Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

📗Kajian Kitab: Khulashatul Kalam 'alaa Umdatul Ahkam  ┃  Download Kitab
Karya: Syaikh Abdullah Alu Bassam Rahimahullah
🗓Hari/Tanggal: Selasa, 15 Sya’ban 1447 / 3 Februari 2026
🎙Bersama Ustadz Mohammad Alif, Lc. M.Pd  𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱  - Staff Pengajar Ma'had Imam Bukhari Solo
🕌┃Tempat: Masjid Al-Ikhlash Jl. Adi Sucipto - Kerten Solo
📖 ┃Daftar Isi:

 



بَابٌ فِي تَحْرِيمِ التَّسَخُّطِ بِالفِعْلِ وَالْقَوْلِ
Bab: Larangan mengungkapkan ketidakpuasan melalui tindakan dan ucapan

Hadits ke-163: Haramnya Membangun Masjid di Atas Kuburan

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عَنْهَا قالت: لَمَّا اشتَكَى النَبي صلى الله عليه وسلم ذَكَرَ بعْضُ نِسَائِهِ كَنِيسَة رَأتْهَا بأرض الحَبَشةِ يُقَالُ لَهَا " مَارِيَةُ " وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأمُّ حَبيبَةَ أتتا أرْضَ الحَبَشَةَ فَذَكَرَتَا من حُسْنِهَا وَتَصَاوير َ (١) فِيهَا، فَرَفَعَ رَأسَهُ صلى الله عليه وسلم وَقالَ:

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Tatkala Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sakit maka sebagian istrinya ada yang menyebut-nyebut gereja yang pernah di lihatnya waktu hijrah di negeri Habsah. Gereja itu di sebut dengan Maria. Adalah Umu Salamah dan Umu Habibah keduanya pernah ikut hijrah ke negeri Habsah. Keduanya mengingat tentang keindahan serta gambar-gambar yang ada di dalamnya. Aisyah mengatakan: “Maka Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya seraya bersabda:

أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا , ثم صَوَّرُوا تِلْكَ الصُّوَرَ , أُولَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ الله

“Mereka adalah orang-orang yang apabila ada orang Sholeh yang meninggal lantas mereka membangun masjid di atas kuburannya, kemudian mereka menggambar dengan gambar-gambar seperti itu. Mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari kiamat nanti”.

📖 HR. Bukhari no: 416, 422, Muslim no: 66, Nasa’i no: 115.

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits163:

  1. Haramnya membangun di atas kuburan karena itu termasuk cara-cara yang menjerumuskan kepada kesyirikan.
  2. Haram membuat gambar makhluk yang bernyawa, terutama orang-orang Shaleh karena khawatir akan berlebihan terhadap mereka.
  3. Barang siapa melakukan ini, ia termasuk makhluk yang paling buruk di sisi Allah.

*****

Hadits ke-164: Haramnya Membangun Masjid di Atas Kuburan seperti Yahudi dan Nasrani

عن عَائشة رَضي الله عَنْهَا قالت قَالَ رَسول الله صلى الله عليه وسلم في مرضه الذي لم يقم منه: " لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد ". قالت: ولولا ذلك لأبرز قبره. غير أنه خُشي أن يُتَّخذ مسجداً.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika sakit saat menjelang kematian beliau,

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا

“Allah melaknat Yahudi dan Nashrani, karena mereka menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid.”

📖 HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529.

Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

وَلَوْلاَ ذَلِكَ لأَبْرَزُوا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَى أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا

“Seandainya bukan karena alasan itu tentu kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ditampakkan di luar rumah. Namun karena khawatir saja kubur beliau dijadikan masjid.”

📖 HR. Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 529.

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits 164:

  1. Larangan yang tegas dan peringatan yang keras terhadap menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan berniat untuk shalat di sana, karena ini adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan Nasrani.
  2. Shalat di kuburan adalah jalan menuju penyembahan berhala.
  3. Allah melindungi Nabi-Nya, semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya, dari melakukan bid'ah, dan para sahabatnya serta orang-orang setelahnya mencegah kuburan mulianya digunakan sebagai tempat shalat.

*****

Hadits ke-165: Besarnya Pahala Mengurus Jenazah

عَنْ أبي هُريرة رَضِيَ الله عَنْهُ قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من شَهدَ الْجَنَازَةَ حَتًى يُصَلَى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاط، وَمن شَهدَهَا حَتَّى تُدْفَن فَلَهُ قيرَاطَانِ ".قيل: وَمَا القيرَاطَانِ؟ قالْ: "مِثل الْجَبَلين العظيمَين ".ولـ "مسلم " "أصْغَرُهمَا مِثْل جَبل أحُدٍ".

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga ikut menguburkannya, maka baginya pahala dua qirath.” Ditanyakan kepada beliau, “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.”

Dalam riwayat Muslim: “Yang terkecil daru dua qirath itu ukurannya seperti gunung Uhud”.

📖 HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945.

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits 165:

  1. Keutamaan yang besar dalam shalat atas jenazah dan mengiringinya hingga dikuburkan.
  2. Bagi orang yang shalat dan mengiringi jenazah akan diperoleh pahala yang hanya Allah yang mengetahui nilainya.
  3. Dalam shalat atas jenazah dan mengiringi jenazah merupakan kebaikan terhadap jenazah dan juga bagi yang shalat dan bagi yang mengiringi.
  4. Rahmat Allah bagi jenazah di mana Allah mendorong untuk memperbanyak syafaat baginya dengan pahala dari-Nya.

Kitab Shiyam - كِتاب الصيَام

Hadits ke-174: Larangan Mendahului Puasa Ramadhan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali seseorang yang punyakebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1914 dan Muslim no. 1082).

Diriwayatkan oleh Tirmizi, (686) dan Nasa’I, (2188) dari Ammar bin Yasir radhiallahu’anhu berkata,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يَشُكُّ فِيهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Siapa yang berpuasa di hari yang diragukan orang-orang, maka dia telah berbuat kemaksiatan kepada Abu Al-Qasim (Rasulullah) sallallahu alaihi wa sallam.”

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits 174:

  1. Larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan adalah untuk membedakan puasa wajib dari puasa sunnah.
  2. Hal ini diperbolehkan bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti terbiasa puasa hari Senin atau Kamis.

*****

Hadits ke-175: Puasa Ramadhan dengan Melihat Hilal

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَرَ رَضي الله عنهُمَا قَالَسَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقول: " إذا رَأَيْتمُوه فَصُومُوا، وَإذا رَأَيْتُمُوه فَأفْطِروُا، فَإنْ غُمَّ عَليْكم فاقْدُرُوا لَهُ".

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal), maka berbukalah, jika tertutup oleh mendung, maka hitunglah (Genapkan Sya’ban 30 hari)."

[HR. Bukhari no. 1900 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ

Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga  puluh hari.”

[HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.]

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits 175:

  1. Kewajiban berpuasa Ramadan bergantung pada terlihatnya bulan sabit (hilal) – Ru’yatul hilal, demikian pula kewajiban berbuka puasa.
  2. Jika hilal tidak terlihat, mereka tidak berpuasa kecuali setelah genap tiga puluh hari bulan Sya'ban.

*****

Hadits ke-176: Keutamaan Makan Sahur

عَنْ أنس ْبنِ مَالِكٍ رَضي الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسول اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمْ:

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.

 (Muttafaqun ‘alaih dan Musnad Ahmad #13062)

Para ulama menjelaskan bahwa keberkahan dalam hal ini mencakup dua makna:

  • Sahur: Makanan sahur
  • Suhur: Waktu makan sahur

Hadits ke-177: Waktu Makan sahur

عَنْ انس بْنِ مَالِكٍ عَنْ زيْد بْن ثَابِتٍ رَضَي الله عَنْهُمَا قال: 

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata :

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : قُلْتُ : كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ : قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ

“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat. Anas berkata, Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?”. Dia menjawab : ‘seperti lama membaca 50 ayat’” (HR. Bukhari dan Muslim)

💡 Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits 176-177:

  1. Keutamaan makan sahur karena keberkahan agama dan duniawinya.
  2. Keutamaan menunda sahur hingga menjelang subuh, karena waktu untuk berpuasa (imsak) adalah saat fajar terbit.
  3. Keutamaan bersegera melaksanakan shalat subuh (Fajr).

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini