446
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
Kitab Nikah - Masalah Nusyuz pada Suami - Isteri
Pembuka
Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita tentang pentingnya bersyukur dimana Indonesia masih dalam keadaan aman, dimana Timur Tengah dalam keadaan perang, do'akan saudara-saudara kita di Gaza Palestine. Adapun berkaitan dengan perang Iran-Israel, cukup kita diam jika tidak tahu permasalahan yang begitu kompleks. Do'a dan donasi kepada saudara sesama muslim adalah hal yang disyari'atkan, adapun masalah yang di luar kemampuan dan pemahaman kita, cukup tawaquf tidak perlu ikut berkomentar. Nas'alullaha salamah Wal 'Afiyah.
Nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Nusyuz secara garis besar berkaitan dengan pembangkangan isteri kepada suami, dan harus didasarkan atas dasar cinta.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: خلاصة الكلام على عمدة الأحكام
Karya: Syaikh Abdullah Alu Bassam Rahimahullah
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Dzulhijjah 1446 / 17 Juni 2025
Bersama Ustadz Mohammad Alif, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Staff Pengajar Ma'had Imam Bukhari Solo
Tempat: Masjid Al-Ikhlash Jl. Adi Sucipto - Kerten Solo
Video Kajian: Youtube Kajian ke-23
Bab: Menunggu Dingin untuk Shalat Dzuhur Ketika Cuaca Panas
Telah menjadi kebiasaan Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama para shahabatnya, saat musim panas, saat bumi menjadi sangat panas karena terik matahari, ketika para sahabat tidak mampu meletakkan dahi-dahi mereka di atas bumi yang sangat panas, maka mereka menghamparkan baju-bajunya dan sujud di atasnya untuk menghindari panasnya bumi.
عن عبد الله بن عُمَرَ وأبي هُرَيْرَةَ وأبي ذر رضي الله عنهم عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: «إذا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بالصلاة. فإن شدة الْحَرِّ من فَيْحِ جَهَنَّمَ».
[صحيح] - [متفق عليه عن أبي هريرة وأبي ذر -رضي الله عنهما-، ورواه البخاري عن ابن عمر -رضي الله عنهما]
Dari Abdullah bin Umar, Abu Hurairah dan Abi Dzar -raḍiyallāhu 'anhum-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, "Apabila cuaca sangat panas, maka akhirkan salat Zuhur sampai waktu dingin, karena panas yang sangat terik itu merupakan hembusan hawa panas neraka Jahanam."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaih]
Dua hal utama yang menjadi poin hadits ini:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, ahlul hadits lebih menyukai mengakhirkan shalat dzuhur secara mutlak baik Jama'ah atau sendirian.
Ruh dan inti dari shalat adalah khusyuk dan hadirnya hati. Oleh sebab itu, disunnahkan bagi orang yang hendak melaksanakan shalat mengosongkan diri dari amalan-amalan lain yang menyibukkan, dan melakukan amalan yang dapat mengantarkan hadirnya hati. Maka Pembuat syariat memberikan keutamaan untuk mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca sangat panas sampai agak dingin, agar cuaca panas itu tidak mengganggu kekhusyukannya.
Dengan demikian, terdapat kemudahan dalam agama ini bagi mereka yang keluar (untuk shalat) di masjid-masjid di bawah terik matahari. Dari makna-makna yang mulia tersebut, disyariatkan mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Sehingga hadits ini mengkhususkan (baca: mengecualikan) hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di awal waktu.
Faedah lainya yang perlu diperhatikan:
Selengkapnya: Khulasatul Kalam: Menunggu Dingin untuk Shalat Dzuhur Ketika Cuaca Panas