Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃Ahad, 3 Mei 2026 / 15 Dzulqa’dah 1447 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura
📖┃Daftar Isi:

 



Istinja dan Adab-Adabnya - Bagian 5

Telah berlalu pembahasan mengenai beberapa Adab Buang Hajat Selanjutnya:

Istinja dengan Tangan Kiri

Orang yang buang hajat menggunakan tangan kirinya untuk membersihkan tempat dengan air, bukan dengan tangan kanan untuk hal ini, sebagaimana dimakruhkan baginya menyentuh kemaluannya dengannya.

Jika perlu memegang kemaluan untuk membersihkannya dengan batu dan sejenisnya dari benda padat, ia memegang benda padat dengan tangan kanannya tanpa menggerakkannya, dan memegang kemaluan dengan tangan kiri dan menggerakkannya untuk membersihkan tempat tersebut.

Diriwayatkan oleh Bukhari (153) dan Muslim (267) dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ

"Jika salah seorang dari kalian buang air kecil maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan beristinja dengan tangan kanannya."

Bersuci dari Hadats

Makna hadats: Hadats secara bahasa adalah sesuatu yang baru terjadi. Secara syar'i adalah perkara i'tibari (anggapan) yang melekat pada anggota tubuh yang menghalangi sahnya shalat dan yang semakna dengannya, selama tidak ada rukhshah.

Hadats juga digunakan untuk menyebut pembatal wudhu yang akan kita bicarakan nanti, dan juga untuk menyebut yang mewajibkan mandi.

Pembagian Hadats

Hadats terbagi menjadi dua bagian: hadats kecil dan hadats besar.

  • Hadats kecil: adalah perkara itibari (anggapan) yang melekat pada empat anggota tubuh manusia yaitu: wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki, yang menghalangi sahnya shalat dan sejenisnya, dan hadats ini dihilangkan dengan wudhu, sehingga manusia menjadi siap untuk shalat dan sejenisnya.
  • Hadats besar: adalah perkara i'tibari (anggapan) yang melekat pada seluruh tubuh yang menghalangi sahnya shalat dan yang semakna dengannya, dan hadats ini dihilangkan dengan mandi sehingga manusia menjadi layak untuk apa yang terlarang baginya.

*****

WUDHU

Definisi Wudhu

Wudhu secara bahasa diambil dari kata wudha'ah (الوضاءة) yang berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan secara syara', wudhu adalah nama untuk perbuatan yaitu menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan disertai niat.

Dan al-wudhu' adalah nama untuk air yang digunakan berwudhu, dinamakan demikian karena memberikan kecerahan pada anggota-anggota yang dicuci dan membersihkannya.

Rukun Wudhu

Rukun wudhuk ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan beserta siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki beserta mata kaki, dan tertib.

Dasar disyariatkannya wudhu dan rukun-rukunnya adalah firman Allah Ta'ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (Al-Ma'idah: 6).

Niat Wudhu

  1. Niat: Karena wudhu adalah ibadah, dan dengan niat ibadah dapat dibedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى،

"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya"

[Diriwayatkan oleh Bukhari: 1, dan Muslim: 1907].

Artinya ibadah tidak sah dan tidak dianggap secara syar'i kecuali jika diniatkan, dan orang mukallaf tidak mendapatkan pahalanya kecuali jika ikhlas di dalamnya.

➲ Pengertian niat: Niat secara bahasa berarti menyengaja. Sedangkan secara syara' yaitu: menyengaja sesuatu yang disertai dengan perbuatannya.

➲ Tempat niat: Tempat niat adalah di hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan.

➲ Cara berniat: Caranya adalah dengan mengatakan di dalam hatinya: saya niat fardhu wudhu, atau mengangkat hadats, atau menghalalkan shalat.

➲ Waktu niat: Waktunya adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah, karena itu adalah awal wudhu.

Bersambung InshaAllah...

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini