Menunaikan ibadah haji ke Baitullah, siapa yang tidak menginginkannya? Selain janji manis pahalanya yang begitu menggiurkan, juga kerinduan terhadap Ka’bah yang selalu membayangi hati setiap muslim.
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjanjikan,
“الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ”.
“Haji yang mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Namun kenyataannya, untuk sampai ke tanah suci tidaklah semudah yang diangankan. Faktor penghalang utamanya adalah biaya besar yang harus dikeluarkan untuk mewujudkan mimpi indah tersebut. Sehingga kebanyakan orang terpaksa rela memendam dalam-dalam cita-cita mulia tersebut.
Tidakkah ada alternatif pengganti bagi orang-orang yang bernasib ‘kurang baik’ itu?
Sebagaimana telah maklum, Allah itu maha pemurah dan maha luas karunia-Nya. Di antara bentuk kemahamurahan-Nya, Dia memberikan amalan-amalan lain yang pahalanya sepadan dengan pahala ibadah haji, padahal pelaksanaannya tidak harus menggelontorkan biaya besar.
Di antara amalan tersebut adalah:
1. Pergi ke masjid untuk belajar agama atau mengajarkannya
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
“مَنْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ فَلَهُ أَجْرُ حَاجٍّ تَامِّ الْحِجَّةِ”.
“Barang siapa pergi ke masjid, tanpa ada maksud lain kecuali untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya; niscaya ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna”. HR. Al-Hakim dari Abu Umamah radhiyallahu’anhu dan dikuatkan oleh al-‘Iraqy, adz-Dzahaby serta al-Albany.
2. Duduk di masjid untuk berdzikir hingga matahari terbit lalu shalat dua rakaat
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bertutur,
“مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ، ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ؛ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ … تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ”.
“Barang siapa shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk berdizikir (mengingat) Allah hingga matahari terbit, lalu shalat dua raka’at; maka ia akan mendapatkan seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna, sempurna”. HR. Tirmidzy dari Anas radhiyallahu’anhu dan dinilai hasan oleh al-Albany.
Catatan penting: keterangan di atas sama sekali bukan dalam rangka untuk menggembosi semangat menunaikan ibadah haji. Jangan dimanfaatkan oleh orang-orang kaya yang pelit untuk mencari alasan tidak pergi berhaji! Namun kajian ini guna menggambarkan betapa banyaknya pintu-pintu kebaikan dan alangkah luasnya karunia Allah ta’ala.
Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA
Safar adalah aktivitas yang melelahkan sekaligus menyenangkan. Dari sisi lelahnya, Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:
السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ
Safar merupakan secuil dari adzab. HR. al-Bukhari, no. 1084, 3001, 5429, dan Muslim, no. 1927.
Sedang dalam sisi senangnya, orang yang safar akan mendapat ilmu baru, teman baru, pengalaman baru, dan hal-hal lain yang baru.
KEBIASAAN ULAMA
Safar dari satu negeri ke negeri lain atau dari kota ke kota lain dalam rangka menuntut ilmu merupakan kebiasaan para ulama. Dan hingga saat ini –alhamdulillâh- banyak para penuntut ilmu yang rela berpisah dengan keluarga dan saudara untuk merantau jauh demi mencari ilmu agama, semoga Allah merahmati mereka. Sehingga para ulama banyak yang memiliki syair yang membahas seputar safar, dan di antara mereka adalah Imam asy-Syafi’i -rahimahullah-.
Kemudian, apabila kita pelajari dengan baik tuntunan dan petunjuk Nabi -shollalahu alaihi wa sallam- dalam hal safar ternyata ada banyak sekali. Sebagiannya masih diterapkan oleh kaum muslimin. Namun sebagian yang lain mulai terlupakan dan ditinggalkan. Dan di antara sunnah Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- yang telah banyak dilupakan adalah shalat dua rakaat di masjid sepulang dari safar. Yang mana seseorang yang baru pulang dari safar disunnahkan untuk pergi ke masjid terdekat dari rumahnya kemudian mengerjakan shalat dua rakaat, baru setelah itu ia pulang ke rumah.
Siapakah Ulama Ahlul Hadits?
Saudara pembaca, semoga Allah subhanahu wa ta’ala menganugerahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Begitu banyaknya perselisihan di kalangan umat islam. Demikian banyaknya manhaj (metode dalam berpikir, beramal dan berdakwah) dari kelompok-kelompok yang hendak memperbaiki umat ini dan semuanya mengklaim diatas kebenaran, membuat umat islam semakin bingung siapakah sesungguhnya yang bisa dijadikan rujukan, tempat bertanya dan mencari pemecahan masalah dan problematika umat ini.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan wasiat sekaligus jalan keluarnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup sepeninggalku nanti niscaya akan melihat perselisihan yang begitu banyak (dalam memahami agama ini). Oleh karena itu, wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan sunnahku (jalanku) dan sunnah Khulafa` Ar Rasyidin yang terbimbing. Berpegang teguhlah dengannya. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ad Darimi, Ibnu Majah, dan lainnya. Dari shahabat Al Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu. Shohih, lihat Irwa`ul Ghalil, hadits no. 2455)
Mukaddimah
Yang dimaksud dalam kajian ini adalah bagian ke-dua dari klasifikasi berita yang diterima, yaitu Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen).
Barangkali sebagian kita sudah pernah membaca atau mendengar tentang istilah ini, namun belum mengetahui secara persis apa yang dimaksud dengannya, siapa yang pertama kali mempopulerkannya, buku apa saja yang banyak memuat bahasan tentangnya?
Itulah yang akan kita coba untuk mengulasnya secara ringkas tapi padat, insya Allah.
Definisi
a. Secara bahasa (etimologi)
Kata Hasan (حسن) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata al-Husn (اْلحُسْنُ) yang bermakna al-Jamâl (الجمال): kecantikan, keindahan.
b. Secara Istilah (teriminologi)
Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama hadits mengingat pretensinya berada di tengah-tengah antara Shahîh dan Dla’îf. Juga, dikarenakan sebagian mereka ada yang hanya mendefinisikan salah satu dari dua bagiannya saja.
Berikut beberapa definisi para ulama hadits dan definisi terpilih:
1. Definisi al-Khaththâby : yaitu, “setiap hadits yang diketahui jalur keluarnya, dikenal para periwayatnya, ia merupakan rotasi kebanyakan hadits dan dipakai oleh kebanyakan para ulama dan mayoritas ulama fiqih.” (Ma’âlim as-Sunan:I/11)
2. Definisi at-Turmudzy : yaitu, “setiap hadits yang diriwayatkan, pada sanadnya tidak ada periwayat yang tertuduh sebagai pendusta, hadits tersebut tidak Syâdzdz (janggal/bertentangan dengan riwayat yang kuat) dan diriwayatkan lebih dari satu jalur seperti itu. Ia-lah yang menurut kami dinamakan dengan Hadîts Hasan.” (Jâmi’ at-Turmudzy beserta Syarah-nya, [Tuhfah al-Ahwadzy], kitab al-‘Ilal di akhirnya: X/519)
3. Definisi Ibn Hajar: yaitu, “Khabar al-Ahâd yang diriwayatkan oleh seorang yang ‘adil, memiliki daya ingat (hafalan), sanadnya bersambung, tidak terdapat ‘illat dan tidak Syâdzdz, maka inilah yang dinamakan Shahîh Li Dzâtih (Shahih secara independen). Jika, daya ingat (hafalan)-nya kurang , maka ia disebut Hasan Li Dzâtih (Hasan secara independen).” (an-Nukhbah dan Syarahnya: 29)
Syaikh Dr.Mahmûd ath-Thahhân mengomentari, “Menurut saya, Seakan Hadits Hasan menurut Ibn Hajar adalah hadits Shahîh yang kurang pada daya ingat/hafalan periwayatnya. Alias kurang (mantap) daya ingat/hafalannya. Ini adalah definisi yang paling baik untuk Hasan. Sedangkan definisi al-Khaththâby banyak sekali kritikan terhadapnya, sementara yang didefinisikan at-Turmudzy hanyalah definisi salah satu dari dua bagian dari hadits Hasan, yaitu Hasan Li Ghairih (Hasan karena adanya riwayat lain yang mendukungnya). Sepatutnya beliau mendefinisikan Hasan Li Dzâtih sebab Hasan Li Ghairih pada dasarnya adalah hadits lemah (Dla’îf) yang meningkat kepada posisi Hasan karena tertolong oleh banyaknya jalur-jalur periwayatannya.”