بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Syarah Kitab Riyadush Shalihin.
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abu Nafi' Sukadi, hafizhahullahu Ta'ala.
🗓┃ Hari, Tanggal : Jumat [Sebelum Maghrib], 05 September 2025 M / 12 Rabi'ul Awal 1447
🕌┃Tempat : Masjid AL-Qomar - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo
٢٢٤- باب في مَسائل من الصوم
Bab 224: Beberapa Masalah Puasa
Hadits ke-1/1242: Jika Berpuasa tetapi Lupa Makan atau Minum.
١/١٢٤٢- عَنْ أَبي هُريرةَ رَضيَ اللَّه عَنْهُ، عَن النبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ: "إِذا نَسِيَ أَحَدُكُم، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّه وَسَقَاهُ" متفقٌ عَلَيْهِ.
1242. Dari Abu Hurairah Radhiyallohu’anhu, dari Nabi , bahwasanya beliau bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu lupa lalu makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (IV/150-Fathul Bâri) dan Muslim (1155).
- Allah menghapus dosa karena lupa untuk umat Nabi Muhammad.
- Tidak apa-apa bagi orang yang makan atau minum ketika berpuasa karena lupa sehingga dia tetap dapat menyempurnakan puasanya, baik puasanya sunnah maupun puasa wajib, berdasarkan hadits ini. Barang siapa membedakan hal ini, yakni antara puasa sunnah dan wajib, sesungguhnya yang demikian itu tidak ada dalilnya.
- Termasuk dalam hukum ini orang yang terpaksa melakukan sesuatu, sementara dia tidak mampu menolaknya.
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika turun firman Allah Ta’ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim, no. 125).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Hadits ke-2/1243: Menytempurnakan Wudhu tatkala Puasa.
٢/١٢٤٣- وعن لَقِيطِ بنِ صَبِرةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ، قالَ: قلتُ: يَا رسول اللَّه أَخْبِرْني عَنِ الْوُضوءِ؟ قَالَ:"أَسْبِغِ الْوضُوءَ، وَخَلِّلْ بَيْن الأَصَابِعِ، وَبَالَغْ في الاسْتِنْشَاقِ، إِلاَّ أَنْ تكُونَ صَائماً" رواه أَبُو داود، والترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ صحيحٌ.
1243. Dari Laqith bin Shabrah Radhiyallohu’anhu, ia berkata: "Aku pernah bertanya: 'Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang wudhu?' Beliau menjawab: 'Sempurnakanlah wudhu, gosoklah celah-celah jemari, dan hiruplah air ke hidung dalam-dalam, kecuali kamu sedang berpuasa.'"
(HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan: "Hadits hasan shahih.")
- Shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (142, 2366), at-Tirmidzi (788), Ibnu Majah (407), dan yang lainnya. Saya (penulis) berkata: "Sanadnya shahih."
- Kata أَسْبِغِ الْوضُوءَ : Sempurnakanlah wudhu.
- Penjelasan tentang sebagian sunnah wudhu, yaitu menyempurnakan wudhu, menggosok celah-celah jemari kedua telapak kaki, serta menghirup air ke dalam hidup dengan kuat.
- Menghirup air ke dalam hidung dalam-dalam adalah sunnah, kecuali pada waktu berpuasa. Sebab, pada waktu berpuasa dikhawatirkan air masuk ke dalam perut.
- Orang yang berpuasa berkumur-kumur bukan sekadar membasahi kedua bibirnya seperti perbuatan kaum awam. Perbuatan kaum awam ini tidak memenuhi kategori berkumur-kumur, menyalahi syariat, dan dibuat-buat di dalam agama karena tidak seorang pun dari Sahabat dan Tabi'in yang melakukannya, bahkan Nabi juga tidak pernah memerintahkannya.
- Jika wudhu sempurna, maka akan didapatkan kesempurnaan pahala. Hal ini juga berpengaruh terhadap amalan-amalan sesudahnya, seperti shalat menjadi lebih khusyuk dan lainnya.
- Termasuk menyempurnakan wudhu: istinsak (menghirup air ke hidung), menyempurnakan kanan dulu baru kiri, menyela jari dan jenggot, menggunakan air sedikit, memijit sambil wudhu.
- Boleh menggosok gigi saat puasa.
*****
Hadits ke-3/1244: Boleh dalam Kondisi Junub dan Mendapati Waktu Fajar tatkala Puasa.
٣/١٢٤٤- وعنْ عائشةَ رضي اللَّه عَنْها، قالَتْ: كانَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يدْرِكُهُ الفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ. متفقٌ عليه.
1244. Dari Aisyah , ia berkata: "Rasulullah ﷺ pernah mendapati waktu fajar dalam kondisi junub karena (berhubungan intim) dengan istri beliau. Setelah itu beliau mandi dan berpuasa." (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/143,153-Fathul Bâri) dan Muslim (1109) (76).
Rasulullah melakukan hubungan intim di bulan Ramadhan dan mengakhirkan mandi junubnya sampai setelah terbit waktu fajar. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan hukum bahwa hal itu boleh dilakukan umatnya.
- Sebagian ulama lebih mengutamakan Ibunda Aisyah dan sebagian mengutamakan Khadijah dalam hal mana yang lebih utama.
- Aisyah Radhiyallahu’anha banyak meriwayatkan hadits yang penting.
Hadits ke-4/1245: Junub dilanjutkan Puasa
٤/١٢٤٥- وعنْ عائشةَ وأُمِّ سَلَمَةَ، رَضيَ اللَّه عنْهُما، قَالَتَا: كانَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يُصْبِح جُنُباً مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ، ثُمَّ يصُومُ"متفقٌ عليهِ.
1245. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallohu’anha, keduanya mengutarakan: "Rasulullah pernah junub bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa." (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/143,153-Fathul Bâri) dan Muslim (1109) (75).
Ummul Mukminin menyebutkan peristiwa hubungan intim suami istri ini sebagai sanggahan terhadap orang yang mengatakan bahwa melakukan hal itu dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Apabila dengan sengaja melakukan hal itu saja tidak membatalkan puasa, apalagi bagi yang lupa mandi atau tertidur (untuk mandi).
*****
٢٢٥- باب بيان فضل صوم المُحَرَّم وشعبان والأشهر الحُرمُ
Bab-225: Penjelasan Keutamaan Puasa Muharram, Sya'ban, Dan Bulan-Bulan Suci Lainnya
Hadits ke-1/1246: Puasa dan Shalat Sunnah yang Paling Utama.
١/١٢٤٦- عَنْ أَبي هُريرَةَ رضيَ اللَّه عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: "أَفْضَلُ الصِّيَامِ بعْدَ رَمضَانَ: شَهْرُ اللَّهِ المحرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاةِ بَعْد الفَرِيضَةِ: صَلاةُ اللَّيْلِ" رواه مسلمٌ.
1246. Dari Abu Hurairah Radhiyallohu’anu, dia berkata bahwa, Rasulullah bersabda: "Puasa paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam." (HR. Muslim)
Pengesahan Hadits dan penjelasannya telah diberikan pada bahasan hadits nomor (1167) dalam bab (212): "Keutamaan Qiyamul Lail".
Puasa bulan Muharram -bulan pertama dari tahun Hijriyah- adalah puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan, karena ia (Muharram) adalah permulaan tahun, maka memulai tahun tersebut dengan puasa -yang merupakan cahaya- adalah amalan yang paling utama. Karena itu seyogyanya seorang Muslim bersemangat melakukannya dan tidak meninggalnya kecuali karena uzur. Sabda beliau, "Bulan Allah", ini di antara yang menunjukkan keagungan dan kekhususan bulan Muharram dibandingkan bulan-bulan lainnya. Dan salat malam (salat tahajud) adalah salat sunah yang paling utama setelah salat wajib, karena kekhusyuan di dalamnya lebih sempurna dan lengkap dengan berkumpulnya hati dan berkhalwatnya (menyendiri) seseorang bersama Rabbnya, Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan." (Al-Muzzammil: 6), juga karena malam adalah waktu yang tenang dan waktu istirahat, jika dialihkan untuk beribadah maka akan terasa lebih berat dan susah bagi jiwa, serta akan terasa lebih letih dan lelah bagi badan, sehingga hal itu lebih pas untuk makna taklif, dan hal itu lebih utama di sisi Allah.
- Anjuran puasa sunah dan shalat sunah.
- Anjuran shalat malam.
- Shalat malam lebih utama daripada salat sunah lainnya di siang hari, berdasarkan makna yang tampak dari teks tersebut.
- Puasa yang paling dianjurkan adalah puasa yang dilakukan di bulan Muharram, seperti puasa Asyura dan lainnya.
*****
Hadits ke-2/1247: Nabi ﷺ lebih banyak berpuasa di bulan Sya’ban
٢/١٢٤٧- وعَنْ عائشةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا، قالَتْ: لَمْ يَكُنِ النبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَصُوم مِنْ شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّه كانَ يَصُوم شَعْبَانَ كلَّه. وفي رواية: كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً. متفقٌ عليه.
1247. Dari Aisyah Radhiyallohu’anha, dia berkata: "Nabi setiap bulannya belum pernah berpuasa lebih banyak daripada di bulan Sya'ban. Beliau biasa berpuasa satu bulan penuh di bulan Sya'ban." Dalam suatu riwayat: "Beliau biasa berpuasa pada bulan Sya'ban, kecuali sedikit saja." (Muttafaq 'alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/213-Fathul Bâri) dan Muslim (1156) (176).
- Menunjukkan keutamaan berpuasa di bulan Sya'ban.
- Puasa Nabi menjadi teladan bagi orang yang memang kuat untuk melaksanakannya, sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, orang yang khawatir tidak akan kuat atau khawatir puasanya terkait dengan Ramadhan, maka dimakruhkan baginya berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban, seperti penjelasan yang lalu.
- Barang siapa yang memaksakan diri dalam beribadah, dikhawatirkan akan bosan sehingga dia meninggalkannya.
- Istiqamah di dalam melaksanakan ibadah walaupun sedikit lebih utama daripada memaksakan diri melaksanakan banyak ibadah lalu terputus. Maka itulah, sedikit dengan istiqamah lebih baik daripada banyak yang terputus-putus.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم