Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Aqidah

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian 'Adawatusy Syaithan Lil Insan Kama Ja'at Fil Qur'an
Karya: Dr. Abdul Aziz bin Shalih Al-Ubaid
🎙 Bersama Ustadz Abu Haidar As-Sundawy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
📌 Masjid An-Naafi Dago Pakar Bandung
🗓 Bandung, 3 Rabi’ul Awal 1447 / 26 Agustus 2025



Cara-cara Syaitan Menggoda Manusia

Telah berlalu pembahasan cara syaithan menggoda manusia (link arsip: https://tinyurl.com/yc8e3xej ), yaitu:

  1. Was-was (Bisikan Jahat).
  2. Lupa.
  3. Janji Palsu dan Angan-angan.
  4. Memberikan ancaman dan menakut-nakuti.
  5. Menghiasi Kemaksiatan.
  6. Menghalangi (Manusia) dari Jalan Allah ﷻ.
  7. Menyuruh Berbuat Maksiat.
  8. Menggoda Secara Bertahap (Tadarruj).
  9. Gangguan (Kesurupan).
  10. Mabuk dan Judi.
  11. Menimbulkan Permusuhan diantara Manusia.
  12. Tergelincir (dalam Kesalahan).
  13. Talbis (Perancuan).
  14. Kolaborasi Syaitan dan Manusia.
  15. Mengajari Tukang Sihir dan Dukun.
  16. Mewaspadai Suara Syaitan.

Keterlibatan Syaitan dalam Masalah Harta dan Anak-anak

Syaithan selalu melakukan daya upaya untuk berpartisipasi dalam harta dan anak mereka hingga ia bisa menguasai hati dan tindak tanduk mereka. Allah ﷻ telah menjadikan yang demikian dengan qadha dan qadarnya. Firman Allah ﷻ :

وَشَارِكْهُمْ فِى ٱلْأَمْوَٰلِ وَٱلْأَوْلَٰدِ وَعِدْهُمْ ۚ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا

“Dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaithan kepada mereka melainkan tipuan belaka.” (QS. Al-lsra': 64)

Dalam Surat Al-Anfal Ayat 28:

وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَآ أَمْوَٰلُكُمْ وَأَوْلَٰدُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ ٱللَّهَ عِندَهُۥٓ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.

Maka, kelak keluarga dan anak-anak bisa menjadi musuh, sebagaimana firman Allah ﷻ:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَـٰدِكُمْ عَدُوًّۭا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌ

Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Maka, Allah ﷻ menyuruh kita sebagai kepala keluarga untuk menjaga mereka, seperti termaktub dalam Surat At-Tahrim Ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.

Yakni jagalah diri kalian dengan menjalankan apa yang diperintahkan kepada kalian dan menjauhi apa yang dilarang bagi kalian.

Kalau tidak, Sahabat akrab bisa jadi musuh di hari kiamat. Allah berfirman,

الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ

“Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zukhruf: 67)

Maka, Allah ﷻ memberi peringatan pada ayat lainya, dalam Surat Al-Munafiqun Ayat 9:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.

Karena kita diberi rezeki adalah sebagai fasilitas penopang ibadah, maka rezeki dan keluarga jangan sampai melalaikan dari dzikrullah.

Dan inilah partisipasi syaithan dalam harta dan anak cucu mereka:

1. Partisipasi dalam harta:

Partisipasi ini meliputi semua harta yang digunakan untuk menuruti kemauan syaithan dan durhaka kepada Allah ﷻ.(Lihat Tafsir ath-Thabari 15/120). Setiap pembelanjaan harta yang bertentangan dengan syara', hal itu termasuk bentuk partisipasi syaithan (Lihat Tafsir asy-Syaukani 3/248) yang menjanjikan kefakiran dan sifat bakhil, termasuk dalam hal ini adalah:

a. Meletakkan harta bukan pada tempatnya, seperti bernadzar kepada selain Allah ﷻ, menyembelihnya atas nama selainNya, atau menjadikannya sebagai al-bahirah, as-sa'ibah, al-washilah dan al-haam (Lihat keterangan di bawah) atau membeli yang diharamkan seperti minuman keras atau alat-alat musik.

💡 Keterangan:

  • Al-bahirah: Unta yang melahirkan lima kali. Telinganya dilobangi. Dia dibiarkan, kulit, susu dan punggungnya tidak boleh digunakan untuk apa pun.
  • As-sa'ibah: Unta yang dinadzarkan oleh seseorang. Jika Allah ﷻ menyembuhkannya dari sakit, ia akan membiarkan unta tersebut untuk Allah ﷻ.
  • Al-washilah: Kambing yang jika melahirkan jantan dan betina, mereka membiarkan keduanya dan berkata: "Ia telah menyambung saudaranya." Tetapi jika melahirkan jantan saja mereka menyembelihnya.
  • Al-haam: Unta jantan yang bersetubuh anak-anaknya (cucunya), atau yang memberikan sepuluh keturunan betina dan tidak ada yang jantan sama sekali, maka punggungnya dipelihara (tidak boleh ditunggangi) dan bulunya tidak boleh diambil.

Ada beberapa pengertian selain yang tertulis di sini. Lihat Tafsir ath-Thabari 11/121-133 dan al-Baihagi 2/70-71.

b. Atau mendapatkannya bukan dari jalur yang benar, seperti dengan merampas, mencuri, korupsi, sumpah palsu dan riba.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu’anhu, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

«ثَلَاثَةٌ يَشْنَؤُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: التَّاجِرُ الحلاف، وَالْبَخِيلُ الْمَنَّانُ، وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ»

“Tiga golongan orang yang Allah ﷻ membenci mereka; seorang pedagang yang mudah bersumpah (melariskan dagangannya); orang bakhil yang mengungkit-ungkit kebaikannya; dan seorang faqir yang sombong.”

  • (Hadits shahih, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan at-Thabraniy di dalam al-Mu’jam al-Kabiir miliknya)

c. Menahan harta tersebut dari jalur yang diperintahkan oleh Allah seperti tidak mau berzakat, atau tidak mau memberi nafkah yang wajib.

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

‘Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah (harta) orang yang kikir.’” [Muttafaq alaihi]

d. Menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan-Nya, firman Allah ﷻ:

قُلْ أَرَءَيْتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَٰلًا

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal". (QS. Yunus ayat 59).

e. Mencari hilah (cara berkelit dan menghindar) dari syari'at Allah, mencari-cari jalan keluar terhadap riba dengan 'inah (jenis jual beli yang termasuk riba), terhadap khamr dengan memberikan nama yang lain, seperti nabidz (anggur yang diperas dan dibiarkan beberapa waktu), atau mencari celah-celah untuk menggugurkan kewajiban zakat dengan memisah-misah hartanya ketika jatuh tempo untuk mengeluarkan zakat, atau menceraikan istrinya ketika menjelang sakaratul maut agar istrinya tidak berhak mendapatkan hak waris.

Jual beli ‘inah dan hukumnya haram karena sebagai wasilah (perantara) menuju riba. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُـمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَيَنْزِعُهُ شَيْئٌ حَتَّى تَرْجِعُواْ إِلَى دِيْنِكُمْ.

“Apabila kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, berpegang pada ekor sapi, kalian ridha dengan hasil tanaman dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan membuat kalian dikuasai oleh kehinaan yang tidak ada sesuatu pun yang mampu mencabut kehinaan tersebut (dari kalian) sampai kalian kembali kepada agama kalian.” [HR. Abu Dawud dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma].

Dinamakan jual beli ini dengan ‘inah karena orang yang membeli barang dengan cara menangguhkan pembayarannya, mengambil uang dari si penjual dengan kontan (‘iinan), tetapi uang yang ia terima lebih sedikit dari apa yang ia beli sebelumnya. Dengan demikian, ia harus melunasi harga barang (yang ia beli dengan cara ditangguhkan) apabila telah sampai waktunya. Jual beli ini hukumnya haram menurut jumhur ulama.

Jika anda perhatikan berbagai hilah (mencari celah atau kiat untuk berkelit) yang meliputi penghalalan yang diharamkan Allah, pengguguran kewajiban dan pelepasan yang telah disimpulkan, niscaya akan anda dapati perkara tersebut dan anda jumpai kerusakan yang ditimbulkannya lebih besar dari kerusakan yang berasal dari sesuatu yang diharamkan apa adanya dalam bentuk dan namanya. Naluri bisa membuktikan semua ini. Allah mengharamkan semua yang haram ini dan yang lainnya tiada lain karena mengandung kerusakan yang berbahaya di dunia dan akhirat. Dia tidak mengharamkannya karena nama dan bentuknya.

Karena itu, merubah bentuk dan nama yang diharamkan padahal tujuan dan hakekatnya tetap sama, hal itu merupakan tambahan kerusakan yang diharamkan karenanya, ditambah lagi dosa melakukan penipuan terhadap Allah ﷻ dan Rasul-Nya.

  • Ayyub as-Sikhtiyani berkata: “Mereka menipu Allah ﷻ seperti menipu anak kecil. Andaikan mereka bertindak sebagaimana mestinya (seperti yang disyari'atkan), niscaya itu lebih mudah. Dan ia berkata: “Celakalah mereka, siapa sebenarnya yang mereka tipu?”
  • Imam Ahmad Radhiyallahu’anhu berkata: “Mereka melakukan hilah (mencari celah) untuk membatalkan Sunnah-Sunnah Rasulullah ﷺ. Pelaku hilah dengan bathil akan diperlakukan dengan kebalikan dari niatnya secara syara' dan takdir. Manusia telah menyaksikan secara nyata siapa yang hidup dengan makar (tipu daya), dia akan mati dalam kefakiran. (Lihat Ighatsatul Lahfan).

f. Syaithan ikut makan bersama mereka, berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim, dari Nabi ﷺ :

إن الشيطان يستحل الطعام أن لا يذكر اسم الله عليه

“Sesungguhnya syaithan menjadikan makanan halal baginya, ketika tidak disebut Nama Allah ﷻ atasnya (ketika menyantap makanan tersebut).” - HR. Muslim 3/1597.

Dan diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim dari Jabir Radhiyallahu’anhu dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:

إنَّ الشيطانَ يَحضُرُ أحدَكُمْ عند كلِّ شَيءِ من شأنِه حتى يَحْضُرَهُ عند طعامِه ، فإذا سَقَطَتْ من أحدِكمْ اللُقْمَةُ فلْيُمِطْ ما كان بِها من أذَى ، ثُمَّ لْيَأْكُلْها و لا يَدَعْها لِلشيطانِ ، فإذا فَرَغَ فلْيلْعَقْ أصابِعَهُ ، فإنَّه لا يَدرِي في أيِّ طعامِه تَكونُ البَرَكَةُ

“Sesungguhnya syaithan menyertai setiap orang dari kalian dalam segala urusan, hingga menyertainya setiap kali makan. Jika satu suapan jatuh, hendaknya ia mmbersihkan kotorannya, kemudian memakannya dan jangan ia biarkan untuk syaithan. Jika telah selesai, hendaknya ia menjilati jari jemarinya karena ia tidak tahu di mana terletaknya berkah makanannya.” (HR. Muslim 3/1607)

Dari Umayyah bin Mihshon -seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يَأْكُلُ فَلَمْ يُسَمِّ حَتَّى لَمْ يَبْقَ مِنْ طَعَامِهِ إِلاَّ لُقْمَةٌ فَلَمَّا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ قَالَ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ فَضَحِكَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قَالَ « مَا زَالَ الشَّيْطَانُ يَأْكُلُ مَعَهُ فَلَمَّا ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ اسْتَقَاءَ مَا فِى بَطْنِهِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah duduk dan saat itu ada seseorang yang makan tanpa membaca bismillah hingga makanannya tersisa satu suapan. Ketika ia mengangkat suapan tersebtu ke mulutnya, ia mengucapkan, “Bismillah awwalahu wa akhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa dan beliau bersabda, “Setan terus makan bersamanya hingga. Ketika ia menyebut nama Allah (bismillah), setan memuntahkan apa yang ada di perutnya.” (HR. Abu Daud no. 3768, Ahmad 4: 336 dan An Nasai dalam Al Kubro 10113).

Syaithan makan bersama mereka kalau tidak menyebut Nama Allah ﷻ, demikian pula makanan yang jatuh. Setiap muslim harus mempersempit semua jalan syaithan untuk ikut serta bersamanya. Ini adalah dua hadits shahih yang mesti diimani kebenarannya dan maknanya, walau terkadang akal tidak mampu menangkap hal itu secara indrawi.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم