ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
Bersama: Ustadz Abu Adib Hafidzahullah
Daftar Isi:
Hadits ke-282: Penjelasan Tentang Sayap Lalat
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعاً: «إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه، ثم لينزعه؛ فإن في أحد جناحيه داء، وفي الآخر شفاء». وفي رواية: «وإنه يتقي بجناحه الذي فيه الداء».
[صحيح، وزيادة أبي داود صحيحة] - [رواه البخاري، والرواية الأخرى لأبي داود وأحمد]
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengangkisnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat."
Dalam satu riwayat, "Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit." [Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
۞ Penjelasan:
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang lalat jika terjatuh ke dalam minuman, maka lalat itu tidak akan mempengaruhi minuman itu. Hendaknya orang yang punya minuman itu mencelupkan lalat itu secara total karena di salah satu sayapnya ada penyakit -yaitu sayap yang dicelupkan ke dalam minuman- dan pada sayap yang lain terdapat obat penangkalnya. Ilmu kedokteran modern telah mengkonfirmasi validitas informasi ini, yang telah diketahui umat Islam selama berabad-abad. Segala puji bagi Allah atas nikmat Islam.
۞ Faidah dari Hadits:
- Hadits ini menjadi bukti kesucian lalat dan bahwa mereka tidak menajiskan atau merusak makanan, minuman, atau air tempat mereka terjatuh, karena Rasulullah memerintahkan agar lalat dicelupkan, tetapi tidak memerintahkan untuk membuang apa yang mereka jatuhi.
- Hadits ini memerintahkan agar seluruh lalat dicelupkan ke dalam makanan atau minuman tempat mereka terjatuh, lalu dibuang dan digunakan apa pun yang telah mereka jatuhi.
- Hal yang sama berlaku untuk lalat, apa pun yang serupa yang tidak memiliki darah mengalir dan tidak dihasilkan oleh kotoran.
- Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mendahului sains modern dalam menunjukkan bahaya yang disebabkan oleh lalat dan bahwa mereka membawa penyakit dan kuman. Hadits ini juga menunjukkan metode untuk menghilangkan bahaya yang disebabkan oleh lalat jika mereka terjatuh ke dalam makanan atau minuman. Metode ini telah didukung oleh penemuan-penemuan terbaru, yang membuktikan bahwa lalat membawa mikroba dan, bersama mereka, mikroba yang membunuh mikroba ini. Mikroba ini disebut bakteriofag, yang berarti bakteri pemakan bakteri. Mikroba ini muncul berlimpah di sayap lalat, bersama dengan sejumlah kecil bakteri. Mencelupkan lalat ke dalam air membantu memastikan bahwa jumlah terbesar zat yang membunuh mikroba penyebab penyakit tertinggal. Penemuan ilmiah telah membuktikan bahwa jika seekor lalat jatuh ke dalam makanan atau minuman dan kemudian terbang, kuman yang ditinggalkannya bertambah dan berkembang biak. Jika direndam dalam air, kuman yang ditinggalkannya dalam makanan atau minuman cair tidak hanya tetap seperti semula, tetapi juga mulai berkurang dan menghilang. Segala puji bagi Allah atas kesempurnaan syariat ini dan ajaran-ajarannya yang luhur. Dan Allah Maha Mengetahui.
- Hadits ini memberikan dalil untuk mengambil tindakan pencegahan.
- Hadits ini memperbolehkan membunuh serangga berbahaya dan hama lainnya.
- Hadits ini untuk bimbingan dan menjelaskan cara menyingkirkan kerusakan yang disebabkan oleh lalat, bukan merupakan kewajiban. Jadi siapa pun yang tidak menerimanya dapat pula meninggalkannya.
Tambahan Faedah Dari: https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/8363
*****
Hadits ke-283: Agama Ini adalah Nasehat
عَنْ أَبِيْ رُقَيَّةَ تَمِيْم بْنِ أَوْسٍ الدَّارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ، وَلِكِتَابِهِ، ولِرَسُوْلِهِ، وَلأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad Dari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Agama itu nasihat.” Kami bertanya: ”Untuk siapa?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ”Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.”
- Diriwayatkan oleh Muslim (no 55), al Bukhari secara mu’allaq dalam Kitab al Iman, Bab: “Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Agama itu nasihat, untuk Allah subhanahu wa ta’ala, untuk Rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.”
۞ Penjelasan:
Dalam hadits mubtada dan khobar kedua-duanya nakirah الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ memiliki pembatasan maksud, maka bisa diartikan bahwa tidaklah agama itu kecuali nasihat.
Nasihat itu begitu penting karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya bagian dari agama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai penyebutan dengan hal terpenting lalu yang penting lainnya karena beliau menyebutkan nasihat bagi Allah, lalu kitab-Nya, lalu rasul-Nya, lalu kepada imam kaum muslimin, lalu kepada kaum muslimin secara umum. Sedangkan kitab Allah didahulukan daripada Rasul, karena kitab itu langgeng, sedangkan Rasul telah tiada. Namun nasihat kepada keduanya saling terkait.
۞ Faidah dari Hadits:
- Nasihat bagi Allah mencakup dua hal yaitu:
- Mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah.
- Bersaksi bahwa Allah itu Esa dalam rububiyah, uluhiyyah, juga dalam nama dan sifat-Nya. - Nasihat bagi kitab Allah mencakup:
- Membela Al-Qur’an dari yang menyelewengkan dan mengubah maknanya.
- Membenarkan setiap yang dikabarkan tanpa ada keraguan.
- Menjalankan setiap perintah dalam Al-Qur’an.
- Menjauhi setiap larangan dalam Al-Qur’an. - Nasihat bagi rasul-Nya mencakup:
- Ittiba’ kepada beliau, mengikuti setiap tuntunan-Nya.
- Mengimani bahwa beliau adalah utusan Allah, tidak mendustakannya, beliau adalah utusan yang jujur dan dibenarkan.
- Menjalankan setiap perintah beliau.
- Menjauhi setiap larangan beliau.
- Membela syari’atnya. -
Nasihat kepada ulama kaum muslimin mencakup:
- Mencintai mereka.
- Menolong mereka dalam menjelaskan kebenaran seperti dengan menyebarkan tulisan dan karya para ulama.
- Membela kehormatan mereka.
- Meluruskan kesalahan mereka dengan cara yang baik.
- Mengingatkan mereka dalam kebaikan dengan mengarahkan cara yang pas ketika menyampaikan dakwah kepada yang lain. -
Nasihat kepada penguasa mencakup:
- Meyakini mereka adalah pemimpin.
- Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka kepada rakyat sehingga membuat rakyat mencintainya dan ia bisa menjalankan kepemimpinan dengan baik. Hal ini jauh berbeda jika yang disebar adalah aib-aib penguasa.
- Menjalankan perintah dan menjauhi setiap hal yang dilarang dari penguasa selama bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah karena tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah ﷻ.
- Tidak boleh memberontak kepada mereka kecuali melihat ada kekufuran yang nyata dengan dalil pasti dan ada kemaslahatan yang besar.
****
Hadits ke-284: Lihatlah orang yang berada di bawah kalian (dalam urusan dunia)
284- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَلَّا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ».
[صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 2963]
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Lihatlah orang yang berada di bawah kalian (dalam urusan dunia), dan janganlah melihat orang yang ada di atas kalian. Hal itu lebih pantas agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang dianugerahkan kepada kalian." [Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 2963]
۞ Penjelasan:
Nabi ﷺ memerintahkan seorang muslim agar dalam urusan dunia terkait kedudukan, harta, kehormatan dan lainnya melihat kepada orang yang lebih rendah dan lebih minim keadaannya, tidak melihat orang yang berada di atasnya dan yang lebih baik darinya dalam urusan dunianya. Melihat orang yang lebih rendah lebih pantas dan lebih utama membuat Anda tidak menganggap kurang serta sedikit nikmat yang Allah berikan kepada Anda.
۞ Faidah dari Hadits:
- Qona'ah merupakan akhlak paling besar bagi orang beriman dan merupakan tanda ridha pada takdir Allah.
- Ibnu Jarīr berkata, "Hadis ini adalah hadis yang merangkum berbagai macam kebaikan karena saat manusia melihat orang yang melebihinya dalam urusan dunia, maka jiwanya akan menagih yang semisal itu dan menganggap kecil nikmat Allah Ta'ala yang ada pada dirinya serta tamak untuk mendapatkan tambahan demi menyusul orang tersebut atau mendekatinya. Inilah yang ada di kebanyakan manusia. Adapun jika ia melihat dalam urusan dunia kepada orang di bawahnya, maka ia akan melihat nikmat yang Allah Ta'ala berikan sangat nyata sehingga ia mensyukurinya dan bersikap tawaduk sekaligus memanfaatkannya untuk melakukan kebaikan."
*****
Hadits ke-285: Tanda-tanda Hari Kiamat
ن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله ﷺ : " يتقارب الزمان ، وينقص العمل، ويلقى الشح، وتظهر الفتن، ويكثر الهرج ". قالوا : يا رسول الله، أيم هو ؟ قال : " القتل القتل ". 📚رواه البخاري 7061
Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Zaman akan semakin dekat (waktu seakan singkat), ilmu semakin berkurang, fitnah bermunculan, banyak sifat kikir dan menyebar al-Harj.” Dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apa itu (al-harj)?” Beliau menjawab, “Pembunuhan, pembunuhan.” [HR. Bukhari n0. 7061]
۞ Penjelasan:
Rasulullah ﷺ sudah mewartakan kepada kita beberapa tanda kiamat adalah:
- Berdekatannya zaman: Waktu terasa cepat dan sedikitnya keberkahan dalam zaman itu.
- Ilmu semakin berkurang, dicabutnya ilmu terjadi dengan diwafatkannya para ulama. Dijelaskan dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma
- Menjelang hari kiamat, manusia bertambah kikir karena kecintaan terhadap dunia makin besar.
- Al–harj berasal dari bahasa Habasyah (Etiopia) yang berarti pembunuhan.
Ibnu Baththal berkata, “Semua yang terkandung dalam hadits ini termasuk tanda-tanda Kiamat yang telah kita saksikan secara jelas, ilmu telah berkurang, kebodohan nampak, kebakhilan dilemparkan ke dalam hati, fitnah tersebar dan banyak pembunuhan".
Hadis ini adalah di antara bukti kenabian Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dimana beliau mengabarkan hal-hal yang akan terjadi di akhir zaman dan belum terjadi di zamannya.
*****
Hadits ke-286: Orang Mukmin Saudara bagi Mukmin Lainnya
Dari ‘Abdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar ‘Uqbah bin ‘Amir berdiri di atas mimbar seraya berucap: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ.
‘(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.’”
- HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
۞ Penjelasan:
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya" adalah inti dari konsep persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiyah), yang diisyaratkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 10 ("Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara") dan dikuatkan melalui berbagai hadis Nabi Muhammad ﷺ. Maknanya adalah sesama Muslim adalah bersaudara tanpa melihat perbedaan suku, bangsa, atau latar belakang, dan persaudaraan ini menuntut sikap saling mengasihi, menjaga kehormatan, dan membantu antar sesama tanpa menzalimi atau meninggalkannya dalam kesulitan.
Hadits ini memiliki sangat banyak pelajaran, yang semuanya bermuara pada anjuran menjaga hak-hak sesama muslim yaitu berbuat baik dan menjaga ukhuwah. Caranya adalah dengan disampaikan berbagai larangan berprilaku buruk kepada saudara sesama muslim, di antaranya adalah:
- Larangan membeli barang yang sudah dibeli saudaranya: Larangan ini berlaku bagi kita semua, khususnya bagi si pembeli; tidak boleh dia membeli barang yang sudah di beli orang lain. Juga larangan bagi si penjual; tidak boleh dia menjual barang yang sudah dia putuskan dijual ke seseorang. Tetapi, jika belum ada keputusan, alias masih penawaran maka boleh saja dia menjualnya atau menawarkan kepada orang lain; dengan kata lain boleh seorang pembeli membeli barang yang masih taraf tawar menawar dan belum dijual (baik DP atau cash) kepada orang lain.
-
Terlarangnya seorang laki-laki meminang seorang wanita yang sedang dipinang oleh laki-laki lain. Yaitu, dia meminang seorang wanita untuk menikah dengannya, setelah sebelumnya wanita tersebut dipinang oleh orang lain. Sehingga pada saat itu, sang wanita dan juga keluarganya sedang bermusyawarah atau sedang mencari informasi tentang laki-laki pertama, sebelum memutuskan untuk menerima pinangan tersebut ataukah tidak.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم