بسم الله الرحمن الرحيم
📚┃Materi:"Al Qaul Al Mubin fi Huquqi An Nabiyyil Amin"
✍🏼┃Karya: Ustadz Mohammad Alif, Lc Hafidzahullah
🎙┃Pemateri: Ustadz Mohammad Alif, Lc Hafidzahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhari)
🗓┃Hari & Tanggal: Hari Jum'at, 19 September 2025/ 26 Rabi'ul Awal 1447 H
🕰┃Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌┃Tempat: Masjid Al-Qomar - Jl. Slamet Riyadi No. 414 Rel Bengkong Purwosari, Solo, Jawa Tengah 57142
Telah berlalu pembahasan mengenai hak-hak Nabi ﷺ, yaitu:
- Wajib mengenal Nabi ﷺ
- Mengimani nabi
- Mencintai Nabi ﷺ
- Mentaati Nabi ﷺ
- Meneladani Nabi ﷺ
- Memuliakan Nabi ﷺ
- Membela dan menolong Nabi ﷺ
- Meninggalkan bid’ah
- Mengagungkan sunnah-sunnah Nabi ﷺ
- Larangan menyelisihi sunnah-sunnah Nabi ﷺ
- Menghidupkan Sunnah-sunnah Nabi ﷺ
- Haramnya Mencela Para Sahabat Nabi ﷺ
- Kewajiban Mencintai Ahlul Bait Nabi ﷺ
- Membenarkan Apa yang telah Dikabarkan Nabi ﷺ
- Peringatan dari Sikap Ghuluw [Berlebih-lebihan] kepada Nabi ﷺ https://shorturl.at/AjDc2
باب تبليغ حديث النبي ﷺ
Bab: Menyampaikan Hadits Nabi ﷺ
1. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
قال الله سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: يَٰٓأَيُّهَا ٱلرَّسُولُ بَلِّغْ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ ٱلنَّاسِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ. [المائدة: ٦٧].
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. [QS. Al-Ma’idah : 67].
2. Hadits Nabi ﷺ:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
«نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَ، فَرُبَّ مُبَلِّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ». [رواه الترمذي (٢٦٥٧) وابن ماجه (٢٣٢)]، وفي لفظ: ((نَضَّرَ اللهُ امْراً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَها وَبَلَّغَهَا، فَرَبَّ حَامِلٍ فِقْه إِلَى مَنْ هُوَ أَفقَهُ مِنهُ).
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Semoga Allah membaguskan rupa orang yang mendengar sebagian hadits kami kemudian ia menyampaikannya seperti yang ia dengar. Bisa jadi orang yang disampaikan padanya (suatu hadits) justru lebih paham daripada orang yang mendengarnya langsung." [HR. Tirmidzi 2675 dan Ibnu Majah 232].
Dalam lafadz lain: "Semoga Allah membaguskan wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu menghafalnya, hingga dia menyampaikannya, maka bisa jadi dia membawa fiqh(meriwayatkan hadits) kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya. Dan bisa jadi seorang pembawa fiqh (perawi hadits) tidak paham (terhadap hadits yang diriwayatkannya)."
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah ﷻ memanggil kepada hamba dan RasulNya yaitu nabi Muhammad ﷺ dengan menyebut risalah-Nya (Panggilan kenabian), dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan semua yang diutuskan Allah dengan hal itu, Beliau telah melaksanakan perintah itu dan menjalankannya dengan sempurna.
Jika Allah ﷻ menyebut para anbiya, maka Allah ﷻ memanggil dengan nama atau ya Nabi, sementara kepada Nabi ﷺ memanggil dengan panggilan risalah-Nya.
Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibuu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ismail, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Siti Aisyah Radhiyallohu’anha yang mengatakan,
مَنْ حَدّثَك أَنَّ مُحَمَّدًا تَيا كَتَمَ شَيْئًا مِمَّا أُنزل عَلَيْهِ فَقَدْ كَذَبَ
"Barang siapa yang mengatakan bahwa Muhammad menyembunyikan sesuatu dari apa yang diturunkan oleh Allah kepadanya, sesungguhnya dia telah berdusta," seraya membacakan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al-Maidah: 67). hingga akhir ayat.
Firman Allah ﷻ:
{وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ}
Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67)
Yakni sampaikanlah olehmu risalah-Ku, dan Aku akan memeliharamu, menolongmu, dan mendukungmu serta memenangkanmu atas mereka. Karena itu kalian jangan takut dan jangan pula bersedih hati, karena tiada seorang pun dari mereka dapat menyentuhmu dengan keburukan yang menyakitkanmu.
Firman Allah ﷻ:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ}
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 67)
Yakni sampaikanlah (risalah ini) olehmu, dan Allah-lah yang akan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia akan menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam ayat lainnya, yaitu firman Allah ﷻ:
{لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ}
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. (Al-Baqarah: 272)
{فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلاغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ}
karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedangkan Kamilah yang menghisab amalan mereka. (Ar-Ra'd: 40)
📖Tafsir Al-Qur'an Al-Adhziim (285/5 dan 293).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Ayat yang mulia ini mengandung banyak faedah, di antaranya:
1. Dalil risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana firman Allah ﷻ: “Wahai Rasul.” ﴾يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ﴿
2. Wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan segala sesuatu yang telah diwahyukan kepadanya. Hal ini telah terjadi, dan umat telah menyaksikannya, alhamdulillah.
3. Membantah pernyataan kaum Rafidah (Syiah) yang mengklaim bahwa sepertiga Al-Qur'an tidak disampaikan dan disembunyikan.
4. Bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah, dan menunjukkan sifat Al-Ulu (Maha tinggi) bagi Allah, sebagaimana firman-Nya:
﴿مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ﴾.
"Apa yang telah diwahyukan kepadamu."
5. Wajib bagi para ulama untuk menyampaikan syariat. Sebab, para ulama adalah pewaris para nabi, dan jika mereka adalah pewaris para nabi, maka wajib bagi mereka untuk menunaikan hak waris dan menyampaikan apa yang telah mereka pelajari dari syariat Allah, baik dengan lisan, perbuatan, tulisan, isyarat, maupun dengan cara apa pun.
6. Menyembunyikan sebagian syariat sama halnya dengan menyembunyikan keseluruhannya, sebagaimana firman Allah:
وَإِنْ لَمَ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
"Jika kamu tidak melakukannya, maka kamu belum menyampaikan risalah-Nya." - (QS. Al-Maidah ayat 67).
📖 Tafsir Al-Qur'an, Surat Al-Maidah (150/1-153).
Di antara keutamaan hadis ini adalah:
1. Keutamaan mencari hadis, menghafalnya, membacanya, dan menyampaikannya kepada manusia. Ini merupakan salah satu hak Nabi ﷺ atas umatnya.
2. Syekh Abdul-Muhsin Al-Abbad, semoga Allah melindunginya, berkata: “Jika kita renungkan hadis ini di mana Rasulullah ﷺ berdoa, ‘Katakanlah kepada mereka yang mendengarkan Sunnah beliau dan sampaikanlah,’ kita akan menemukan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari dua puluh sahabat Rasulullah ﷺ , dan lebih banyak lagi para Tabi’in yang meriwayatkan dari mereka, dan seterusnya. Maka Ini adalah hadis mutawatir.” (Sebuah kajian hadist, “Semoga Allah menjadikan orang yang mendengarkan perkataanku... menjadi terang dalam periwayatan dan ilmu,” yang terdapat dalam Kutub wa Rasa’il Abdil Muhsin bin Hamd al-‘Abbad al-Badr - Syekh Abdul-Muhsin bin Hamad Al-Abbad (3/315).
3. Doa dari Nabi ﷺ bagi mereka yang mengamalkan Sunnah beliau, menyampaikannya, dan mengamalkannya, semoga Allah menganugerahkan kepada mereka cahaya dan kebahagiaan; wajah mereka akan berseri-seri di dunia dan akhirat, sehingga mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Al-Qur'an menyatakan:
وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَّاضِرَةٌ. إِلَىٰ رَبِّهَا نَاظِرَةٌ
"Wajah-wajah di hari itu berseri-seri, memandang kepada Tuhan mereka." [Al-Qiyamah: 22-23].
4. Seorang perawi bukanlah harus seorang ahli Fiqih (Tetapi mendengarnya dan menyampaikan hadits - Syaratnya tsiqah: jujur dan kuat hafalannya).
- Al-Manawi rahimahullah berkata: "Beliau menjelaskan bahwa fiqih bukanlah syarat bagi seorang perawi hadis. Akan tetapi, syaratnya adalah hafalan. Adapun pemahaman dan syarahnya, itu adalah tanggung jawab seorang ahli fiqih. Ini adalah dalil yang paling kuat untuk menolak diterimanya orang-orang yang mensyaratkan seorang perawi hadis haruslah seorang ahli fiqih yang berpengetahuan agar suatu hadis diterima." [Fayd al-Qadir (6/284)].
5. Pemahaman manusia berbeda-beda. Tidak semua ahli hadis adalah ahli fakih, dan tidak semua ahli fakih adalah ahli hadits. Sebagaimana dalam sabdanya:
((ورُبّ حَامِل فِقهٍ وَلَيس بِفَقِيهِ)).
Dan terkadang orang yang membawa hadits bukanlah seorang yang fakih. (HR. At-Tirmidzi no. 2656).
6. Keutamaan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, karena mereka adalah orang-orang yang mendengar, yang memahami, dan yang menyampaikan. Mereka tidak mengingkari apa yang mereka dengar, dan tidak pula menambah atau mengurangi.
7. Termasuk keutamaan para ahli hadits, yaitu keutamaan dalam membawa, memelihara, dan menyampaikan ilmu.
8. Anjuran untuk memahami hadis Nabi ﷺ dan mengambil makna serta hukumnya.
📖 Faedah 3-8 dari [Hadist "Semoga Allah menjadikan seseorang bercahaya" dalam Riwayah dan Dirayah] oleh Abdullah Al-Sayyid Hussein Al-Attabi, dan Ensiklopedia Hadits dari Al-Durar Al-Saniyyah.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم