ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
📘| Kajian Mukhtashar fii Khuluqil Muslim#22/23 | Oleh: Sulthan Bin Abdullah Al-‘Umary Hafidzahullah
📗 | Download Kitab: s-alamri.com
🎙| Bersama: Al Ustadz Abu Adib Hafidzahullah
🗓 | Hari/Tanggal: Rabu, 9 Sya'ban 1447 / 28 Januari 2026
🕰 | Waktu: ba'da maghrib - isya
🕌 | Tempat: Jajar Islamic Center Surakarta
Daftar Isi:
- Akhlak Seorang Muslim dalam Masjid
- 1. Mencintai masjid, karena masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah
- 2. Mencintai orang-orang yang sering mengunjungi masjid karena Allah.
- 3. Melakukan Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk, yang terdiri dari dua rakaat.
- 4. Tidak meludah di masjid atau membuang sesuatu yang berbahaya di dalamnya, seperti tisu atau benda lainnya.
- 5. Datang lebih awal ke masjid setelah mendengar adzan.
- 6. Pastikan untuk membaca doa masuk masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu.
- 7. Pastikan untuk membaca doa saat meninggalkan masjid, dengan kaki kiri terlebih dahulu.
- Pertemuan #2
- 8. Membangun masjid atau berkontribusi dalam pembangunannya.
- 9. Memberikan pelajaran dan ceramah di masjid, karena masjid adalah sumber utama Islam.
- 10. Perjalanan haji hanya boleh dilakukan ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih.
- 11. Tidak meninggikan suara di masjid, baik dalam membaca Al-Quran, berbicara, atau berdoa.
- 12. Jika seorang wanita pergi ke masjid, ia hendaknya menghindari memakai parfum dan barang-barang sejenisnya.
- 13. Jangan membawa anak-anak kecil yang mengganggu para jamaah dengan permainan, kebisingan, dan tangisan mereka.
- 14. Manfaatkan waktu menunggu di masjid dengan membaca Al-Quran, melafalkan doa, dan memohon ampunan.
- 15. Berhati-hati dalam berhias diri ketika pergi ke masjid dengan mengenakan pakaian terbaik dan memakai parfum.
- 16. Menahan diri dari makan bawang bombai, bawang putih, dan apa pun yang berbau menyengat.
- 17. Berhati-hati untuk mematikan telepon seluler atau menempatkannya dalam mode senyap.
- 18. Menjaga kebersihan masjid dan mengharumkannya dengan dupa dan sejenisnya.
- 19. Di antara adab pergi ke masjid adalah berjalan dengan tenang dan bermartabat.
- 20. Bekerjasama dengan jamaah masjid dalam kegiatan amal.
- 21. Menanyakan kabar para jamaah jika ada yang tidak hadir di masjid.
خَلْقُ اَلْمُسْلِمِ معَ المسْجدِ
Akhlak Seorang Muslim dalam Masjid
Keutamaan masjid sangat besar, meliputi fungsi utama sebagai tempat ibadah (shalat berjamaah yang pahalanya berlipat ganda), pusat pendidikan, penyebaran syiar Islam, penyelesaian masalah umat, kegiatan sosial, hingga tempat berlindung dan mendapatkan ampunan dosa serta rahmat Allah ﷻ, bahkan pahala membangunnya adalah rumah di surga.
Maka, selayaknya seorang muslim menerapkan akhlak yang baik di dalam masjid.
١. محبَّةُ المَسَاجدِ لأنَّها أحَبُّ الأمَاكِنِ إلَى اللهِ تعَالى، كما في الحديث (أحبُّ البلادِ إلَى اللهِ مساجدُها) رواه مسلم.
1. Mencintai masjid, karena masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah
Sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Karena Allah ﷻ mencintai masjid, maka Allah ﷻ mencintai orang-orang yang memakmurkan masjid. Tidak mungkin yang datang adalah orang yang dihinakan Allah ﷻ.
Bahkan Allah ﷻ akan melindungi orang-orang yang memakmurkan masjid. Salah satu dari tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat (saat matahari didekatkan) adalah seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid.
٢. محبةُ أهْلِ المساجدِ في الله تعَالی.
2. Mencintai orang-orang yang sering mengunjungi masjid karena Allah.
Allah ﷻ berfirman bahwa yang memakmurkan masjid hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut kepada siapapun selain Allah (QS. At-Taubah: 18).
Syaikh Utsaimin Rahimahullah menyebutkan bahwa memakmurkan masjid ('imaratul masajid) maknanya:
- Memakmurkan secara fisik (hissi): Membangun, memperindah, dan menjaga kebersihan serta fasilitas masjid agar jemaah merasa nyaman.
- Memakmurkan secara maknawi (shalat berjamaah, berdzikir, menuntut ilmu, dan kajian).
Maka, menjadi takmir masjid adalah tugas yang mulia yang mencakup dua makna memakmurkan masjid.
٣. أداءُ تحِيَّةِ المَسْجِدِ قبْلَ الجُلوسِ، وهي ركعتان، والدليلُ (إذَا دَخَلَ أحدُكمُ المسجدَ فلا يجلِس حتّى يصلِّيَ رَ کعتین) متفق علیه.
3. Melakukan Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk, yang terdiri dari dua rakaat.
Dalilnya adalah hadits: "Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sebelum ia mengerjakan dua rakaat." (Disepakati oleh Muslim).
Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan saat memasuki masjid sebelum duduk, sebagai bentuk penghormatan (tahiyyat) kepada masjid.
Hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bahkan sebagian ulama mewajibkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Jika terlanjur duduk sebentar karena lupa, masih boleh berdiri kembali untuk mengerjakannya.
Shalat ini bisa digabung dengan shalat sunnah yang lain, karena:
1. Jenis shalatnya sama-sama Sunnah.
2. Jumlah raka'atnya sama.
3. Waktunya sama.
Khusus shalat Jum'at, disarankan langsung shalat meskipun sedang adzan, karena mendengarkan khutbah adalah wajib dan lebih didahulukan dibanding shalat sunnah.
٤. عدمُ البصاقِ في المسجدِ أوْ وضعِ الأذى فِيه، كَالمِنْديل، أو غَير ذلك، وإنما يوضعُ في الصَّنَاديقِ المخصصَة لذلك.
4. Tidak meludah di masjid atau membuang sesuatu yang berbahaya di dalamnya, seperti tisu atau benda lainnya.
Sebaliknya, buanglah ke tempat sampah yang telah disediakan.
Meludah di dalam masjid dianggap sebagai tindakan meremehkan rumah Allah dan perbuatan dosa. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa membiarkan dahak/ludah di masjid tanpa dibersihkan termasuk perbuatan buruk.
Jika terlanjur melakukannya, penebusannya adalah dengan menanam atau membersihkan ludah tersebut. Pada zaman Nabi, jika ada dahak di lantai tanah masjid, beliau memerintahkan untuk menguburnya, dan jika di lantai modern, wajib dihilangkan agar tidak mengotori masjid.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا " .
Anas bin Malik melaporkan: Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Meludah di masjid adalah dosa, dan kafaratnya adalah menguburnya.' (Hadits Shahih Muslim No. 552).
Hendaklah tidak mengedarkan kotak Infak disaat khutbah Jum'at berlangsung.
٥. التّبكيرُ للمسْجدِ عندَ سمَاعِ النِّدَاءِ.
5. Datang lebih awal ke masjid setelah mendengar adzan.
Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
٦. الحرصُ على دعاء دُخول المسجدِ مع تقديم الرجْل اليُمنى (اللهم افتح لي أبواب رحمتك) رواه مسلم، وفي رواية أبي داود (إذا دَخَلَ أحدُكم المسجدَ فليسَلِّمْ على النبيِّ وليَقُلْ اللهمَّ افتحْ لي أبوابَ رحمتِك).
6. Pastikan untuk membaca doa masuk masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu.
اللهم افتح لي أبواب رحمتك (Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu). (Diriwayatkan oleh Muslim). Dan dalam riwayat Abu Dawud (Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah ia memberi salam kepada Nabi dan mengucapkan: Allahummaftahli abwaaba rahmatik - Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu).
٧. الحرصُ على دعاء الخروج من المسجدِ، معَ تقديمِ الرجلِ اليسرى (اللهمَّ إنِّي أسألُكَ من فضْلِك) رواه مسلم، وفي روايةِ ابنِ ماجه (وإذا خرجَ فليسَلِّمْ على النبيِّ وليقلْ: اللهمَّ اعصِمْني من الشَّيْطَانِ الرجيم) وسنده صحيح.
قال العلماء: والسرُّ في الدعاءِ بفتحِ أبوابِ الرحمةِ عندَ الدخولِ لأَنَّ المسجدَ موطنٌ للرحمة والفضائل، وأما عند الخروج فيسأل الله من فضله لأنه سيخرج في طلب الرزق فناسب الدعاء بذلك، كما قال تعالى ﴿فَانتَشِرُوا فِىِ الْأَرْضِ وَابْنَغُواْ مِن فَضْلِ اُللهِ﴾ [سورة الجمعة: آية ١٠].
فائدة: تقديمُ الرجل اليُمْنَى عندَ الدخولِ، لما جاءَ عن أنسٍ أنَّه قَالَ: من السنَّةِ إذَا دخَلَّتَ المسجدَ أن تبدأَ برجْلِكَ اليُمنى، وإذا خرجتَ أنْ تبدأَ برِجْلِكَ اليُسْرَى، أخرجهُ الحَاكِم، وقالَ: صحیحٌ علَى شرطِ مسلم، وهذا كما ترَى موقوفٌ وليسَ بمرفوع.
قال ابن حجر: والصحيحُ أن قولَ الصحابيِّ من السُنةِ كذا محمول على الرفع، وقال البخاريُّ في صحيحه: بابُ التيَمُّنِ في دخولِ المسجدِ وغيره، وكان ابنُ عمرَ رَضّ لَلهَ عَنْةا يبدأُ برجْلِهِ اليُمْنَى، حتى إذا خرجَ بدَأَ برجْلِهِ الیُسْرَى.
7. Pastikan untuk membaca doa saat meninggalkan masjid, dengan kaki kiri terlebih dahulu.
(اللهمَّ إنِّي أسألُكَ من فضْلِك) “Ya Allah, aku memohon karunia-Mu.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam riwayat Ibnu Majah, disebutkan: “Dan ketika ia keluar, hendaklah ia memberi salam kepada Nabi dan mengucapkan: اللهمَّ اعصِمْني من الشَّيْطَانِ الرجيم) )‘Ya Allah, lindungilah aku dari setan yang terkutuk.’” Sanad periwayatannya sahih.
Para ulama berkata: Hikmah di balik berdoa memohon dibukanya pintu rahmat saat memasuki masjid adalah karena masjid adalah tempat rahmat dan kebajikan. Adapun saat meninggalkan masjid, hendaknya seseorang memohon karunia Allah karena ia akan keluar untuk mencari rezeki, sehingga tepat untuk berdoa untuk hal ini, sebagaimana firman Allah ﷻ:
فَانتَشِرُوا فِىِ الْأَرْضِ وَابْنَغُواْ مِن فَضْلِ اُللهِ
“Maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah” [Surat Al-Jumu’ah: Ayat 10].
Manfaat: Dianjurkan memasuki masjid dengan kaki kanan terlebih dahulu, berdasarkan riwayat dari Anas yang berkata: “Termasuk Sunnah bahwa ketika memasuki masjid, hendaklah kamu memulai dengan kaki kanan, dan ketika keluar, hendaklah kamu memulai dengan kaki kiri.” Riwayat ini dicatat oleh al-Hakim, yang berkata: “Hadits ini sahih menurut syarat-syarat Muslim.” Seperti yang Anda lihat, ini adalah pernyataan yang dinisbahkan kepada seorang Sahabat (bukan langsung kepada Nabi) dan bukan hadits yang berasal dari Nabi.
Ibn Hajar berkata: “Pandangan yang benar adalah bahwa pernyataan seorang Sahabat, ‘Itu termasuk Sunnah,’ harus dipahami sebagai hadits yang berasal dari Nabi.”
Al-Bukhari memasukkan sebuah bab dalam Shahihnya yang berjudul: “Tentang Memulai dengan Kaki Kanan Ketika Memasuki Masjid dan Tempat Lainnya.” Beliau juga menyebutkan bahwa Ibnu Umar (semoga Allah meridainya) akan memulai dengan kaki kanannya, dan ketika keluar, beliau akan memulai dengan kaki kirinya.
*****
Pertemuan #2
Rabu, 16 Sya'ban 1447 / 4 Februari 2026
٨. بناءُ المساجدِ أو المساهمَةُ في ذَلك.
8. Membangun masjid atau berkontribusi dalam pembangunannya.
Membangun masjid adalah amal jariyah mulia yang berpahala besar, menjanjikan rumah di surga, dan memperkuat keimanan serta ikatan sosial umat Muslim, dengan syarat dilakukan karena Allah (ikhlas) dan bukan untuk pamer (riya).
Prosesnya melibatkan penggalangan dana (wakaf/infaq), perencanaan desain, perizinan (jika perlu), pembangunan fisik sesuai syariat, hingga memakmurkannya untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam menyebutkan tujuh perkara yang akan tetap mengalir pahalanya, meskipun seorang hamba sudah berada di dalam kubur setelah kematian menjemputnya. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
سبعٌ يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته : من علَّم عِلْماً ، أو أجرى نهراً ، أو حَفَر بئراً ، أو غرس نخلاً أو بنى مسجداً ، أو ورَّث مصحفاً ، أو ترك ولداً يستغفر له بعد موته
“Ada tujuh amalan yang akan mengalir pahalanya bagi seorang hamba, meskipun ia berbaring di lubang kuburan setelah meninggal: (1) mengajarkan ilmu, (2) mengalirkan air sungai, (3) membuat sumur, (4) menanam kurma, (5) membangun masjid, (6) membagikan mushaf Al-Qur’an, atau (7) meninggalkan anak yang akan memintakan ampun baginya setelah ia meninggal. “ (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh Al-Albani)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ
“Siapa yang membangun masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (rumah) seperti itu pula di surga.” (HR. Ibnu Majah no. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Tetapi jangan sampai salah tempat, karena banyak masjid yang digunakan untuk membantu aktivitas ahli bid'ah. Dan itu termasuk masjid dhirar. Masjid Dhirar artinya masjid yang buruk, jelek, atau merusak, merujuk pada masjid yang dibangun kaum munafik di Madinah untuk tujuan jahat seperti memecah belah umat Islam, menyaingi Masjid Quba, dan menyembunyikan niat buruk, bukan atas dasar takwa, yang akhirnya diperintahkan untuk dihancurkan oleh Nabi Muhammad ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an (QS At-Taubah: 107-108).
*****
٩. إلقاءُ الدرُوسِ والمحاضراتِ في المساجدِ، فَهِيَ المُنْطَلَقُ الأولُ للإسلامِ.
9. Memberikan pelajaran dan ceramah di masjid, karena masjid adalah sumber utama Islam.
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), akan dinaungi rahmat, akan dikeliling para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim, no. 2699)
Maka, asalnya, taklim afdholnya di masjid sesuai hadits di maksud.
١٠. لا تُشدُّ الرِّحَالُ إلا لثَلاثَةِ مسَاجِد: المسجدِ الحرام، المسجد النبوي، المسجد الأقْصَى، كمَا في الحدیث الصحیح.
10. Perjalanan haji hanya boleh dilakukan ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih.
Artinya tidak boleh adalah, sengaja Safar/berpergian dengan TUJUAN UTAMA semata-mata ingin ibadah ke selain tiga masjid tersebut.
Misalnya:
- Sengaja safar ibadah ke daerah A yang katanya bisa berkah dan niatnya memang ngalap berkah ke sana.
- Sengaja safar ibadah ke kuburan keramat untuk berdoa meminta-minta kepada penghuni kubur dan iktikaf di sana.
Adapun ziarah dan memberi salam ke kubur Nabi shalllallahu alaihi wa sallam di Madinah, maka tujuan UTAMA bukan ke sana, tetapi tujuan utamanya adalah ke Masjid Nabawi
nah jika telah sampai ke Madinah, sekalian ziarah kubur (ziarah kubur saja tidak terlarang bahkan sunnah). Syaikhul Islam Taqiyuddin menjelaskan:
ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺼﺪﻩ ﺑﺎﻟﺴﻔﺮ ﺯﻳﺎﺭﺓ ﻗﺒﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻣﺴﺠﺪﻩ ﻓﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻼﻑ، ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﻭﻻ ﻣﺄﻣﻮﺭ ﺑﻪ
“Adapun jika tujuan safar adalah ziarah kubur Nabi Shallallahu alaihi wa sallam SAJA tanpa bermaksud shalat (beribadah) di masjid Nabawi (jadi tujuannya bukan ibadah ke masjid Nabawi), maka ini adalah khilaf dan pendapat terkuat adalah ini tidak disyariatkan dan tidak diperintahkan” (Majmu” Fatawa 27/26)
- Pahala Khusus: Shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 kali, Masjid Nabawi 1.000 kali, dan Masjidil Aqsa sebanding 500-1.000 kali lipat shalat di tempat lain.
- Tujuan: Anjuran ini berfokus pada perjalanan khusus untuk beribadah. Jika ingin beribadah jauh, maka disarankan ke tiga masjid tersebut.
*****
١١. عدمُ رفعِ الصَّوتِ فِي المَسْجدِ بالقراءةِ أو بالكلام أو بالدعاء، لأن كل واحد مشغول بمناجاة ربه إِمَّا بالصَلاةِ أو القرآنِ أوْ الأَذْكَارِ، وكَمَا في الحديثِ ((يَا أيُّها الناسُ كلُّكم يُناجي ربَّه فلا يَجْهَرْ بَعْضُكُم عَلى بعض بالقراءةِ فتُؤُذُوا المُؤمِنِين)) رواه أبو داود بسند صحیح.
11. Tidak meninggikan suara di masjid, baik dalam membaca Al-Quran, berbicara, atau berdoa.
karena setiap orang sedang berkomunikasi secara pribadi dengan Tuhannya, baik melalui shalat, membaca Al-Quran, atau berzikir kepada Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Wahai manusia, setiap orang di antara kalian sedang berbicara secara pribadi dengan Tuhannya, maka janganlah kalian meninggikan suara kalian dalam membaca Al-Quran, agar kalian tidak mengganggu orang-orang yang beriman." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih).
Masjid memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Ia adalah tempat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah berupa shalat, membaca Al-Qur'an, zikir, dan semisalnya. Selayaknya setiap muslim menjaga kehormatannya, memakmurkannya dengan ibadah, dan menjauhkannya dari hal-hal tidak layak. Salah satu tindakan yang selayaknya dijauhkan dari masjid adalah berteriak-teriak di dalamnya.
*****
١٢. إذا خرجتِ المَرْأةُ للمَسْجِدِ فلتَحْذَر من الطَّيبِ ونحْوِه.
12. Jika seorang wanita pergi ke masjid, ia hendaknya menghindari memakai parfum dan barang-barang sejenisnya.
Seorang wanita yang hendak pergi ke masjid sangat dianjurkan (bahkan dilarang) untuk tidak memakai parfum atau wewangian yang menyengat, terutama jika aromanya tercium oleh laki-laki yang bukan mahram (ajnabi).
- Hadits Zainab istri Abdullah (bin Mas’ud):
عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللهِ، قَالَتْ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا»
Dari Zainab, istri Abdullah (bin Mas’ud), dia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami (para wanita): “Jika salah seorang dari kalian pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian”.
(HR. Muslim, no. 142/443, dan ini lafazhnya; Ibnu Khuzaimah, no. 1680; Nasai, no. 5131, 5262).
*****
١٣. عدمُ إحْضارِ الأَطفَالِ الصِّغَارِ الذين يؤذونَ المصَلينَ بلعبهم وصوتھِم وبُکائهِم.
13. Jangan membawa anak-anak kecil yang mengganggu para jamaah dengan permainan, kebisingan, dan tangisan mereka.
Kecuali anak-anak yang bisa dikondisikan, maka hal ini tidak masalah. Orang tua bertanggung jawab penuh atas perilaku dan kesucian anak, seperti penggunaan popok agar tidak mengotori masjid. Anak yang berisik/berlari sebaiknya dididik atau diajak shalat di shaf belakang/luar.
١٤.اسْتِثْمَارُ وقتِ الانتظارِ فِي المَسْجِد بِقِراءَةِ القُّرْآنِ والأذكارِ والاستِغْفَار.
14. Manfaatkan waktu menunggu di masjid dengan membaca Al-Quran, melafalkan doa, dan memohon ampunan.
Memanfaatkan waktu menunggu shalat di masjid dengan membaca Al-Quran, berdoa, dan beristighfar adalah amalan yang sangat mulia dan dianjurkan dalam Islam. Berdasarkan hadis Nabi ﷺ, orang yang duduk menunggu shalat di masjid dihitung pahalanya seperti sedang mengerjakan shalat.
*****
١٥. العنَايةُ بالزِّينةِ عندَ الذهابِ للمسجدِ بلبسِ أحسَنِ الثَِّابِ والتطَيُّبٍ، قالَ تعَالى: يَبَمِّىّ ءَادَمَ خُدُواْ زِينَتَّكُمٌْ عِندَكُلِّ مَسْجِدٍ] سورة الأعراف: آية ٣١.[
15. Berhati-hati dalam berhias diri ketika pergi ke masjid dengan mengenakan pakaian terbaik dan memakai parfum.
Allah ﷻ berfirman: “Wahai anak Adam, pakailah perhiasanmu di setiap masjid.” [Surah Al-A'raf: Ayat 31]
Berhias diri, mengenakan pakaian terbaik, dan memakai wewangian (parfum) saat pergi ke masjid adalah bagian dari adab dan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama saat shalat Jumat atau shalat Id. Hal ini merupakan wujud penghormatan terhadap rumah Allah dan aktivitas ibadah. Pakaian terbaik tidak harus mahal, tetapi bersih, rapi, menutup aurat, dan sopan.
Gunakan wewangian yang tidak menyengat agar tidak mengganggu jamaah lain. Pastikan tubuh bersih, tidak berbau badan, dan mulut tidak berbau (disunnahkan bersiwak).
Hal ini untuk menghormati tempat ibadah dan menunjukkan kekhusyukan saat menghadap Allah.
*****
١٦ . تركُ أكل النُّوم والبَصَلِ ومَا لَهُ رَائِحَةٌ كَرِيهةٌ حتَّى لَا يَتَأَذَّى المُصَلُّونَ والمَلائِكَةُ، ومِنْ بَابٍ أَوْلَى تَركُ الدُّخَانِ.
16. Menahan diri dari makan bawang bombai, bawang putih, dan apa pun yang berbau menyengat.
Agar tidak menyinggung orang-orang yang beribadah dan para malaikat. Lebih penting lagi untuk menahan diri dari merokok.
Menahan diri dari mengonsumsi bawang putih, bawang merah, bawang bombai, dan makanan berbau menyengat lainnya (seperti petai atau jengkol) sebelum pergi ke masjid atau tempat ibadah adalah bagian dari adab dan ajaran Islam.
Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.
مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]
Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
“Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]
Perbuatan ini termasuk kedzaliman yang pertanggungjawabannya berat di akhirat kelak.
*****
١٧. الحرصُ على إِطْفَاءِ أجْهزَةِ الْجَوَّالِ أَوْ وَضْعِهَا عَلَى الصَّامِتِ.
17. Berhati-hati untuk mematikan telepon seluler atau menempatkannya dalam mode senyap.
Jika terlupa, maka boleh mematikan disaat sedang shalat tanpa perlu membatalkan shalat.
*****
١٨. العِنَايَةُ بِنَظَافَةِ الْمَسْجِدِ وتَطِْبه بالبَخُورِ ونَحْوِه، وفِي الحَدِيثِ عنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: (أَمَرَ صَلَ الهُعلَيْهِ وَسَلََّ أنْ تُبْنَى المَسَاجِدُ في الدُّورِ، وأنْ تُنَظَّفَ، وأن تُطَيَّب) رواه أحمد بسندٍ حسن.
18. Menjaga kebersihan masjid dan mengharumkannya dengan dupa dan sejenisnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, beliau berkata: “Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan agar masjid dibangun di daerah pemukiman, agar dibersihkan, dan agar diharumkan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih).
Menjaga kebersihan masjid dan mengharumkannya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan dianggap sebagai bagian dari iman. Penggunaan wewangian, termasuk dupa atau bukhur (dupa Arab/gaharu), untuk mengharumkan masjid adalah sunnah dan bukan perkara bid'ah, asalkan tujuannya untuk kebersihan dan kenyamanan jamaah, bukan untuk ritual mistis.
Penggunaan wewangian bertujuan agar jemaah dapat shalat dengan khusyuk dan nyaman, serta menghindari bau yang mengganggu.
*****
١٩. من أدَب الذهاب للمَسْجِدِ، أن تمشِيَ وعَلَيْكَ السَّكِينَةُ والْوَقَارُ، كما في الحديث (إذا أُقيمَتِ الصَّلاةُ، فامْشُوا إليها وعليكم السَّكينةُ والوقارُ، فما أدرَكتُم فصَلُّوا، وما فاتَكُم فاقْضُوا) رواء مسلم.
19. Di antara adab pergi ke masjid adalah berjalan dengan tenang dan bermartabat.
Sebagaimana dalam hadits: “Ketika azan dikumandangkan, berjalanlah menuju masjid dengan tenang dan bermartabat. Shalatlah apa yang kamu kejar, dan gantilah apa yang kamu lewatkan.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Jalan dengan tenang (Sakinah): Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya untuk berjalan menuju shalat dengan tenang dan penuh wibawa, bukan terburu-buru meskipun takut tertinggal rakaat.
Berlari membuat napas terengah-engah dan mengganggu kekhusyukan saat shalat. Tujuan berjalan tenang adalah agar seseorang siap fisik dan mental saat memulai ibadah.
Jika tertinggal, makmum cukup mengikuti imam pada posisi saat ia masuk shaf, lalu menyelesaikan sisa rakaat setelah imam salam.
*****
٢٠. التَّعاوُنُ مَع جَماعَةِ المَسْجِدِ عَلى أعْمَالِ الخَيْرِ.
20. Bekerjasama dengan jamaah masjid dalam kegiatan amal.
Bekerjasama dengan jamaah masjid dalam kegiatan amal merupakan wujud nyata memakmurkan masjid, di mana masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual (shalat), tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan pemberdayaan umat. Kolaborasi ini memperkuat solidaritas, persaudaraan, dan kepedulian sosial di lingkungan sekitar.
*****
٢١. تفقُّدُ المصَلِّينَ إذَا غَابَ أحَدُهُمْ عَن الْمَسْجِد.
21. Menanyakan kabar para jamaah jika ada yang tidak hadir di masjid.
Menanyakan kabar jamaah masjid yang tidak hadir adalah wujud nyata dari ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Masjid bukan sekadar tempat sujud, tetapi juga pusat komunitas di mana sesama jamaah saling mengenal dan peduli.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم