Bismillah
📚┃Materi : KUMPULAN HADIST AKHLAK (Syarah Kitab Ahadits Akhlak, Karya Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr)
🎙┃Pemateri : Ustadz Ja'far Ad Demaky,S.Ag حفظه الله تعالى (Pengajar Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo )
🗓| Hari: Senin, 22 Juni 2026 / 7 Muharram 1448 H
🕌┃Tempat : Masjid Al Kautsar Puri Gading - Jl. Puri Gading Raya Perum Puri Gading, Dusun I, Grogol, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
📖|Daftar Isi:
أحاديث الأخلاق - كَفَالَةُ الْیَتِیمِ
Ahaditsul Akhlak - Bab 8: Mengkafil (Menyantuni) AnakYatim
Mengkafil (Meyantuni) Anak Yatim #3
Hadits ke-6: Kewajiban Menjaga Harta Anak Yatim
Dari Ibnu Abbas, semoga Allah meridai mereka berdua, beliau berkata: Ketika Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
‘Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik’ [Al-An’am: 152], dan
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا
‘Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara tidak adil…’ [An-Nisa’: 10], barangsiapa yang mengasuh anak yatim, ia akan memisahkan makanan anak yatim itu dari makanannya sendiri, dan minumannya dari minumannya sendiri, dan ia menyisakan sebagian makanan anak yatim itu sebagai pengganti.”
Maka makanan itu disimpan untuk anak yatim itu sampai ia memakannya atau dibiarkan sampai basi. Hal ini sangat membuat mereka sedih, sehingga mereka menceritakannya kepada Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam, dan Allah menurunkan firman:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ
“Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu” [Al-Baqarah: 220]. Maka mereka mencampurkan makanan mereka dengan makanan anak yatim itu dan minuman mereka dengan minuman anak yatim itu. (HR. Abu Dawud (2871), dan dinilai Hasan (baik) oleh Al-Albani.)
Beliau menjelaskan kepada mereka bahwa niatnya adalah untuk meningkatkan harta anak yatim dengan cara menjaga dan memeliharanya, serta menginvestasikannya. Beliau menjelaskan bahwa bergaul dengan mereka dalam hal makanan atau hal-hal lain diperbolehkan dengan cara yang tidak membahayakan anak yatim, karena mereka adalah saudara mereka, dan wajar bagi seorang saudara untuk bergaul dengan saudaranya. Faktor penentu dalam hal ini adalah niat dan perbuatan.
Barangsiapa yang Allah ketahui berniat untuk memperbaiki keadaan anak yatim dan tidak serakah terhadap hartanya, maka jika sesuatu masuk ke dalam kepemilikannya tanpa disengaja, maka tidak ada bahayanya. Dan barangsiapa yang Allah ketahui Niatnya, bahwa tujuannya bergaul dengan mereka adalah untuk mendapatkan akses dan mengonsumsi harta mereka, itulah yang merupakan dosa dan membuatnya terkena hukuman ilahi.
Oleh karena itu, ketika Tawus Rahimahullah ditanya tentang masalah apa pun yang berkaitan dengan anak yatim, ia akan membaca:
وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ
“Dan Allah mengetahui orang yang merusak dari orang yang memperbaiki” [Al-Baqarah: 220] (HR. Al-Bukhari (2767).
Ibn Sirin menganggap bahwa yang terpenting bagi harta anak yatim adalah agar para penasihat dan wali berkumpul di sekelilingnya untuk menentukan apa yang terbaik baginya (HR. Al-Bukhari (2767).
Hadits Ke-7: Tujuh Dosa yang Membinasakan
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menganggap mengonsumsi harta anak yatim sebagai salah satu dari tujuh dosa besar. Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridainya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ
“Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan,
الشِّرْكُ باللَّهِ، والسِّحْرُ، وقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بالحَقِّ، وأَكْلُ الرِّبا، وأَكْلُ مالِ اليَتِيمِ، والتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ المُؤْمِناتِ الغافِلاتِ.
“[1] Syirik kepada Allah, [2] sihir, [3] membunuh jiwa yang haram dibunuh, kecuali apabila ada alasan yang membenarkannya, [4] memakan harta anak yatim, [5] memakan harta riba, [6] melarikan diri dari pertempuran saat dua pasukan bertemu, [7] menuduh berzina terhadap perempuan yang baik-baik dan tidak bersalah.” (Muttafaq ‘alaih)
(HR. Al-Bukhari (2766) dan Muslim (89)).
Dan pernyataannya: “Memakan riba dan harta anak yatim,” Nabi menyebutkan memakan; karena itu adalah bentuk manfaat yang paling umum, dan tujuannya bukan khusus untuk makan, tetapi semua penggunaan uang anak yatim dilarang, kecuali yang terbaik untuknya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala berfirman tentang Bani Israel:
“Dan mereka mengambil riba, padahal mereka telah diharamkan” [An-Nisa: 161], dan Dia tidak mengatakan: “mereka memakannya.” Mengambil lebih umum daripada makan, jadi memakan riba berarti mengambilnya, baik digunakan untuk makanan, bangunan, perumahan, atau apa pun.
Wajib berbuat baik kepada anak yatim karena ia telah kehilangan ayah dan kasih sayangnya. Oleh karena itu, wajib bagi Umat Islam berkewajiban untuk memenuhi peran ayah mereka dengan memperlakukannya dengan baik dan merawatnya. Jika ia memiliki harta, harta itu harus dijaga hingga ia mencapai usia dewasa, di mana pada saat itu hartanya diberikan kepadanya secara penuh, sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُوا۟ ۚ
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. [An-Nisa: 6], hingga Allah Ta’alaa berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). [An-Nisa: 10]
Karena anak yatim lemah dan tidak dapat mempertahankan hartanya, jika seorang penindas merampasnya dan menghabiskannya, ini adalah salah satu kezaliman terbesar. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, semoga Allah meridainya, yang berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda:
اللهُمَّ إِنِّي أُحَرُجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ: الْيَتِيمِ، وَالْمَرْأَةِ،
“Ya Allah, aku prihatin dengan hak-hak dua golongan yang rentan: anak yatim dan perempuan.” [HR. Ibnu Majah (3678), dan disahihkan oleh Al-Albani].
Oleh karena itu, Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam melarang siapa pun yang lemah untuk mengelola harta anak yatim. Diriwayatkan dari Abu Dzar (semoga Allah meridainya), semoga Allah melaknatnya, bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda:
يَا أَبَا ذَرًّ، إِنِّي أَرَاكَ ضَعِيفًا، وَإِنِّي أُحِبُّ لَكَ مَا أُحِبُّ لِنَفْسِي، لَا تَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنٍ، وَلَا تَوَلَّيَنَّ مَالَ یتیم،
“Wahai Abu Dzar, aku melihatmu lemah, dan aku mencintaimu seperti aku mencintai diriku sendiri. Janganlah engkau mengurus dua orang, dan janganlah engkau mengelola harta anak yatim.” (Diriwayatkan oleh Muslim) (1826).
Beliau melarangnya karena kelemahan yang dirasakannya, dan beliau (Nabi) tidak menginginkan hal ini terjadi pada orang yang lemah, yaitu tidak mengelola harta anak yatim, agar harta tersebut tidak hilang dan terbuang sia-sia. Bukanlah suatu kekurangan jika seseorang dilahirkan sebagai yatim piatu dan tumbuh dewasa sebagai yatim piatu; bahkan, seseorang dapat dilahirkan sebagai yatim piatu dan tumbuh menjadi orang besar, menjadi salah satu hamba Allah Yang Maha Tinggi yang terbaik, paling saleh, dan paling taat.
Dan bukti yang cukup akan hal ini adalah bahwa Pemimpin Anak Adam—semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya— Pemimpin orang-orang saleh, dan teladan hamba-hamba Allah, lahir sebagai yatim piatu. Ayahnya meninggal dunia saat ia masih dalam kandungan ibunya. Kakeknya, Abdul-Muttalib, merawatnya hingga usia delapan tahun, kemudian meninggal dunia setelah itu. Pamannya, Abu Talib, kemudian merawatnya, sehingga ia, semoga kedamaian dan berkah Allah tercurah kepadanya, tumbuh sebagai yatim piatu. Allah Yang Maha Kuasa berfirman:
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَـَٔاوَىٰ
Tidakkah Dia mendapati kamu sebagai anak yatim dan menunjukkan belas kasihan kepadamu? [Ad-Duha: 6].
Mungkin sebagian dari hikmah di balik statusnya sebagai yatim piatu adalah untuk menyoroti nilai anak yatim, untuk menekankan hak-hak mereka dan pentingnya memperbaiki kondisi mereka. Mungkin ada anggapan bahwa menjadi yatim piatu adalah kekurangan dalam status seseorang, tetapi ketika Muhammad, semoga kedamaian dan berkah Allah tercurah kepadanya, menjadi nabi dan rasul, hal ini mengubah persepsi tersebut. Selalu ada tokoh-tokoh besar dalam komunitas Muslim, yang terkenal karena ilmu, kesalehan, dan pengabdian kepada masyarakat, yang tumbuh sebagai yatim piatu.
Ini menjadi pengingat bagi mereka yang merawat dan membesarkan anak yatim dengan baik.
Siapa tahu, mungkin mereka akan menjadi salah satu ulama terkemuka dalam Islam, atau salah satu hamba Allah yang paling saleh dan berbudi luhur. Kalian akan diberi pahala atas usaha kalian dalam membesarkan, membimbing, dan mendisiplinkan mereka.
Imam Ahmad, Imam Syafi'i, al-Awza'i, dan al-Bukhari semoga Allah merahmati mereka dan banyak lainnya adalah anak yatim, namun status yatim piatu mereka tidak merugikan mereka, baik dalam pendidikan maupun nasib akhir mereka. Ibn al-Jawzi, dalam bukunya "Manaqib al-Imam Ahmad" (Keutamaan Imam Ahmad), mengutip Abu Siraj ibn Khuzaymah—salah satu yang bersekolah di sekolah Ahmad—yang mengatakan bahwa ayahnya, Khuzaymah, kagum dengan akhlak dan sopan santun Ahmad. Ia berkata, "Aku menghabiskan uang untuk anak-anakku dan mendatangkan guru bagi mereka agar mereka belajar adab yang baik, namun aku melihat mereka gagal. Lihatlah Ahmad bin Hanbal, seorang anak yatim, dan lihatlah bagaimana ia tumbuh!" Ia terus merasa takjub. (Manaqib al-Imam Ahmad oleh Ibn al-Jawzi (23/1).)
Al-Humaydi berkata: Aku mendengar as-Syafi'i, semoga Allah merahmatinya, berkata: Aku adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh Ibu saya tidak punya apa-apa untuk diberikan kepada guru, dan guru itu telah setuju bahwa saya harus menjaga anak-anak laki-laki ketika dia tidak ada, dan meringankan bebannya (Akhlak dan Akhlak Al-Syafi'i karya Ibnu Abi Hatim (20/1).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم