بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
📗┃Kajian Kitab: Khulashatul Kalam 'alaa Umdatul Ahkam ┃ Download Kitab
✍┃Karya: Syaikh Abdullah Alu Bassam Rahimahullah
🗓┃Hari/Tanggal: Selasa, 1 Sya'ban 1447 / 20 Januari 2026
🎙┃Bersama Ustadz Mohammad Alif, Lc. M.Pd 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱 - Staff Pengajar Ma'had Imam Bukhari Solo
🕌┃Tempat: Masjid Al-Ikhlash Jl. Adi Sucipto - Kerten Solo
📖 ┃Daftar Isi:
بَابٌ فَى الْكَفَنِ
Bab: Kain Kafan
📖 Hadits ke-155: Sifat Kain Kafan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-155:
- Gambaran kain kafan Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak diberi baju atau sorban, dan bahwa ini adalah cara yang paling lengkap.
- Putih adalah warna yang lebih disukai untuk kain kafa (Ijmak para ulama – Imam Nawawi Rahimahullah).
- Diperbolehkan menambah jumlah yang wajib, meskipun si mayit memiliki hutang atau ahli waris tidak menyetujui.
- Untuk wanita 5 lembar kain dan 3 lembar untuk laki-laki.
*****
بَابٌ فَى صِفَةِ تَغْسَىلِ الْمَىتِ وَتَشْيِيعِ الْجِنَازَةِ
Bab: Sifat Memandikan Jenazah dan Mengurus Jenazah
📖 Hadits ke-156: Cara Mengurus Jenazah
Dari Umm Atiyyah al-Ansariyyah, yang berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam mendatangiku ketika putrinya, Zanab wafat, dan beliau bersabda:
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا، أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الآخِرَةِ كَافُورًا -أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ-، فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي
Mandikanlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, atau lebih, jika menurut kalian perlu, menggunakan air yang dicampur bidara (sidr), dan tambahkan kapur barus -atau sedikit kapur barus- pada kali terakhir. Kemudian apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku.
قَالَتْ: فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: «أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ»، وَقَالَتْ: وَجَعَلْنَا رَأْسَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونٍ.
Setelah selesai, kami pun segera memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain sarung beliau kepada kami sambil bersabda, "Jadikanlah ia sebagai kainnya yang paling dalam." Kami juga mengepang rambutnya menjadi tiga.
وَفى رواية ((أَوْسَبْاً)) وقال: ((إِبْدَأْنَ بمَِيَاَمِنِهاَ وَمَوَاضِعِ الْوُضُوء مِنْهاَ)) وَأنَّ أُمَّ عَطِيَّةً قَالَتْ: وَجَعَلْنَا رَأْسَهَا ثَلاَثَةَ قُرُونِ.
Dan dalam riwayat lain, “Atau tujuh kali.” Dan beliau bersabda, “Mulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhu di atasnya.” Dan Umm ‘Altiyyah berkata, “Kami juga mengepang rambutnya menjadi tiga.”
- Makna سِدْرٍ: Itu adalah pohon bidara, dan daunnya digunakan untuk mencuci setelah ditumbuk.
- Makna كَافُورً: Sejenis parfum yang mengeraskan tubuh. Dia memberikan telinganya kepadaku.
- Makna حِقْوَهُ: Tempat di mana kain sarung menempel, dan juga digunakan untuk merujuk pada kain sarung itu sendiri. Kami memakainya: Kain sarung adalah pakaian yang paling dekat dengan tubuh. Artinya, biarkan pakaianku menempel di tubuhnya.
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-156:
- Kewajiban memandikan jenazah Muslim.
- Bahwa seorang wanita hanya boleh dimandikan oleh wanita, dan sebaliknya, kecuali untuk seorang pria dengan istrinya.
- Jenazah hendaknya dimandikan tiga kali; jika tidak memungkinkan, lakukan lebih banyak, dan pencucian terakhir haruslah ganjil.
- Tambahkan sidr (daun pohon bidara) ke dalam air, dan oleskan parfum pada pencucian terakhir.
- Mulailah dengan memandikan bagian-bagian tubuh.
- Rambut hendaknya dikepang tiga kali dan diletakkan di belakang jenazah.
****
📖 Hadits ke-157: Mengurus Jenazah Saat Ihram
Dari Abdullah ibn Abbas raḍiyallāhu 'anhumā, dia berkata:
عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما قال: «بينما رجل واقف بِعَرَفَةَ، إذ وقع عن راحلته، فَوَقَصَتْهُ -أو قال: فَأوْقَصَتْهُ- فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اغْسِلُوهُ بماء وسدر، وكَفِّنُوهُ في ثوبيه، ولا تُحَنِّطُوهُ، ولا تُخَمِّرُوا رأسه؛ فإنه يُبْعَثُ يوم القيامة مُلبِّياً»
"Tatkala ada seseorang sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari untanya dan lehernya patah hingga meninggal. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain (ihram)nya, jangan kalian memberinya wewangian dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan di hari kiamat kelak dalam keadaan bertalbiyah!"
وفى رواية: ((وَلاَ تُخَمِّرُوا وَجهَهُ وَلاَ رَأْسَهُ)).
Dan dalam riwayat lain: “Dan jangan tutupi wajahnya, dan jangan pula Kepalanya”.
Penulis, semoga Allah meridainya, berkata: الوقص "Al-Waqas" berarti patah lehernya.
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-157:
- Kewajiban memandikan jenazah, dan bahwa itu adalah kewajiban berjamaah [kifayah].
- Kebolehan seseorang yang sedang ihram melakukan ghusl (mandi).
- Pentingnya menjaga kebersihan jenazah.
- Berubahnya air dengan sesuatu yang suci, air tersebut tidak berubah dari keadaannya menjadi pembersih bagi hal-hal lain.
- Kewajiban mengkafani jenazah.
- Larangan menutupi kepala jenazah laki-laki yang sedang ihram, dan wajah jenazah perempuan.
- Larangan memakai parfum bagi orang yang sedang ihram, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, laki-laki maupun perempuan.
- Orang yang sedang ihram tidak dilarang menggunakan barang-barang yang tidak mengandung parfum, seperti alat atau tanaman untuk mencuci dan sabun.
- Keutamaan orang yang meninggal dalam keadaan ihram, dan jika seseorang memulai suatu perbuatan baik dan terhenti sebelum selesai, niatnya tetap diterima.
*****
📖 Hadits ke-158: Perintah Menyegerakan Pengurusan Jenazah
Dari Abu Hurairah raḍiyallāhu 'anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. 1315).
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-158:
- Dianjurkan untuk mempercepat persiapan dan pengangkutan jenazah kecuali jika kematian terjadi secara tiba-tiba, dalam hal ini dianjurkan untuk berhati-hati.
- Anjuran untuk berteman dengan orang-orang saleh dan menjauhi orang-orang jahat.
*****
📖 Hadits ke-159: Larangan Ziarah Kubur bagi Wanita
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
Ummu 'Athiyah Al-Anshariyyah ss -termasuk sahabat yang mulia dari kalangan wanitamemberitahukan bahwa Nabi ﷺ melarang kaum wanita mengantar jenazah karena mereka mempunyai perasaan yang sangat halus dan mudah terharu, tidak mempunyai kesabaran seperti pria yang sanggup menerima musibah yang datang kepadanya. Tetapi, Ummu ' Athiyyah memahami tanda-tanda situasi bahwa larangan ini bukan larangan yang keras, yakni tidak menunjukkan keharamannya.
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-159:
- “Wanita dilarang mengikuti atau mengantar jenazah. Hal ini “mencakup mengantar sampai ke tempat penyiapan (perawatan jenazah), tempat menshalatinya maupun mengantar sampai ke pemakaman.
- Sebab larangan ini, karena wanita tidak sanggup menguasai dirinya tatkala menyaksikan pemandangan yang sangat menyedihkan dan menggugah perasaan sehingga dikhawatirkan mereka akan mengeluarkan kata-kata benci kepada takdir dan keluh kesah yang bertentangan dengan kewajiban untuk bersabar.
- Menurut hukum asal, larangan itu berarti haram, tetapi Ummu 'Athiyah memahami dari situasi bahwa larangan mengantar jenazah bagi kaum wanita bukan larangan yang — keras (tidak haram).
- Menurut Ibnu Daqiq 'Ied: “Banyak hadits-hadits yang menunjukkan larangan yang lebih keras (bagi perempuan) untuk, mengantar-jenazah dibanding hadits ini”
- Sebagian pendapat melarang ziarah kubur bagi wanita, dengan dalil:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Ahkamul Janaiz)
- Sebagian membolehkan, dengan dalil:
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim)
Sisi pendalilan: Hadits di atas berlaku umum disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Dan bolehnya wanita berziarah kubur, dengan catatan aman dari fitnah, yang dimaksud dengan fitnah, berupa potensi terjatuh dalam meratap dan ikhtilat di kuburan dsb.
*****
بَابٌ فى مَوْقِفِ الِامَامِ مِنْ الْمَيِّتِ
Bab: Posisi Imam Terhadap Orang yang Meninggal
📖Hadits ke-160: Posisi imam terhadap wanita yang meninggal
Dari Samurah ibn Jundub (semoga Allah meridainya), dia berkata:
صَلَّيْت وراء النبي صلى الله عليه وسلم على امرأة ماتت في نِفَاسِهَا فقام في وَسْطِهَا
"Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu." [Muttafaqun alaihi].
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-160:
- Kewajiban shalat jenazah.
- Posisi imam terhadap wanita yang meninggal adalah di tengah-tengahnya. (bagi laki-laki di bagian kepala).
- Sekalipun seorang wanita yang meninggal saat melahirkan atau nifas dianggap sebagai syahid, jenazahnya tetap harus dimandikan dan shalat jenazah tetap dilaksanakan untuknya.
*****
بَابٌ فِي تَحْرِيمِ التَّسَخُّطِ بِالفِعْلِ وَالْقَوْلِ
Bab: Larangan mengungkapkan ketidakpuasan melalui tindakan dan ucapan
📖Hadits ke-161: Larangan meratap, mencukur rambut, dan merobek-robek pakaian.
Dari Abu Musa - Abdullah ibn Qays - semoga Allah meridainya – dia berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah). [HR. Bukhari No. 1296]
*****
📖Hadits ke-162: Larangan memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan histeris.
Dari Abdullah ibn Mas'ud, semoga Allah meridainya, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, yang bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ، وَشَقَّ الجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ
"Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)." [HR. Bukhari No. 1294].
- Wanita yang meratap الصَّالِقَةِ: Wanita yang meninggikan suaranya dalam ratapan dan tangisan karena musibah.
- Wanita yang mencukur rambutnya الحَالِقَةِ: Wanita yang mencukur rambutnya karena kesedihan.
- Wanita yang merobek pakaiannya الشَّاقَّةِ: Wanita yang merobek pakaiannya karena ketidakpuasan terhadap ketetapan Allah. Praktik kebodohan pra-Islam (Jahiliyyah) adalah meratap.
💡Faedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-161 dan 162:
- Dilarang mengungkapkan ketidakpuasan terhadap ketetapan Allah yang menyakitkan, baik melalui ucapan maupun perbuatan, dan ini adalah dosa besar.
- Dilarang meniru praktik kebodohan jahiliyah yang tidak diizinkan oleh hukum Islam.
- Tidak ada yang salah dengan kesedihan dan tangisan, karena ini adalah ungkapan rahmat yang diberikan Allah dan tidak bertentangan dengan kesabaran terhadap ketetapan Allah.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم