Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ

📚┃Materi : Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam #3
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abdul Fattach Imaduddin S.Pd.I hafizhahullahu.
🗓┃ Hari, Tanggal : Sabtu [Sebelum Maghrib], 11 Oktober 2026 M / 29 Rabi’ul Akhir 1448 H
🕌┃Tempat : Masjid AL-Qomar - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo
📖┃Daftar Isi:


Syarah Umdatul Ahkam | Lanjutan Hadits Keempat, Hadits Kelima dan Keenam  | Bab Thaharah

 

Mukadimah

Bismillahirrahmanirrahim.

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَىٰ يَوْمِ الدِّينِ

Segala puji bagi Allah. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du.

Pendahuluan

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang telah diberikan sehingga kita dapat kembali melanjutkan kajian kitab Umdatul Ahkam min Kalam Khairil Anam, karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah.

Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas hadis keempat. Pada kesempatan ini, pembahasan dilanjutkan dengan hadis kelima dan keenam yang berkaitan dengan adab bersuci, larangan buang air kecil di air yang tergenang, serta tata cara menyucikan bejana yang dijilat anjing.

1. Pelajaran dari Hadis Keempat: Adab Bersuci dan Kewajiban Mengikuti Sunnah

Dalam hadis keempat kitab Umdatul Ahkam, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وُضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.

“Apabila salah seorang di antara kalian berwudu, hendaklah ia memasukkan air ke hidungnya, kemudian mengeluarkannya. Barang siapa beristijmar, hendaklah ia melakukannya dengan bilangan ganjil. Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air untuk berwudu, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”  (HR. Bukhari no. 162).

Hadis ini memuat beberapa pelajaran penting tentang bersuci.

a. Memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang berwudu untuk memasukkan air ke hidung, kemudian mengeluarkannya. Memasukkan air ke hidung disebut istinsyaq, sedangkan mengeluarkannya disebut istintsar.

Pembahasan ini berkaitan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang wudu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, sapulah kepalamu, dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”  (QS. Al-Ma’idah [5]: 6).

Ayat ini menjadi dasar pembahasan tentang membasuh wajah dalam wudu. Dalam penjelasan ustadz, hidung dan mulut termasuk bagian wajah sehingga berkumur-kumur (madmadah) dan memasukkan air ke hidung merupakan bagian dari pembahasan penyempurnaan bersuci.

b. Beristijmar dengan bilangan ganjil

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Barang siapa beristijmar, hendaklah ia melakukannya dengan bilangan ganjil.”

Istijmar adalah membersihkan najis setelah buang hajat menggunakan benda yang dapat digunakan untuk membersihkan, seperti batu atau tisu. Adapun membersihkan dengan air disebut istinja.

Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan tiga, lima, atau tujuh kali usapan sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan kebersihan dan ketentuan bersuci.

c. Mencuci tangan setelah bangun tidur

Bagian berikutnya dari hadis tersebut berisi perintah mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana air untuk berwudu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan alasannya:

فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

“Karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”

Hadis ini mengajarkan kehati-hatian dalam bersuci. Seseorang diperintahkan mencuci kedua tangannya setelah bangun tidur sebelum memasukkannya ke dalam bejana, sebagaimana dijelaskan pula dalam riwayat Muslim yang menyebutkan mencuci tangan tiga kali.

d. Jangan memperolok-olok atau menolak sunnah

Ustadz menyampaikan sebuah kisah yang dinukil dari kitab Bustānul ‘Ārifīn karya Imam An-Nawawi. Kisah tersebut menceritakan seseorang yang mengingkari hadis tentang mencuci tangan setelah bangun tidur. Ia berkata bahwa dirinya mengetahui tempat tangannya bermalam, sebab tangannya hanya berada di tempat tidur.

Dalam kisah yang disampaikan tersebut, orang itu kemudian mengalami kejadian yang luar biasa sebagai peringatan atas sikapnya. Kisah ini disampaikan sebagai pelajaran agar seorang Muslim tidak meremehkan atau memperolok-olok hadis Nabi. Kisah tersebut merupakan nukilan dalam kajian, bukan dalil tersendiri untuk menetapkan hukum.

Pelajaran utamanya adalah bahwa ketika telah jelas suatu perintah dari Allah dan Rasul-Nya, seorang Muslim hendaknya menerimanya dengan tunduk dan taat, bukan menjadikannya bahan olok-olok.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” QS. An-Nur [24]: 63.

Allah juga berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.”  (QS. An-Nisa’ [4]: 115).

Oleh karena itu, sikap seorang Muslim ketika mendapatkan perintah yang sahih dari Allah dan Rasul-Nya adalah sami‘na wa atha‘na, yakni kami mendengar dan kami taat. Jangan sampai seseorang menolak petunjuk hanya karena belum memahami hikmah di baliknya.

2. Hadis Kelima: Larangan Buang Air Kecil di Air yang Tergenang

Selanjutnya, kita masuk ke hadis kelima dalam kitab Umdatul Ahkam. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ. 

 وَلِمُسْلِمٍ: لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ

 Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.”  (HR. Muslim, no. 283).

Air yang dimaksud adalah air yang diam atau tergenang, tidak mengalir seperti air di kolam atau bak penampungan.

Dari dua redaksi tersebut, ustadz menjelaskan dua hal yang perlu diperhatikan.

a. Tidak buang air kecil di air tergenang yang digunakan untuk mandi

Seseorang tidak boleh buang air kecil di air tergenang yang akan digunakannya untuk mandi. Perbuatan ini dapat menyebabkan air terkena najis dan mengganggu orang lain yang menggunakan air tersebut.

Terlebih lagi apabila airnya sedikit, seperti air di bak atau kolam kecil. Kebersihan air harus dijaga agar tetap layak digunakan.

b. Tidak mandi dengan berendam di air tergenang ketika junub

Riwayat Muslim memberikan penjelasan tambahan mengenai larangan mandi di air tergenang dalam keadaan junub.

Dalam kajian, ustadz menjelaskan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan mandi dengan cara memasukkan atau merendam badan ke dalam air yang tergenang. Adapun mengambil air menggunakan gayung dari bak atau bejana untuk mandi di luar tempat penampungan tidak termasuk cara yang dimaksud dalam larangan tersebut.

Karena itu, hendaknya seseorang menjaga kebersihan air dan tidak melakukan sesuatu yang dapat mencemari atau mengurangi manfaatnya bagi orang lain.

c. Menjaga kebersihan air yang digunakan bersama

Ustadz juga mengingatkan bahwa larangan mengotori air tidak terbatas pada air yang tergenang. Apabila air sungai digunakan oleh orang lain untuk mandi, mencuci, atau kebutuhan lainnya, seseorang tidak boleh buang air di tempat yang dapat mengganggu mereka.

Meskipun air yang banyak tidak selalu berubah status kesuciannya hanya karena terkena sesuatu, membuang kotoran ke tempat yang digunakan orang lain tetap dapat menimbulkan gangguan dan rasa jijik. Karena itu, seorang Muslim hendaknya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak merugikan orang lain.

3. Hadis Keenam: Cara Menyucikan Bejana yang Dijilat Anjing

Hadis keenam membahas tata cara menyucikan bejana yang terkena jilatan anjing. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Apabila anjing menjilat bejana milik salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279).

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ

“Apabila anjing menjilat bejana, cucilah bejana itu tujuh kali dan gosoklah pada kali kedelapan dengan tanah.”  (HR. Muslim no. 280).

Dua redaksi tersebut menjadi dasar pembahasan tentang cara menyucikan bejana yang dijilat anjing.

Ustadz kemudian menjelaskan beberapa faedah dari hadis tersebut dengan merujuk pada kitab Taudhihul Ahkam bi Syarhi Umdatil Ahkam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

a. Liur anjing dihukumi najis

Dalam penjelasan yang disampaikan, liur anjing termasuk najis. Pembahasan ini kemudian dikaitkan dengan benda-benda lain yang keluar dari tubuh anjing, seperti air kencing dan kotorannya.

Ustadz menekankan bahwa pembahasan najis tidak selalu hanya didasarkan pada adanya teks yang secara eksplisit menyebutkan keharaman suatu benda. Terkadang, ketentuan fikih juga dipahami melalui petunjuk dalil dan penjelasan para ulama.

Dalam konteks ini, beliau menjelaskan kaidah yang digunakan dalam kajian:

  • Sesuatu yang najis dihukumi haram untuk dikonsumsi atau digunakan dengan cara yang dilarang.
  • Sesuatu yang haram belum tentu najis.

Sebagai contoh yang disebutkan ustadz, minuman memabukkan diharamkan untuk diminum, tetapi status kenajisan zatnya merupakan pembahasan tersendiri dalam fikih. Karena itu, jangan menyamakan hukum haram dengan hukum najis tanpa memperhatikan dalil dan penjelasan ulama.

b. Najis anjing dan tata cara penyuciannya

Dalam mazhab Syafi’i, najis anjing termasuk najis berat (najis mughallazah). Penyuciannya dilakukan dengan tujuh kali cucian, salah satunya menggunakan tanah.

Ustadz menyebutkan bahwa cara yang dipandang lebih utama dalam penjelasan Syaikh Al-‘Utsaimin adalah menggunakan tanah pada cucian pertama, kemudian dilanjutkan dengan air. Namun, yang ditekankan dalam pembahasan tersebut adalah terpenuhinya ketentuan pencucian dengan tanah dan tujuh kali cucian.

Sabun biasa tidak otomatis menggantikan tanah jika tidak mengandung unsur tanah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. Karena itu, seseorang perlu memperhatikan tata cara penyucian sesuai dengan pendapat fikih yang diikutinya.

c. Bagaimana dengan air kencing dan kotoran anjing?

Ustadz menjelaskan bahwa jika bejana yang dijilat anjing saja diperintahkan untuk dicuci dengan tata cara khusus, maka menurut pendapat yang beliau sampaikan, air kencing dan kotoran anjing lebih patut diperhatikan dalam penyuciannya.

Dalam pembahasan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, penjelasan mengenai najis anjing dan penerapan ketentuan penyuciannya perlu dipahami sesuai dengan dalil serta pendapat fikih yang dijadikan pegangan.

d. Perbedaan pandangan tentang babi dan najis berat

Dalam mazhab Syafi’i, babi juga dimasukkan ke dalam pembahasan najis berat melalui penyamaan hukum dengan anjing. Adapun ulama yang lain memiliki perincian berbeda mengenai apakah ketentuan tersebut berlaku pula untuk babi atau khusus untuk anjing.

Ustadz menyampaikan bahwa dalam fikih terdapat beberapa kategori najis, di antaranya:

  1. Najis mughallazah, yaitu najis berat, seperti anjing dan babi menurut mazhab Syafi’i.
  2. Najis mutawassithah, yaitu najis pertengahan, seperti sejumlah jenis kotoran dan air kencing.
  3. Najis mukhaffafah, yaitu najis ringan dengan tata cara penyucian khusus.

Contoh najis mukhaffafah yang disebutkan adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI. Dalam ketentuan yang dijelaskan, penyuciannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.

Adapun jika bayi telah mengonsumsi makanan selain ASI, atau jika yang terkena adalah air kencing bayi perempuan, ketentuan penyuciannya berbeda sebagaimana penjelasan fikih yang disampaikan dalam kajian.

4. Perbedaan Hukum Anjing dan Kucing

Ustadz kemudian membandingkan pembahasan anjing dengan kucing. Dalam penjelasan beliau, tubuh kucing tidak dihukumi najis, begitu pula air liurnya. Hal ini berbeda dengan pembahasan anjing dalam mazhab yang disebutkan sebelumnya.

Ketika ditanya tentang kucing, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kucing termasuk hewan yang sering berkeliling di sekitar manusia.

Dalam hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

“Kucing itu tidak najis. Kucing termasuk hewan yang sering berkeliaran di sekitar kalian.” HR. Abu Dawud no. 75 dan At-Tirmidzi no. 92.

Hadis ini menjadi dasar pembahasan tentang kemudahan dalam bersuci terkait kucing yang sering berada di sekitar manusia.

Meski demikian, ustadz membedakan antara tubuh kucing dan kotorannya. Air kencing dan kotoran kucing tetap perlu dihindari karena termasuk najis. Jika seseorang memegang atau menggendong kucing yang tubuhnya bersih, hal itu tidak serta-merta membuat pakaian atau badannya menjadi najis.

Adapun apabila terdapat najis yang terlihat pada tubuh kucing, bagian tersebut perlu dibersihkan sesuai dengan ketentuan bersuci.

Ustadz juga mengingatkan bahwa anjing perlu diperlakukan dengan lebih hati-hati dalam konteks najis, terutama apabila tubuh atau bulunya basah dan terkena liur anjing. Karena itu, seorang Muslim hendaknya memahami perbedaan hukum tersebut dan tidak menyamaratakan semua hewan.

5. Memelihara Anjing Tanpa Keperluan yang Dibenarkan

Pembahasan berikutnya adalah mengenai larangan memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan dalam syariat.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barang siapa memelihara anjing, kecuali untuk menjaga ternak, berburu, atau menjaga ladang, maka pahala amalnya berkurang satu qirat setiap hari.” HR. Muslim no. 1575, dengan redaksi yang berbeda pada sejumlah riwayat.

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan adanya pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa keperluan yang dikecualikan. Di antara keperluan yang disebutkan dalam hadis adalah berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang.

Ustadz menjelaskan bahwa apabila seseorang memiliki kebutuhan yang dibenarkan, seperti penggunaan anjing untuk berburu atau tugas tertentu, pembahasannya berbeda dari memelihara anjing sekadar tanpa keperluan. Meski demikian, seseorang tetap harus memperhatikan ketentuan syariat terkait najis dan menjaga agar tidak terkena najis ketika hendak salat.

Beliau juga mengingatkan tentang hadis mengenai malaikat yang tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar makhluk bernyawa. Karena itu, pembahasan memelihara anjing tidak semata-mata berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga dengan ketentuan agama yang perlu diperhatikan.

Seorang Muslim hendaknya memastikan bahwa badan, pakaian, dan tempat salatnya suci dari najis. Jangan sampai ketidakpedulian terhadap najis menyebabkan seseorang mengabaikan syarat sah salat.

6. Menjaga Hubungan Baik dengan Tetangga Tanpa Mengabaikan Syariat

Dalam sesi tanya jawab, muncul pembahasan tentang bermuamalah dengan tetangga yang memelihara anjing. Ustadz menegaskan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari ajaran agama, tetapi hubungan baik tersebut tetap harus dijalankan dengan memperhatikan batasan syariat.

Apabila seseorang diundang makan oleh tetangga yang memelihara anjing, ia hendaknya tetap menjaga kehati-hatian. Dalam penjelasan ustadz, jika memungkinkan, seseorang dapat memilih makanan kemasan yang jelas kebersihannya dan tidak bersentuhan dengan peralatan yang dikhawatirkan terkena najis.

Namun, jangan pula menetapkan bahwa seluruh makanan dari tetangga otomatis najis hanya karena tetangga tersebut memelihara anjing. Hukum asal benda adalah suci sampai terdapat bukti yang menunjukkan adanya najis. Kekhawatiran semata tidak cukup untuk menetapkan bahwa suatu benda telah terkena najis.

Apabila seseorang melihat secara jelas bahwa anjing menjilat pakaian, sandal, atau benda tertentu, barulah ia menerapkan ketentuan penyucian yang sesuai. Jika tidak melihat adanya najis, ia kembali kepada hukum asal kesucian.

Dengan demikian, seorang Muslim tetap dapat menjaga hubungan baik dengan tetangganya, termasuk tetangga non-Muslim, tanpa mengabaikan ketentuan agama.

7. Hukum Asal Benda adalah Suci dan Jangan Berlebihan dalam Keraguan

Dalam sesi tanya jawab juga dibahas bagaimana menyikapi keraguan ketika anjing berada di sekitar rumah atau masuk ke suatu tempat.

Ustadz menjelaskan bahwa keberadaan anjing di suatu tempat tidak otomatis menjadikan seluruh benda di tempat itu najis. Apabila tidak diketahui bahwa anjing menjilat atau menyentuh suatu benda dengan cara yang menyebabkan najis menurut ketentuan fikih, hukum asal benda tersebut tetap suci.

Prinsip ini penting agar seseorang tidak terjebak dalam keraguan yang berlebihan. Apabila terdapat bukti yang jelas bahwa suatu benda terkena najis, lakukan penyucian sesuai ketentuannya. Namun, apabila tidak ada bukti, jangan menetapkan najis hanya berdasarkan dugaan.

Dalam penjelasan kajian, ustadz juga menyampaikan prinsip agar seseorang meninggalkan keraguan dan berpegang pada hal yang jelas. Prinsip ini bukan berarti mengabaikan bukti yang nyata, melainkan menghindari penetapan hukum berdasarkan prasangka semata.

Pada sesi pertanyaan berikutnya, dibahas pula penyucian najis dengan air. Ustadz menjelaskan bahwa pada najis yang cukup disucikan dengan air, air yang digunakan harus memadai untuk membersihkan najis tersebut. Cara dan ketentuan penyucian tetap perlu dibedakan berdasarkan jenis najisnya.

Penutup

Dari pembahasan hadis keempat, kelima, dan keenam dalam kitab Umdatul Ahkam, terdapat beberapa pelajaran penting yang dapat kita ambil:

  1. Mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah beliau hendaknya diterima dengan sikap tunduk dan taat, bukan dijadikan bahan olok-olok.
  2. Memperhatikan adab bersuci. Termasuk memasukkan air ke hidung, beristijmar dengan bilangan ganjil, dan mencuci tangan setelah bangun tidur sebelum memasukkannya ke dalam bejana.
  3. Menjaga kebersihan air. Jangan buang air kecil di air yang tergenang, terutama air yang digunakan untuk mandi atau kebutuhan bersama.
  4. Memahami tata cara penyucian najis. Bejana yang dijilat anjing memiliki ketentuan penyucian khusus sebagaimana dijelaskan dalam hadis.
  5. Membedakan hukum anjing dan kucing. Hukum tubuh, air liur, dan kotoran masing-masing perlu dipahami berdasarkan dalil dan penjelasan fikih.
  6. Menjaga hubungan baik dengan tetangga. Berbuat baik kepada orang lain tetap harus disertai perhatian terhadap kebersihan dan batasan syariat.
  7. Tidak berlebihan dalam keraguan. Hukum asal benda adalah suci sampai terdapat bukti yang menunjukkan sebaliknya.

Demikian pembahasan hadis keenam dalam kajian kitab Umdatul Ahkam. Insyaallah, pembahasan hadis ketujuh dan seterusnya akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Wallahu Ta’ala a’lam bish-shawab. Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu an la ilaha illa anta, astaghfiruka wa atubu ilaik.

 Poster Ringkasan

Adab Bersuci Sesuai Sunnah

Infographic Hadis dengan Wajah Anjing Tersamarkan

*****

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini